Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang agung dan termasuk amalan yang sangat dianjurkan pada hari raya Idul Adha serta hari-hari tasyriq. Seorang muslim hendaknya memperhatikan tata cara qurban sesuai tuntunan syariat agar ibadahnya diterima di sisi Allah.
Daftar Isi:
Dalam beribadah, seorang hamba wajib mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah dan melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk memiliki ilmu sebelum melaksanakan ibadah qurban dan penyembelihan.
Hewan yang Sah untuk Qurban
Hewan qurban yang diperbolehkan hanyalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi
- Kambing atau domba
Maka tidak sah berqurban dengan ayam, bebek, atau hewan selain yang telah ditentukan dalam syariat.
Selain itu, hewan qurban juga harus memenuhi syarat umur:
- Unta minimal berumur 5 tahun
- Sapi minimal berumur 2 tahun
- Kambing minimal berumur 1 tahun
- Domba minimal berumur 6 bulan
Karena itu, hendaknya memilih penjual hewan qurban yang jujur dan terpercaya.
Baca Juga : 10 Hari Pertama Dzulhijah: Musim Kebaikan yang Paling Mulia
Waktu Pelaksanaan Qurban
Penyembelihan qurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berakhir pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id, maka tidak dianggap sebagai qurban yang sah.
Jumlah Peserta dalam Qurban
Dalam syariat Islam:
- Seekor kambing cukup untuk satu kepala keluarga
- Seekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang
Hal ini sebagaimana dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.
Kepemilikan Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban harus benar-benar milik orang yang berqurban, baik melalui pembelian maupun hasil pemeliharaan sendiri.
Tidak sah seseorang berqurban dengan hewan hasil curian atau hewan yang bukan haknya.
Syarat Penyembelihan dalam Islam
Selain memperhatikan syarat qurban, Islam juga mengatur adab dan syarat penyembelihan.

Orang yang Menyembelih
Orang yang menyembelih hendaknya:
- Berakal
- Mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk)
- Memiliki kemampuan menyembelih
Karena itu, tidak sah sembelihan orang gila atau orang mabuk.
Adapun wanita, anak mumayyiz, maupun orang muslim yang fasik tetap sah sembelihannya selama memenuhi syarat Islam.
Harus Seorang Muslim atau Ahli Kitab
Penyembelih hendaknya seorang muslim. Namun syariat juga membolehkan sembelihan Ahli Kitab berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala makanan yang baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)
Akan tetapi, penyembelihan tetap harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (bismillah). Jika sengaja tidak menyebut nama Allah, maka sembelihan tersebut tidak sah.
Sedangkan sembelihan orang musyrik, atheis, dan majusi tidak halal untuk dimakan.
Adab dalam Penyembelihan
Islam mengajarkan kasih sayang bahkan kepada hewan sembelihan. Di antara adab yang perlu diperhatikan:
- Tidak menyembelih di hadapan hewan lain
- Menggunakan alat yang tajam
- Tidak menyiksa hewan
- Menyebut nama Allah sebelum menyembelih
Bahkan diperbolehkan menggunakan batu tajam apabila mampu melukai dan memotong dengan baik.
Daging Qurban Tidak Boleh Diperjualbelikan
Karena qurban merupakan ibadah, maka daging maupun bagian dari hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan. Daging qurban hendaknya dibagikan kepada kaum muslimin, keluarga, dan fakir miskin.
Penutup
Ibadah qurban bukan sekadar menyembelih hewan, namun merupakan bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya mempelajari hukum-hukum qurban dan penyembelihan agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga Allah menerima amal ibadah qurban kaum muslimin dan memberikan taufik untuk selalu mengikuti tuntunan syariat-Nya. Aamiin.



