Daftar Isi
Pengertian Ilmu Faraidh
Setelah memahami pentingnya mempelajari ilmu waris, seorang muslim perlu mengenal apa yang dimaksud dengan ilmu faraidh.
Secara istilah, ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerimanya, serta kadar bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai dengan syariat Islam.
Ilmu ini bukanlah hasil pemikiran manusia atau adat kebiasaan suatu masyarakat, melainkan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Ta'ala di dalam Al-Qur'an dan dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui sunnah beliau.
Allah Ta'ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa': 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa pembagian warisan merupakan syariat yang datang langsung dari Allah, sehingga tidak boleh diubah atau ditetapkan berdasarkan hawa nafsu.
Baca Juga: Belajar Ilmu Waris untuk Pemula: Mengapa Setiap Muslim Wajib Mempelajari Ilmu Faraidh?
Rukun Warisan
Agar suatu harta dapat disebut sebagai warisan, terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi.
1. Pewaris (Al-Muwarrits)
Yaitu orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta.
2. Ahli Waris (Al-Warits)
Yaitu orang yang masih hidup ketika pewaris meninggal dan memiliki hubungan yang diakui oleh syariat sehingga berhak menerima warisan.
3. Harta Warisan (At-Tarikah)
Yaitu seluruh harta yang ditinggalkan oleh pewaris setelah diselesaikan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut sesuai syariat.
Apabila salah satu dari ketiga rukun ini tidak ada, maka pembagian warisan tidak dapat dilakukan.

Syarat Terjadinya Warisan
Selain rukun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum harta dibagikan kepada para ahli waris. Di antaranya:
- Telah dipastikan bahwa pewaris benar-benar meninggal dunia.
- Dipastikan ahli waris masih hidup ketika pewaris meninggal.
- Diketahui sebab yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, pembagian warisan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Sebab Seseorang Mendapatkan Warisan
Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga sebab utama seseorang berhak memperoleh warisan.
1. Hubungan Nasab (Kekerabatan)
Ini merupakan sebab yang paling umum. Hubungan darah seperti orang tua, anak, saudara, kakek, nenek, cucu, paman, dan kerabat lainnya menjadi sebab seseorang memperoleh hak waris sesuai ketentuan syariat.
2. Hubungan Pernikahan
Suami dan istri yang terikat dalam pernikahan yang sah menurut syariat saling mewarisi apabila salah satunya meninggal dunia.
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
“Dan bagi kalian (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian…” (QS. An-Nisa': 12)
Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah yang sah menjadi salah satu sebab seseorang mendapatkan hak warisan.
3. Wala' (Memerdekakan Budak)
Pada masa dahulu, seseorang yang memerdekakan budaknya memiliki hak waris dalam keadaan tertentu apabila budak tersebut meninggal tanpa meninggalkan ahli waris. Meskipun perbudakan telah tiada pada masa kini, pembahasan ini tetap dipelajari sebagai bagian dari fikih Islam.
Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Ilmu Waris
Banyak perselisihan dalam keluarga terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap hukum warisan. Sebagian orang membagi harta berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan keluarga tanpa mengetahui aturan yang telah Allah tetapkan.
Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian-bagian warisan kepada orang yang berhak menerimanya. Adapun sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat.” (HR. Al-Bukhari no. 6732 dan Muslim no. 1615)
Hadits ini menjadi landasan bahwa setiap ahli waris memiliki hak yang telah ditentukan oleh syariat dan tidak boleh dikurangi ataupun diambil tanpa alasan yang dibenarkan.
Penutup
Memahami pengertian ilmu faraidh, rukun, syarat, dan sebab-sebab mendapatkan warisan merupakan langkah awal sebelum mempelajari pembagian warisan secara lebih rinci. Dengan bekal ini, seorang muslim akan lebih mudah memahami siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana syariat Islam menjaga keadilan dalam pembagian harta peninggalan.
Pada artikel berikutnya, insya Allah kita akan membahas penghalang-penghalang warisan, yaitu keadaan yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan hak waris meskipun memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris.



