Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan keputusan pemilihan lokasi penyembelihan hewan Dam (sanksi dalam ibadah haji) kepada jamaah apakah akan dilakukan di Makkah atau di Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan penyembelihan hewan Dam lazimnya dilakukan di Tanah Suci, namun muncul pertanyaan apakah dimungkinkan untuk dilakukan di Indonesia. Pertanyaan itu juga keluar dari Menteri Haji Arab Saudi.
“Penyembelihan Dam kita serahkan kepada individu,” kata Nasaruddin Umar sebelum bertolak ke Arab Saudi memimpin Amirul Hajj di Jakarta, Kamis (29/05/2025).

Menurutnya, sejumlah negara telah melaksanakan dam di negerinya masing-masing. Oleh karena itu, pihaknya sudah menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pertimbangan hukum fikih terkait hal ini.
“Nah ini karena menyangkut masalah fikih, pemerintah tidak berhak untuk menetapkan fatwa. Yang bisa memberikan fatwa itu adalah Majelis Ulama,” ujarnya dilansir Antara.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, menyatakan keharaman penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah haram.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng 200 Dokter Periksa Hewan Kurban
Meski begitu, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa tersebut sepanjang hal baru yang secara syar’i layak dipertimbangkan dlam penetapan hukum baru.
Sebelumnya, Kemenag menyusun dasar hukum syariat (Ilat) agar penyembelihan hewan Dam bisa dilakukan di Tanah Air.
“Nah kami mendapatkan jawaban kemarin dari Majelis Ulama, bahwa selama ilatnya belum cukup maka belum dimungkinkan untuk melakukan penyembeihan di Indonesia. Logikanya masih harus dilakukan di Makkah,” katanya.

Meski beberapa organisasi Islam di Indonesia telah memperbolehkan penyembelihan hewan Dam dilakukan di dalam negeri, ia menyerahkan pilihan kepada setiap individu untuk memilih menyembelih di Arab Saudi atau di Indonesia.
“Kami hanya menyampaikan pertimbangan. Soal pelaksanaannya, Kembali kepada keyakinan pribadi jamaah dan fatwa ulama yang mereka ikut,” ungkap Menag.
Jika jamaah akan menyembelih hewan Dam di Tanah Suci, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan Dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah.
Sementara, jamaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan di tanah air dapat melaksanakannya melalui Baznas, dengan pembayaran melalui rekening resmi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Otoritas Gaza Kecam Keras Israel Kuasai 77 Persen Wilayah Gaza
(frd)



