spot_img
BerandaBerita Al-ImanTerbitkan SE, Pemkot Surabaya Larang Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru

Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Larang Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru

Pemerintah Kota Surabaya melarang masyarakat menjual belikan terompet maupun petasan, serta melakukan konvoi pada malam tahun baru 2025.

Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 300/26738/436.8.6/2024 guna meningkatkan keamanan, ketentraman, dan toleransi masyarakat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Larang Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pengamanan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat menikmati momen Nataru denga naman dan nyaman.

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman Masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Eri Cahyadi dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Eri juga mengimbau Masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah untuk mematikan kompor, gas, aliran listrik, air saat meninggalkan rumah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tunggu Teknis Rencana Penghapusan PPDB dari Pusat

“Jangan tinggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah, serta informasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat,” ujarnya.

Dalam SE itu, Pemkot juga meninstruksikan pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menghentikan operasional usahanya lebih awal paling lambat pukul 18.00 WIB.

Sedangkan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan buka hingga pukul 04.00 WIB. Dengan catatan tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.

Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Larang Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru

“RHU tidak boleh menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian maupun peredaran narkoba. Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” kata Eri.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian di 110 atau Command Center 112,” pungkasnya.

Baca juga: Bentrok dan Pembatasan Bantuan Hambat Respon Kemanusiaan di Gaza

(frd)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img