spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahAhli Waris Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Memahami Siapa yang Berhak Mendapatkan Warisan

Setelah mengetahui pengertian ilmu faraidh, rukun, syarat, serta sebab-sebab mendapatkan warisan, pembahasan berikutnya adalah mengenal siapa saja yang termasuk ahli waris dalam Islam.

Ini merupakan pembahasan yang sangat penting. Sebab, sebelum menghitung berapa bagian yang diperoleh seseorang, terlebih dahulu harus diketahui siapa saja yang termasuk ahli waris dan apakah mereka masih memiliki hak untuk mendapatkan harta peninggalan.

Tidak semua orang yang memiliki hubungan keluarga dengan orang yang meninggal otomatis mendapatkan warisan. Ada ketentuan syariat yang harus diperhatikan, termasuk hubungan nasab, pernikahan, serta ada atau tidaknya penghalang warisan.

Allah Ta'ala telah menetapkan hukum warisan dengan sangat rinci.

Allah Ta'ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa': 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa pembagian warisan adalah ketetapan Allah, bukan semata-mata berdasarkan adat atau kesepakatan manusia.

Ahli Waris dari Jalur Nasab

Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, nasab atau hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang mendapatkan warisan.

Para ulama dalam ilmu faraidh membahas hubungan kekerabatan melalui beberapa kelompok, di antaranya:

1. Al-Ushul

Al-Ushul adalah orang-orang yang menjadi asal atau leluhur seseorang.

Di antara contohnya adalah:

  • ayah,
  • ibu,
  • kakek,
  • nenek.

Mereka memiliki ketentuan masing-masing dalam pembagian warisan.

2. Al-Furu'

Al-Furu' adalah keturunan atau cabang dari orang yang meninggal.

Di antaranya:

  • anak laki-laki,
  • anak perempuan,
  • cucu dari jalur tertentu sesuai dengan ketentuan faraidh.

Masing-masing memiliki keadaan dan bagian yang berbeda sesuai dengan keberadaan ahli waris lainnya.

3. Al-Hawasyi

Al-Hawasyi adalah kerabat yang bukan termasuk ushul dan bukan pula furu'.

Di antaranya adalah:

  • saudara laki-laki,
  • saudara perempuan,
  • keponakan laki-laki dari saudara laki-laki,
  • paman,
  • serta kerabat laki-laki dari jalur paman dalam kondisi yang telah dijelaskan dalam ilmu faraidh.

Tidak semua kerabat tersebut selalu mendapatkan warisan. Sebagian dapat terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat.

Karena itu, sekadar mengetahui hubungan keluarga belum cukup untuk menentukan seseorang sebagai penerima warisan.

Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Ahli Waris Laki-Laki

Dalam pembahasan ilmu faraidh, terdapat sejumlah kerabat laki-laki yang dapat menjadi ahli waris apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak terdapat penghalang.

Di antara mereka adalah:

  • anak laki-laki,
  • ayah,
  • kakek,
  • saudara laki-laki,
  • anak laki-laki dari saudara laki-laki,
  • paman,
  • anak laki-laki dari paman,
  • serta suami melalui hubungan pernikahan.

Masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Ada yang mendapatkan bagian tertentu (ashabul furudh), ada yang mendapatkan sisa (‘ashabah), dan ada pula yang dapat terhalang karena keberadaan ahli waris yang lebih dekat.

Ahli Waris Perempuan

Demikian pula terdapat ahli waris dari kalangan perempuan.

Di antaranya:

  • ibu,
  • anak perempuan,
  • nenek,
  • saudara perempuan,
  • istri melalui hubungan pernikahan.

Mereka juga memiliki bagian yang telah ditentukan oleh syariat sesuai dengan keadaan masing-masing.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Dan bagi perempuan-perempuan ada hak bagian dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa': 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan hak perempuan dalam harta warisan. Hak tersebut bukan pemberian manusia, melainkan ketetapan Allah Ta'ala.

Tidak Semua Ahli Waris Mendapatkan Bagian yang Sama

Perlu dipahami bahwa menjadi ahli waris tidak berarti setiap orang mendapatkan bagian yang sama.

Allah Ta'ala telah menetapkan bagian yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan kedekatan hubungan seseorang dengan pewaris.

Ada yang mendapatkan:

  • 1/2
  • 1/4
  • 1/8
  • 2/3
  • 1/3
  • 1/6

Ada pula ahli waris yang mendapatkan harta melalui jalur ‘ashabah, yaitu memperoleh sisa setelah bagian-bagian tertentu diberikan kepada pemiliknya.

Karena itu, pembagian warisan tidak boleh dilakukan hanya dengan membagi rata seluruh harta kepada semua anggota keluarga.

Kedekatan Nasab Berpengaruh dalam Warisan

Di antara kaidah penting dalam ilmu faraidh adalah bahwa kerabat yang lebih dekat dapat menghalangi kerabat yang lebih jauh.

Misalnya, keberadaan ahli waris tertentu dapat menyebabkan ahli waris lainnya tidak mendapatkan warisan. Pembahasan seperti ini dikenal dengan istilah hajb, yaitu terhalangnya seorang ahli waris dari warisan karena keberadaan ahli waris lainnya.

Inilah sebabnya mengapa menghitung warisan tidak cukup hanya dengan mengetahui daftar keluarga yang ditinggalkan oleh mayit.

Harus diketahui pula hubungan masing-masing dengan pewaris dan keadaan seluruh ahli waris yang ada.

Jangan Menentukan Warisan Berdasarkan Adat

Dalam perkara warisan, seorang muslim hendaknya mendahulukan ketentuan Allah dan Rasul-Nya daripada adat kebiasaan.

Allah Ta'ala berfirman setelah menjelaskan beberapa hukum warisan:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

“Itulah batas-batas Allah.” (QS. An-Nisa': 13).

Maka ketika Allah telah menetapkan suatu bagian, seorang muslim wajib tunduk dan tidak boleh mengubahnya hanya karena merasa pembagian tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat.

Demikian pula seseorang tidak boleh mengambil hak ahli waris lainnya dengan alasan bahwa dirinya merasa lebih berjasa, lebih tua, atau lebih banyak membantu keluarga.

Harta warisan harus dibagikan sesuai dengan hukum yang Allah Ta'ala tetapkan.

Kesimpulan

Mengenal ahli waris merupakan dasar penting dalam mempelajari ilmu faraidh. Ahli waris dapat berasal dari hubungan nasab maupun hubungan pernikahan yang sah.

Dari jalur nasab terdapat ushul, furu', dan hawasyi. Di antara mereka ada ayah, ibu, anak, saudara, kakek, nenek, paman, dan kerabat lainnya dengan ketentuan masing-masing.

Adapun dari hubungan pernikahan, suami dan istri dapat saling mewarisi selama terpenuhi ketentuan syariat dan tidak terdapat penghalang.

Setelah mengetahui siapa saja yang termasuk ahli waris, pembahasan berikutnya adalah mengetahui siapa di antara mereka yang mendapatkan bagian pasti (ashabul furudh) dan berapa bagian masing-masing.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan memberikan taufik untuk menjalankan hukum-hukum-Nya dengan benar. Wallahu a'lam.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img