Daftar Isi
Alat utama yang digunakan oleh kita ketika kita mensucikan najis adalah air mutlak yakni air yang memiliki sifat asalnya dan belum ada sifat tambahan dari air mutlak tersebut. Maksud dari air merupakan alat utama untuk menghilangkan najis adalah seperti ketika kita hendak menghilangkan atau mensucikan najis dari diri kita, lalu dihadapan kita ada air, batu, tisu, dan semisalnya yang bisa digunakan untuk bersuci, maka kita harus menggunakan air, karena air merupakan alat yang utama dalam mensucikan diri kita dari najis. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًا ۙ
“dan sungguh kami telah turunkan dari langit air yang mensucikan”. (QS.Al-Furqan : 48)
Adapun hukum membersihkan najis dengan selain air mutlak maka kebanyakan ulama berpendapat tidak boleh menghilangkan najis dengan selain air mutlak. Namun Sebagian ulama yang lain berpendapat bersuci dengan selain air mutlak itu boleh, misalnya menghilangkan najis dengan tisu atau dengan air yang bukan mutlak yaitu air yang sudah ada embel-embelnya, misalnya seperti air cat, air sirup, air teh dan lain-lain. Karena yang terpenting adalah menghilangkan najisnya, maka sebagian ulama berpendapat dibolehkannya akan hal ini dan pendapat yang kedua ini merupakan pendapat yang menurut saya lebih kuat.
Najis dan hadas merupakan dua hal yang berbeda, ketika seseorang berhadas maka yang lebih utama mensucikannya dengan air mutlak tidak dengan benda yang lain, karena hadas bersifat abstrak. Sedangkan najis tidak abstrak maka dapat menggunakan benda lain selain air mutlak. Bahkan Sebagian ulama ada yang berpendapat, jika ada najis yang mengering karena terkena terik matahari, menguap atau zat najisnya terkikis karena tertiup angin, maka otomatis najisnya hilang dan menjadi suci. Jadi menghilangkan najis tidak harus dengan air mutlak namun bisa dengan benda lain, hal ini merupakan pendapat ulama kontemporer diantaranya adalah Syaikh Muhammad bin Salih Al-’Utsaimin rahimahullah dan Dr. Sa’ad Khotslan hafidzahullah ta’ala.
Berikut ini kami akan menyebutkan dan membahasa cara-cara menghilangkan/mensucikan najis :
Cara Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haid
Kaum muslimah yang dirahmati Allah Subhana wata’ala, cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid adalah dengan mengeriknya, menggosok-gosokkannya hingga darah haid itu hilang, setelah itu dicuci dengan air, ini merupakan cara manual. Namun yang lebih mudah saat ini adalah dengan menggunakan mesin cuci, dengan cara dicuci berulang kali dan airnya diganti maka insya Allah hal tersebut sudah cukup.
Hal ini dijelaskan sebagaimana dalam hadits Asma' binti Abi bakar radhiallahu ’anha dan ’Aisyah radhiallahu ’anha, Beliau berkata :
كانت إحدانا تحيض ثم تقترص الدم من ثوبها عند طهرها فتغسله وتنضح على سائره ثم تصلي فيه
”Dahulu ada salah seorang di antara kami sedang haid, kemudian tatkala kami suci kami mengerok atau mengerik darahnya (untuk dihilangkan), kemudian pakaian itu kami cuci dengan air dan kami gunakan untuk salat.” (HR. Bukhari : 308)
Ini merupakan asal cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid, namun saat ini cukup menggunakan mesin cuci dan dicuci secara berulang. Jika seorang wanita menggunakan air sabun atau benda pembersih lainnya maka ini sangatlah bagus.
Para ulama menjelaskan mengenai sisa darah haid yang menempel dipakaian dan sulit dihilangkan setelah dicuci maka ini hukumnya tidak mengapa. Sebagaimana kaidah fiqih yang berbunyi :
يعفى عن لون النجاسة المعجوز عنه
“Sisa najis yang sulit dihilangkan itu dimaafkan” Setelah semaksimal mungkin sisa darah tersebut dihilangkan, namun masih ada warna yang menempel, maka tidak mengapa dan yang seperti ini dimaafkan.
Cara Mensucikan Pakaian dari Air Kencing Bayi yang Masih Menyusui
Kaum muslimat yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta'ala, pembahasan selanjutnya adalah bagaimana cara mensucikan baju yang terkena air kencing anak yang masih menyusui. Dalam hadits Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda :
يُغْسَل من بول الجارية، ويُرَشُّ من بول الغلام
“Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram.” (HR. Abu Daud : 376)
Cara membersihkan air kencing bayi perempuan adalah dengan mencucinya, sedangkan untuk bayi laki-laki dengan diciprati hingga basah. Yang dimaksud dengan mencuci adalah kondisi pakaian yang basah dan ketika di peras air mengalir darinya cukup banyak. Sedangkan menciprati hingga basah yakni ketika pakaian diperas tidak mengeluarkan air yang mengalir banyak. Cara mencuci pakaian dari air kencing bayi laki-laki telah diberikan kemudahan oleh islam, karena air kencing bayi laki-laki dikategorikan sebagai najis mukhaffafah atau ringan.
Hal ini bukan mengartikan bagi kita untuk bermudah-mudahan dalam mensucikannya, karena konteks yang digunakan adalah menciprati, makna menciprati disini hingga basah menyeluruhi tempat yang terkena air kencing. Dan yang dimaksud dengan bayi yang masih menyusui adalah makanan selain ASI tidak menjadi makanan pokoknya si bayi sehari-hari, atau pada penjelasan lain, bayi yang tidak menginginkan makanan apapun selain ASI (air susu ibu) ketika lapar, adapun tahnik dengan kurma atau memberikan madu ketika bayi sakit, maka ini tidak termasuk makanan selain asi karena bukan makanan pokoknya si bayi. Tatkala seorang bayi sudah menginginkan makanan selain ASI ketika lapar atau menjadikannya makanan pokok selain ASI. Maka cara mensucikan air kencing darinya tidak dibedakan, antara bayi laki-laki dan bayi perempuan yaitu dicuci.
Baca Juga : Pembahasan Tentang Najis
Cara Mensucikan Pakaian dari Air Madzi
Kaum muslimat yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala, pembahasan selanjutnya adalah cara mensucikan baju dari air madzi. Cara mensucikan air madzi ini diringankan oleh islam, karena ada sebagian orang yang mengalami sering terkena madzi ini. Cara mensucikannya adalah cukup menciprati pakaian yang terkena madzi air dengan air hingga basah, namun tidak sampai air mengalir darinya, ketika diperas keluar banyak air seperti setelah dicuci.
Sebagaimana hadits Sahl bin Hunaif bahwasannya beliau merupakan orang yang diberikan ujian sering terkena air madzi. Maka beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengenai cara mensucikan pakaian yang terkena air madzi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda :
يَكْفِيكَ أَنْ تَاْخُذَ كُفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنضَح بِهِ ثَوبَكَ حَيثُ تَرَى أَنَّهُ قَدْ أصَابَهُ مِنهُ
”Cukup bagimu untuk mengambil satu ciduk air ditanganmu, kemudian kamu basahi bajumu hingga kamu sudah melihat air tersebut sudah membasahi tempat yang terkena air madzi tersebut”. (HR. Abu Daud : 215)
Cara Mensucikan Ujung Pakaian Wanita
Sebagaimana dalam Islam seorang wanita sangat dianjurkan untuk menutupi seluruh tubuhnya. Maka tidak jarang ketika seorang wanita melewati tempat yang ada najisnya dan ujung pakaiannya mungkin tidak sengaja terkena najis. Maka cara mensucikannya adalah membiarkannya terkena tanah yang suci (tidak ada najisnya), otomatis ujung pakaian yang terkena najis tersebut menjadi suci dan tidak perlu mencucinya.
Dalilnya adalah hadits seorang wanita yang pernah bertanya kepada Ummu Salamah (istri Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam) wanita ini berkata : ”sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang memanjangkan pakaianku, dan aku berjalan di tempat-tempat yang kotorm’. Maka Ummu Salamah radhiyallahu ’anha menjawab dengan menukilkan sabda Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam :
يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
”Tanah setelahnya akan mensucikan pakaian yang terkena najis tersebut”. (HR. Abu Daud : 383)
Jadi apa yang dilewati setelahnya (berupa tanah yang suci) akan otomatis mensucikan najis yang mungkin mengenai ujung pakaian seorang wanita.

Cara Mensucikan Najis yang Ada Dibawah Sandal/Alas Kaki
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu ’Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu salam bersabda :
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ ولينظرْ فيهما، فإنْ رَأَى خبثًا فليمسحْهُ بالأرضِ ثمَّ ليصلِّ فيهما
”Apabila salah seorang diantara kalian mendatangi masjid, maka hendaknya ia membalikan alas kakinya untuk melihat yang ada dibawahnya, jika ia melihat terdapat najis padanya maka cukup baginya untuk menggosokkannya ke tanah, kemudian dia boleh salat dengan mengenakannya”. (HR. Abu Daud : 646)
Muslim dizaman Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam melaksanakan salat mengenakan alas kaki, karena pada saat itu lantai masjid berupa tanah. Ketika seseorang hendak memasuki masjid, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan untuk mengecek sandal sebelum memasuki masjid, karena syarat sah salat adalah pakaian, badan, dan tempat harus suci dari najis. Sedangkan dizaman kita sekarang tentu tidak perlu mengecek sandal, karena kita tidak salat dalam keadaan mengenakan sandal. Jika dibawah sandal terkena najis maka cukup berjalan terkena tanah yang suci, otomatis najis yang ada dibawah sandal itu akan suci.
Cara Mensucikan Bejana yang Dijilat Oleh Anjing
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
”Sucinya bejana salah seorang diantara kalian apabila ada anjing yang menjilat didalamnya (baik menjilat bejananya atau minum air yang ada di dalamnya) hendaknya ia cuci tujuh kali dan yang pertama dengan debu”. (HR. Muslim : 279)
Hadits ini tidak hanya terbatas pada bejana saja, bahkan pada seluruh hal yang apabila terkena jilatan anjing maka harus disucikan sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah. Cara mensucikan dengan tanah, bisa dengan ditaburi tanah terlebih dahulu tempat yang dijilat oleh anjing tersebut lalu disiram, atau bisa dengan cara tanah dan air dicampur terlebih dahulu barulah disiramkan ke tempat yang dijilat oleh anjing.
Cara Mensucikan Kulit Bingkai
Definisi bangkai adalah setiap hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar'i. Baik hewan tersebut mati sendiri atau disembelih namun tidak disebutkan nama Allah. Maka cara mensucikannya adalah dengan disamak. Dalam Hadits sahih riwayat Imam muslim Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
”Apabila kulit telah disamak maka telah suci”. (HR. Muslim :366)
Pendapat yang paling kuat bahwa dibolehkannya memanfaatkan kulit dari bangkai hewan yang asalnya boleh dikonsumsi saja, sedangkan memanfaatkan kulit dari bangkai hewan yang asalnya tidak boleh dikonsumsi maka tidak boleh.
Cara Mensucikan Tanah yang Terkena Air Kencing
Cara mensucikan tanah yang terkena air kencing adalah dengan cara menuangkan air di atas tanah tersebut. Sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam tatkala ada seorang Arab badui yang kencing di dalam masjid, Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan untuk didatangkan air untuk menyirami tanah bekas kencingnya orang arab badui tersebut. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam melakukan hal demikian agar tanah tersebut cepat suci dan bisa langsung digunakan untuk salat. Seandainya Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam membiarkan bekas kencing tersebut mengering terkena matahari atau tertiup angin, maka akan suci juga setelah itu, namun membutuhkan waktu yang lebih lama.
Cara Mensucikan Sumur atau Genangan Minyak yang Jatuh Benda Najis Kedalamnya
Kaum muslimah yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala, pembahasan selanjutnya adalah mengenai cara mensucikan sumur atau genangan minyak yang terjatuh ke dalamnya suatu benda najis. Misalnya ada bangkai tikus yang terjatuh ke sumur atau genangan minyak, maka cara mensucikannya adalah dengan mengangkat bangkai tersebut dan membuang segala hal yang ada disekitar bangkai tersebut secara dzon atau prasangka saja. Jadi hanya diperkirakan berapa banyak air atau minyak yang terkontaminasi oleh najis dari bangkai itu, selama air/minyak itu tidak berubah seluruh aroma, rasa, dan warnanya. Namun jika kuantitas airnya sedikit, maka air tersebut dibuang semuanya.
Disebutkan dalam sahih Bukhari bahwasanya Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam pernah ditanya mengenai seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak, maka Beliau berkata :
أَلقُوهَا وَمَا حَولَهَا فَاطرَحُوهُ، وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
“Buanglah tikus tersebut dan segala yang ada disekitarnya dan makanlah minyak kalian”. (HR. Bukhari).
Minyak yang ada di sekitar tikus itu dibuang juga dan dikira-kira berapa banyak yang terkontaminasi pada minyak tersebut. Jadi itulah cara-cara membersihkan suatu zat cair yang kemasukan benda najis.
Penjelasan Tambahan
- Apabila Hilang Sifat Zat Suatu Najis
Apabila ada suatu benda yang sifat najisnya itu sudah hilang darinya maka dia dikatakan bukan najis lagi atau suci. Contohnya seperti kotoran manusia atau kotoran hewan yang sudah sangat lama sekali, karena sudah melalui zaman yang sangat lama, bentuknya sudah berubah menjadi debu misalnya. Maka yang semisal ini tidak dikatakan sebagai najis lagi atau bendanya sudah suci meskipun dahulunya adalah kotoran. Contoh najis yang lain adalah seperti khamer, ketika dibiarkan pada waktu yang cukup lama, lalu berubah sifatnya menjadi cuka, maka khamer ini tidak najis lagi.
- Ketika Terkena Cipratan Air Kencing
Ketika seseorang terkena cipratan air kencing namun ia tidak mengetahui tempat yang terkena tersebut, maka yang semacam ini dimaafkan. Adapun jika ia mengetahui tempat yang terkena cipratan air kencing, maka hendaknya ia berusaha untuk mencucinya dengan air. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah ta’ala.
Wallahu A'lam.
Ustadz Muhammad Azhari, Lc., M.A



