spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahPenghalang Mendapatkan Warisan dalam Islam: 3 Hal yang Perlu Diketahui

Penghalang Mendapatkan Warisan dalam Islam: 3 Hal yang Perlu Diketahui

Setelah membahas pengertian ilmu faraidh, rukun, syarat, serta sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan, pembahasan berikutnya adalah penghalang warisan atau dalam istilah ilmu faraidh disebut mawāni‘ al-irts.

Tidak setiap orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris secara otomatis mendapatkan harta warisan. Ada keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan hak waris meskipun secara nasab ia memiliki hubungan dengan orang yang meninggal.

Karena itu, memahami penghalang warisan merupakan bagian penting dalam mempelajari ilmu faraidh agar pembagian harta peninggalan tidak dilakukan berdasarkan perasaan, adat, atau sekadar hubungan keluarga, tetapi berdasarkan ketentuan syariat Allah Ta'ala.

Apa yang Dimaksud dengan Penghalang Warisan?

Penghalang warisan adalah keadaan atau sifat tertentu yang menyebabkan seseorang yang sebenarnya memiliki sebab untuk mendapatkan warisan menjadi tidak memperoleh hak waris.

Dengan demikian, seseorang bisa saja memiliki hubungan nasab dengan pewaris, tetapi karena terdapat penghalang yang ditetapkan syariat, ia tidak mendapatkan bagian dari harta peninggalan.

Di antara penghalang warisan yang disebutkan dalam pembahasan ilmu faraidh adalah perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama.

1. Perbudakan

Penghalang pertama adalah perbudakan (ar-riqq).

Seorang budak tidak memiliki kedudukan sebagai orang yang merdeka dalam kepemilikan harta sebagaimana orang merdeka. Karena itu, dalam pembahasan fikih waris klasik, status perbudakan menjadi salah satu penghalang seseorang untuk mendapatkan warisan.

Pembahasan ini berkaitan dengan kondisi masyarakat pada masa ketika perbudakan masih ada. Adapun pada masa sekarang, pembahasan tersebut lebih banyak dipelajari sebagai bagian dari pemahaman terhadap hukum faraidh dalam kitab-kitab fikih.

Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya mempelajari ilmu faraidh secara menyeluruh, termasuk memahami istilah dan hukum yang dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.

2. Membunuh Pewaris

Penghalang warisan yang kedua adalah membunuh pewaris.

Seorang ahli waris yang membunuh orang yang seharusnya menjadi pewarisnya tidak mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ

“Orang yang membunuh tidak mendapatkan warisan.” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.

Hikmah yang sangat jelas dari hukum ini adalah agar seseorang tidak terdorong untuk mempercepat kematian pewaris demi mendapatkan harta.

Misalnya, seseorang mengetahui bahwa dirinya akan mendapatkan warisan dari ayahnya. Kemudian ia membunuh ayahnya dengan tujuan mendapatkan harta tersebut. Maka pembunuhan itu tidak menjadi jalan baginya untuk memperoleh warisan.

Bahkan sebaliknya, ia justru kehilangan hak waris tersebut.

Ini merupakan bentuk keadilan dan penjagaan syariat terhadap jiwa manusia serta harta.

Namun, dalam masalah pembunuhan dan rincian apakah setiap jenis pembunuhan menjadi penghalang warisan, terdapat pembahasan dan perincian di kalangan ulama. Karena itu, kasus nyata tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan artikel ringkas, tetapi perlu dikembalikan kepada ahli ilmu atau pihak yang berwenang.

Baca Juga: Belajar Ilmu Waris untuk Pemula: Mengapa Setiap Muslim Wajib Mempelajari Ilmu Faraidh?

3. Perbedaan Agama

Penghalang warisan yang ketiga adalah perbedaan agama (ikhtilāf ad-dīn).

Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim.” (HR. Muslim no. 1614)

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas dalam masalah perbedaan agama sebagai salah satu penghalang warisan.

Oleh karena itu, hubungan nasab saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai ahli waris. Ketentuan syariat harus diperhatikan, termasuk keadaan agama antara pewaris dan ahli waris.

Penghalang Mendapatkan Warisan

Warisan Tidak Boleh Dibagikan Berdasarkan Perasaan

Dari pembahasan ini kita mengetahui bahwa pembagian warisan bukan perkara yang boleh ditentukan hanya berdasarkan keinginan keluarga.

Misalnya, seseorang mengatakan:

“Dia adalah anak kandung, maka pasti mendapatkan warisan.”

Pernyataan seperti ini belum cukup. Harus dilihat terlebih dahulu apakah seluruh sebab dan syarat warisan terpenuhi serta tidak terdapat penghalang yang menggugurkan hak warisnya.

Demikian pula, seseorang tidak boleh mengambil harta peninggalan hanya karena merasa paling dekat dengan pewaris.

Allah Ta'ala telah menetapkan hukum warisan dengan batasan-batasan yang harus diperhatikan.

Allah Ta'ala berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

“Itulah batas-batas Allah.” (QS. An-Nisa': 13).

Maka seorang muslim hendaknya tunduk kepada ketentuan Allah dalam masalah harta sebagaimana ia tunduk kepada hukum-hukum syariat lainnya.

Pentingnya Bertanya kepada Ahli Ilmu

Ilmu faraidh memiliki banyak rincian. Tidak semua kasus warisan dapat diselesaikan hanya dengan mengetahui tiga penghalang di atas.

Dalam sebuah kasus nyata, perlu diketahui terlebih dahulu siapa yang meninggal, siapa saja ahli waris yang masih hidup, hubungan mereka dengan pewaris, kondisi pernikahan, agama, serta ada atau tidaknya penghalang warisan.

Karena itu, apabila terjadi pembagian warisan dalam keluarga, jangan terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan perkiraan atau informasi yang didapat dari media sosial.

Sampaikan kasusnya kepada orang yang benar-benar memahami ilmu faraidh agar hak setiap ahli waris dapat diberikan sesuai dengan syariat.

Kesimpulan

Penghalang warisan merupakan bagian penting yang harus dipahami dalam ilmu faraidh. Dalam pembahasan dasar, terdapat tiga penghalang yang perlu diketahui:

  1. Perbudakan.
  2. Membunuh pewaris.
  3. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris.

Dengan memahami penghalang-penghalang ini, kita tidak mudah menetapkan seseorang sebagai ahli waris hanya karena hubungan keluarga.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan memberikan taufik untuk menunaikan hak-hak manusia sesuai dengan syariat-Nya.

Wallāhu a‘lam.

Artikel Selanjutnya

Pada pembahasan berikutnya, insya Allah kita akan masuk kepada pembahasan siapa saja ahli waris laki-laki dan perempuan dalam Islam, serta siapa di antara mereka yang memiliki hak mendapatkan warisan sesuai dengan ketentuan ilmu faraidh.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img