Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konfrensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dilansir Antara.

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, kata Airlangga, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
“Pemerintah akan memberikan fasilitas dengan pembebasan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting),” katanya.
Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yaitu; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tongkol, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah (DPT) 1 persen, yang airtinya tarif PPN dikenakan tetap 11 persen.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bahan kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen. Kemudian akan ada juga bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” ungkap Airlangga.

Sedangkan beberapa jasa yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memperhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.
“Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” pungkasnya.
Baca juga: Bentrok dan Pembatasan Bantuan Hambat Respon Kemanusiaan di Gaza
(frd)



