Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim 2025 Masehi / 1446 Hijriyah sebesar Rp 93.389.684 per orang.
“Untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per orang sebesar Rp 93.389.684,” ungkap Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan itu terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon haji Rp 65.372.779 atau 70 persen, sementara sisanya atau tiga puluh persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi 70 persen banding 30 persen,” katanya dilansir Antara.

Ia merinci besaran Bipih terdiri atas biaya penerbangan dari emberkasi ke Arab Saudi pergi pulang Rp 34.386.390, akomodasi Makkah Rp 15.232.011, akomodasi Madinah Rp 4.454.403, biaya hidup Rp 3.200.002, dan paket layanan masyair (Sebagian) Rp 8.099.970.
Adapun 30 persen atau sebesar Rp 28.016.905 yang ditanggung BPKH meliputi biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta perlindungan.
Kemudian pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah di tanah air dan Arab Saudi, premi asuransi, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Update Haji 2025, Mulai Berangkat Hingga Dapat Makan Setiap hari
(frd)



