Pemerintah memberi diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan kebijakan ini merupakan poin keempat dari Paket Akselerasi Ekonomi 2025 yang memberikan bantuan iuran bagi PBPU seperti pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistic.
“Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau nggak salah Rp10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, peserta hanya perlu membayar iuran sekitar Rp10.800 perbulan dengan potongan 50 persen selama 6 bulan, sedangkan sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS,” imbuhnya dilansir dari Antara, Senin (15/09/2025).
Hingga kini, sudah sekitar 200 ribu pekerja memanfaatkan program ini.
Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan maksimal berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan bagi dua anak sebesar Rp174 juta, serta manfaat JKM senilai total Rp42 juta.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp36 Miliar untuk mendukung diskon itu, dengan harapan semakin banyak pekerja informal mendaftar serta memperoleh perlindungan social yang lebih memadai.
Pemerintah juga menargetkan penerima mencapai 731.361 orang seiring perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada tahun depan.
Baca juga: Pencurian Data Intai Mahasiswa Lewat Situs Login Universitas Palsu
(frd)



