Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jadi salah satu syarat wajib pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surabaya.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Eka mengatakan kebijakan ini berlaku di Surabaya mulai 1 November 2024, setelah surat dari Korlantas Polri rilis tertanggal 24 Oktober.

“Ini berlaku untuk semua pengajuan, baik baru, perpanjang, maupun peningkatan SIM. Semua harus menyertakan kartu BPJS,” kata Sigit dilansir Suara Surabaya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 2 tahun 2023, setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Meski masih dalam tahap uji coba, pihak kepolisian akan melaksanaan kebijakan ini sepenuhnya, untuk membiasakan masyarakat dengan peraturan baru.

Nantinya, tim dari BPJS akan membantu dan mendampingi masyarakat seiring diberlakukannya aturan ini.
Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS, ada pilihan untuk mengurusnya di lokasi. Namun jika ada yang nunggak, kata Sigit, akan menjadi kewenangan BPJS.
Baca juga: DK PBB Kecam Langkah Israel Larang Operasional UNRWA di Palestina
(frd)



