Pemerintah Kota Surabaya Batasi jadwal Kerja Bakti Surabaya Bergerak maksimal 200 kampung per minggunya, agar pengangkutan sampah kerja bakti tidak melebihi kapasitas.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak lelah melaksanakan kerja bakti bersama di perkampungan agar lingkungan tetap bersih, juga sebagai salah satu cara untuk mencegah genangan dan banjir ketika musim hujan.
“Dari dulu, kita menjaga lingkungan dengan cara kerja bakti. Sejatinya, kita bergotong royong (kerja bakti) dan yang mengangkut (sampahnya) adalah Pemkot Surabaya, itu lah Surabaya Bergerak,” kata Wali Kota Eri, Rabu (30/7/2025).
Agar berjalan tertib, warga diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya atau melalui bergerak.surabaya.go.id.

“Kalau di kampungnya ingin ada Surabaya Bergerak, maka dia harus masukkan pendaftaran, yang tidak masuk di dalam daftar, dia akan dilempar di jadwal minggu berikutnya. Contoh, ada kampung yang daftar di 20 Juli, ternyata kampung ini terlempar ke 27 Juli karena sudah terbatas seminggu maksimal 200 kampung. Jika tetap melakukan kerja bakti di 20 Juli maka sampahnya tidak akan diangkut hari itu juga, bisa jadi diangkutnya hari selasa atau rabu, karena yang diselesaikan yang terdaftar di 20 Juli itu,” paparnya.
Lebih lanjut, Eri meminta DLH, Camat, dan Lurah untuk melakukan sosialisasi terkait penjadwalan kerja bakti Surabaya Bergerak kepada seluruh RT/RW di Surabaya.
Termasuk tidak membuang barang bekas sembarangan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan barang bekas bukan kategori sampah rumah tangga.
“Kalau ternyata sampah yang dihasilkan dalam Surabaya Bergerak itu ada kasur, lemari, meja, atau (perkakas) gudang-gudang yang seharusnya menjadi beban mereka untuk membuang, dan dibuang saat Surabaya Bergerak, maka tidak saya angkut. Sehingga hal ini menjadi edukasi bersama bagi kita, ayo dijaga bersama,” tuturnya dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengimbau setiap Ketua RW untuk melakukan kroscek bagi yang mendaftar Surabaya Bergerak.
“Kalau ternyata sampah yang dihasilkan dalam Surabaya Bergerak itu ada kasur, lemari, meja, atau (perkakas) gudang-gudang yang seharusnya menjadi beban mereka untuk membuang, dan dibuang saat Surabaya Bergerak, maka tidak saya angkut. Sehingga hal ini menjadi edukasi bersama bagi kita, ayo dijaga bersama,” katanya.
jika ketahuan masih ada warga yang nekat membuang sampah di luar ketentuan kerja bakti Surabaya bergerak, maka akan dikenakan sanksi denda hingga hukuman kurungan penjara.
“Kami juga ada sanksinya, bagi yang membuang sampah sembarangan. Sesuai perda, ada denda mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta dan denda kurungan paling lama enam bulan,” tuturnya.
Baca juga: Bantuan Udara Gagal, Israel Izinkan 109 Truk Masuk
(frd)



