Segala puji bagi Allah yang Maha Pemurah dengan segala limpahan nikmatnya. Shalawat serta salam tercurah kepada panutan seluruh alam beserta para keluarganya dan para pengikutnya hingga waktu yang pasti itu datang.
Hari-hari mendekati waktu berqurban, umat muslim berbondong-bondong menyiapkan sembelihan terbaik sesuai kemampuannya. Itulah hari suka cita penghilang lara dan duka. Allah jadikan hari kesepuluh dari bulan Dzulhijjah sebagai hari raya kedua untuk kaum muslimin.
Berkaitan dengan perihal idul adha, ada dari sebagian kaum muslimin yang memiliki pertanyaan dan belum menemukan jawabannya.
Hukum Berqurban Atas Orang Yang Meninggal
Tanya Jawab Masyaikh Ahli Fiqh Bersama Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله
Soal
Wahai Syaikh yang kami hormati!
Begitu banyak dari kaum muslimin yang begitu perhatian untuk menyembelih hewan qurban yang diatas namakan seseorang yang telah meninggal baik itu karena wasiat dari yang meninggal ataupun bukan. Mohon penjelasannya wahai syaikh?
Jawaban
Dahulu Rasulullah صلى الله عليه وسلم berqurban atas dirinya dan keluarganya tanpa membedakan antara yang masih hidup atau yang telah meninggal. Maka hal itu menunjukkan bahwasanya apabila seseorang berqurban maka hewan sembelihannya otomatis untuk dirinya dan keluarganya. Termasuk di dalam (keluarga) nya ialah bapaknya yang telah meninggal ataupun ibunya atau istrinya atau bahkan anak-anaknya. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tanpa membedakan.
Telah datang Riwayat hadits صلى الله عليه وسلم dari Bara’ bin A’zib رضي الله عنه bahwasanya ia ditanya dan Abu Bardah bin Nizar berkata, “Aku menyembelih ini untuk anakku” dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم membenarkannya tanpa mempermasalahkannya, apakah anaknya masih hidup atau telah meninggal. Hadis ini menunjukkan apabila seseorang menyembelih diniatkan untuk orang yang telah meninggal maka tidaklah mengapa. Bahkan hal tersebut disyariatkan selama itu adalah bentuk untuk sedekah.
Dan cara berbuat baik kepada Allah dan mendekat kepada-Nya ialah dengan berqurban. Sedangkan berbuat baik kepada orang yang telah meninggal ialah dengan bersedekah. Adapun berbuat baik kepada manusia ialah dengan membagikan daging kepada fakir miskin dan yang membutuhkan serta dapat pula dijadikan (daging sembelihan) sebagai hadiah untuk teman atau kerabat dan para tetangga.
Akan tetapi berqurban atas nama orang masih hidup lebih ditekankan dan yang sunnah ialah tidak meninggalkan ibadah qurban atas dirinya. Maka berqurban atas nama keluarganya itu lebih mulia. adapun berqurban atas nama orang yang telah meninggal pun juga baik. Tidak ada yang bertentangan di antara keduanya. Sebaliknya barang siapa mengingkari qurban atas orang yang meninggal maka tidak berdasar. Pengingkaran yang dilakukan oleh beberapa orang ini terhadap (orang yang berqurban) untuk orang yang telah meninggal maka tidak ada dasar atasnya. Maka apabila seseorang berqurban atas nama mayit maka itu adalah bentuk pendekatan dan ketaatan serta perbuatan yang mulia.
Tanya Jawab Seputar Fatwa Ulama yang disadur dari