spot_img
BerandaBerita Al-ImanPPN Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak

PPN Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025.

Namun pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN, sementara sebagian barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Melansir Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

PPN Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak

Meski terjadi kenaikan tarif PPN, Sri Mulyani menegaskan ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak, termasuk bahan pangan serta jasa asuransi.

Lalu apa saja beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN? Berikut penjelasannya:

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari

Guna memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa barang kebutuhan pokok diantaranya:

  • Beras
  • Daging
  • Ikan
  • Telur
  • Sayur
  • Gula konsumsi
  • Susu segar
PPN Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak

2. Jasa kesehatan

Barang dan jasa di sektor kesehatan juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, dengan tujuan mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.

3. Jasa pendidikan

Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan pajak guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

4. Jasa Transportasi Umum

Transportasi umum menjadi sektor lain yang mendapat pengecualian, tujuannya untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

5. Jasa tenaga kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat

6. Jasa keuangan dan asuransi

Pemerintah memberikan pengecualian Pajak Pertambahan Nilai pada bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum

Sektor energi dan perumahan, khususnya berkaitan dengan kebutuhan listrik dan air minum serta rumah sederhana akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.

PPN Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak

Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan 1 Januari 2025

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

Perlu diketahui, pemerintah menerapkan barang dan jasa yang termasuk kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan empat kategori barang dan jasa premium yang menjadi objek pajak, di antaranya:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
  • Ikan mahal, seperti salmon dan tuna premium
  • Udang dan crustacea premium, seperti king crab

Lalu jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal atau berstandar internasional.

Kemudian jasa pelayanan kesehatan premium atau VIP.

Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.

Guna mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru

(frd)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img