Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerapkan denda sebesar 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta bagi warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji.
Selain memberlakukan denda, otoritas setempat juga mengenakan hukuman penjara maksimal enam bulan.
Jika pelanggar merupakan kalangan ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan tidak dibolehkan kembali masuk ke Kerajaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dilansir dari Antara, Pihak otoritas Arab Saudi menegaskan seluruh umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji wajib memiliki izin haji yang sah serta mematuhi aturan musim haji 1447 Hijriyah.
Kementerian Dalam Negeri itu juga mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dengan lembaga terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dan memperingatkan pelanggaran akan ditindak tegas.
Pelanggaran yang ditemui dapat dilaporkan dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.
Sebelumnya diketahui sebanyak sepuluh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi atas dugaan aktivitas promosi dan jual beli keberangkatan haji non prosedural.
Baca juga: Arab Saudi Pantau Jamaah Haji Gunakan Sensor Pintar Kartu Nusuk
(frd)



