Daftar Isi
Macam-Macam Najis
- Kotoran dan Air Kencing Manusia
Macam-macam najis adalah kotoran manusia dan kencingnya. Kedua hal ini merupakan najis secara ijma' ulama, yakni para ‘ulama sepakat bahwasanya kedua hal ini (yaitu kotoran manusia dan air kencingnya) merupakan najis dan tidak ada satupun dari kalangan ‘Ulama yang berpendapat itu bukan termasuk najis. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
”Apabila salah seorang diantara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya maka sesungguhnya tanah akan menjadi sesuatu yang mensucikannya”. (HR. Abu Daud : 381)
Dari hadits ini menunjukkan bahwa kotoran manusia adalah najis karena Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam menyebutkan tanah akan mensucikannya, hal ini menunjukkan hal tersebut termasuk sesuatu yang najis dan dapat disucikan dengan tanah. Terdapat juga hadits-hadits lain yang memerintahkan kepada kita untuk beristinja’ setiap selesai melakukan buang hajat baik yang kecil maupun besar. Tidaklah kita diperintahkan untuk beristinja melainkan itu semua menunjukkan bahwasanya kotoran manusia dan air kencingnya adalah najis.
Tidak asing pula bagi kita hadits mengenai A’robi atau orang Arab badui yang kencing di masjid. Pada saat itu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ”Biarkan dia menyelesaikan hajatnya”. Dan pada saat itu Beliau Shallallahu ’Alaihi Wasallam sedang berkumpul bersama sahabatnya di masjid, lalu datang orang Arab Badui dan kencing di dalam masjid, maka sahabat berusaha untuk menahan dan mencegahnya. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mencegah para sahabat yang hendak menghentikan orang arab badui itu. Hal ini menunjukkan akan hikmahnya beliau dan juga ini merupakan sebuah pengamalan kaidah
إذا تعارض مفسدتان عين أخفهما
”Apabila ada dua mafsadat yang terkumpul maka harus kita lakukan yang paling kecil agar terhindar dari yang paling besar”.
Kaidah ini diterapkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan melarang para sahabatnya untuk menghentikan kencingnya orang arab badui tersebut. Karena jika kencingnya orang arab badui tersebut dihentikan akan dikhawatirkan lebih besar mudhorotnya seperti air kencingnya akan tersebar kemana-mana dan akan semakin banyak yang terkena. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membiarkan orang arab badui itu kencing dan mencegah para sahabat yang ingin menghentikan kencingnya orang arab badui tersebut. Setelah orang arab badui itu selesai dari menunaikan hajatnya, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pun memerintahkan agar diambilkan satu ember air, kemudian disiramkan ke air kencing tersebut. Hadits ini menunjukkan kalau air kencing adalah najis.
- Madzi dan Wadi
Diantara hal lain yang termasuk najis adalah air madzi dan wady. Madzi adalah air yang tipis bukan, tidak kental, lengket, dan biasanya keluar tatkala syahwat itu muncul. Contohnya tatkala suami istri sedang bermain-main, mengingat berhubungan suami-istri atau akan melakukan hubungan suami-istri.
Diantara ciri-ciri madzi adalah keluarnya tidak memancar, berbeda dengan air mani yang keluarnya memancar sedangkan madzi hanya menetes dan tidak mengakibatkan capek atau lemah setelah keluarnya air madzi ini. Air madzi bisa keluar dari laki-laki maupun Wanita, namun disini penulis menukil dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar dan Syarah Shahih Muslim karya imam An-nawawi bahwa air madzi ini lebih sering keluar pada Wanita. Menurut kebanyakan ahli fiqih bahwa madzi dan Wadi ini najis dan harus dibersihkan apabila keluar dari tubuh kita dan menempel pada pakaian kita.
Diantara dalilnya yaitu dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah ditanya tentang madzi maka beliaupun menjawab :
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّاُ
“Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan kemudian berwudhu”. (HR. Bukhari : 269 dan Muslim : 303)
Maksud berwudhu disini hukumnya sunnah, jadi ketika ia ingin salat harus wudhu kembali karena wudhu yang sebelumnya batal ya. Dan yang wajib ketika seseorang mendapati air madzi keluar dari dirinya maka harus dibersihkan kemaluannya, bahkan dalam riwayat lain terkhusus untuk laki-laki wajib mencuci kemaluannya hingga buah zakarnya.
Adapun wadi adalah air yang warnanya putih agak kasar teksturnya dan biasanya keluar setelah buang air kecil, para ulama sepakat bahwasanya wadi itu najis. Terdapat dalil Shahih dari sahabat yang mulia Abdullah bin ’Abbas rodhiyallohu anhuma beliau pernah mengatakan :
المَنِي والمَذْي والوَدْي فأمَّا المَذْي والوَدْي فإنَّهُ تَغْسِلُ ذكرَكَ وَتَوضَّأُ وُضُوؤَكَ للصَّلّاةِ وأمَّا المَنِي ففيهِ الغسلُ
“Mani, madzi, dan wadi, untuk madzi dan wadi maka kamu harus cuci kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhu untuk salat. Adapaun mani maka kamu harus mensucikannya dengan mandi.” (’Umdatul Qori’ : 3/327)
- Darah Haid dan Darah lainnya
Diantara hal lain yang najis adalah darah haid dan darah-darah yang lainnya. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari sahabiyat yang mulia Asma' binti Abi bakar radhiallahu anhuma, Beliau pernah berkata ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam kemudian dia berkata : ”wahai Rasulullah salah seorang di antara kami ini ada yang bajunya terkena darah haid, lalu bagaimana cara mensucikannya?” maka Nabi Shallallahu ’Alaihi wasallam pun bersabda :
تَحُتُّه، ثم تقرصُه بالماء، ثم تنضحه، ثم تُصلِّي فيه
“Yang pertama dikerik terlebih dahulu bekas haid tersebut, kemudian diperciki dengan air, kemudian dicuci, setelah itu kamu boleh shalat menggunakan baju tersebut.” (HR. Bukhari : 227 dan Muslim : 291)
Dari hadits ini kita dapat memahami bahwasanya darah haidh itu najis, karena seandainya darah haid itu tidak najis, tentu Nabi Shallallahu ’Alaihi salam tidak akan memerintahkan untuk mensucikannya seperti menggaruk, mengerik, dan mencuci pakaian yang terkena darah haid tersebut. Hal ini ini menunjukkan bahwa darah haidh itu najis. Adapun darah-darah lain yang mengalir termasuk hal yang najis, seperti darah yang keluar dari luka dan semisalnya.
Selama darah tersebut mampu kita atasi seperti salat tanpa menggunakan baju yang tidak berlumuran darah maka wajib bagi kita untuk mensucikannya. Akan tetapi para ’Ulama mengecualikan jika pada kadar darah yang sedikit maka tidak mengapa jika ada pakaian terkena darah yang sedikit itu digunakan untuk salat. Untuk kadar banyak atau sedikitnya darah itu dikembalikan kepada ’urf atau kebiasaan masyarakat sekitar. Jadi kembali ke kebiasaan masyarakat, selama masyarakat sekitar situ melihat bahwasanya daerah tersebut itu sedikit maka tidak mengapa atau termasuk yang dimaafkan dan boleh kita salat menggunakan baju yang terkena darah sedikit tersebut.

- Kotoran dari Hewan yang Tidak Boleh Dimakan Dagingnya
Diantara hal lain yang najis adalah kotoran dari hewan yang tidak boleh kita makan dagingnya. Dalam sebuah hadits dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu : ”Bahwasanya pada suatu saat Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam pernah ingin melakukan buang hajat, kemudian beliau meminta untuk diambilkan tiga buah batu karena beliau ingin beristijmar (yaitu beristinja tidak menggunakan air melainkan dengan batu), kemudian tatkala sahabat ini mencar, ia mendapatkan dua batu dan sebuah kotoran khimar/keledai, dan sebagaimana kita ketahui keledai itu termasuk hewan yang tidak boleh dikonsumsi. Maka tatkala hal itu diberikan kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wasalam, beliaupun mengambil dua batu itu dan membuang kotoran keledai tersebut seraya Beliau mengatakan kotoran tersebut adalah najis.”
Dari sini para ulama mengambil faedah, sebagian ulama berpendapat bahwasanya untuk kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya maka hukumnya najis. Seperti kucing, anjing, harimau dan hewan-hewan lain yang memang tidak boleh dimakan dagingnya. Adapun bagi hewan-hewan yang memang bisa dimakan dagingnya seperti ikan, ayam, bebek, dan sebagainya maka tidak najis. Akan tetapi jika hewan yang boleh dimakan tersebut memakan makanan yang mengandung najis lebih dominan maka kotorannya pun menjadi najis.
- Air Liur Anjing
Diantara hal lain yang dianggap najis oleh syariat adalah air liur anjing dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ’alaihi salam pernah bersabda :
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
”Cara mensucikan bejana salah seorang diantara kalian apabila ada anjing yang minum darinya (baik itu minum atau hanya mencelupkan lidahnya ke bejana tersebut), maka cara mensucikannya dengan mencuci tujuh kali, yang pertama dengan tanah, (maksud dari yang pertama dengan tanah adalah dengan dilumuri tanah kemudian disiram oleh air atau tanah dicampur dengan air kemudian digunakan untuk siraman yang pertama) kemudian disiram enam kali dengan air.” (HR. Muslim)
Dari sini dapat kita fahami bahwasanya ludah atau air liur anjing itu najis, dan ini termasuk najis yang cukup berat karena diperintahkan untuk mensucikannya hingga tujuh kali. Perkara ini merupakan perkara ta'abudiyah, meski kita tidak tahu alasannya apa, namun yang terpenting ketika datang perintah seperti itu maka kita lakukan. Jangan sampai kita berfikir dengan air dan sabun saja cukup untuk mensucikannya atau berfikir dengan siraman kuran dari 7 kali sudah cukup, ini pemikiran yang salah karena yang diperintahkan adalah dengan tanah dan air sebanyak 7 kali.
Jika kita membaca referensi dari penelitian-penelitian pada zaman ini atau penelitian terdahulu akan kita dapatkan bahwasanya di dalam air liur anjing itu terdapat bakteri yang tidak bisa mati kecuali dengan tanah. Sebagaimana hal ini disebutkan oleh Syeikh Al bassam dalam kitab beliau Taisirul allam Syarah umdatul Ahkam.
Hal ini menjelaskan bahwa peran tanah tidak bisa digantikan dengan sabun dan insya Allah ini merupakan pendapat yang lebih tepat. Permasalahan ini tdak terbatas hanya pada bejana saja, meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat mengenai hukum mencuci tujuh kali khusus bejana, namun pendapat yang Insyaallah lebih tepat untuk mencuci tujuh kali maknanya umum bisa bejana, baju, pakaian, atau benda lain yang terkena air liur anjing. Cara mensucikan yaitu dengan dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama mencucinya dengan tanah.
- Hewan Babi
Diantara hal lain yang najis adalah babi menurut sepakatan ulama. Dalilnya firman Allah ta'ala dalam Al-qur'an Allah berfirman
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
”Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An’am : 145)
Semua hal yang disebutkan pada ayat diatas itu najis dan ulama sepakat akan kenajisan serta keharaman daging, lemak dan seluruh anggota tubuh babi, jadi seluruhnya itu najis dan seluruhnya itu haram untuk dikonsumsi.
Baca Juga : Seputar Darah Haid
- Bangkai
Diantara hal lain yang najis adalah bangkai. Bangkai adalah seluruh hewan yang mati tanpa disembelih dengan sembelihan yang syar'i, seperti hewannya mati sendiri atau hewan tersebut disembelih namun tidak syar'i. Misalnya ada hewan yang disembelih dengan niatan untuk dipersembahkan kepada setan, ini termasuk bangkai meskipun disembelih. Jadi setiap hewan yang disembelih dengan sembelihan yang tidak syar'i maka hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai dan dia najis.
Hukum asal bangkai adalah najis namun terdapat pengecualian. Misalnya ketika kita salat lalu kita dapati ada bangkai cicak disaku kita yang sudah mengering, maka segera kita buang bangkai tersebut. Ketika suatu hal yang najis itu kering menyentuh diri kita dalam keadaan kering seperti baju misalnya, maka najis pada bangkai tersebut tidak menular pada baju kita. Yang menjadi masalah ketika bangkai atau baju kita dalam keadaan basah maka harus dicuci dengan air. Contoh lain yang banyak terjadi adalah seperti ketika ada bekas ompol anak kecil dikasur yang sudah mengering, lalu kita duduk diatasnya maka najis pada ompol tersebut tidak menular pada diri kita.
Beberapa Bangkai yang Tidak Najis
Dikecualikan pula beberapa bangkai yang tidak najis ada tiga hal yaitu:
- Bangkai ikan dan belalang
Kedua hal tersebut suci dan tidak najis karena semua ikan matinya tidak disembelih. Hal ini dijelaskan sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma Nabi Shallallahu salam bersabda :
أُحِلَّت لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، أَمَّا المَيتَتَانِ فَالحُوتُ وَالجَرَادُ، وَأمَّا الدَّمَانِ فَالكَبِدُ وَالطِحَالُ
”Telah dihalalkan bagi kita kaum muslimin dua bangkai dan dua darah (yang mana hukum asalnya dua hal ini najis) adapun dua bangkai yang dihalalkan yaitu bangkai ikan dan belalang, adapun dua darah yang boleh kita konsumsi adalah jantung dan limpa.” (HR. Ahmad)
Meskipun ini perkataan Ibnu Umar, namun para ulama mengatakan hukum perkataan ini dinisbatkan kepada Rosulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam, karena ini termasuk hal-hal yang seorang sahabat tidak mungkin berani berfatwa seperti ini tanpa pernah mendengar dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
- Bangkai ikan dan belalang
Kemudian diantara bangkai yang dimaafkan darinya yakni tidak najis yaitu bangkai dari hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Contohnya seperti lalat, lebah, semut, kutu dan semisalnya maka hal ini tidak najis. Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu ’alaihi Wassalam:
إِذَا وقَعَ الذُّبَابُ في شَرَابِ أحَدِكُمْ، فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ؛ فإنَّ في إحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً، والأُخْرَى شِفَاءً
”Apabila ada lalat yang jatuh ke tempat minum kalian maka hendaknya dicelupkan terlebih dulu sampai semuanya tenggelam kemudian di buang, karena di salah satu sayapnya itu membawa penyakit dan di sayap lainnya itu ada obatnya”. (HR. Bukhari)
Hal ini menunjukkan bahwa lalat itu tidak najis bahkan diperintahkan untuk menenggelamkannya, karena seandainya lalat itu najis tentu tidak boleh dimasukkan kedalam minuman kita. Inilah dalil bahwa hewan hewan yang tidak memiliki darah mengalir tidaklah najis. Meskipun kita dapati pada hewan tersebut terdapat darah ketika dibunuh, misalnya seperti nyamuk ketika dibunuh kita dapati ada darahnya, namun ini bukan darah miliknya melainkan darah yang dia dapatkan dari orang yang dia gigit atau dia ambil darahnya.
- Tulang, Tanduk, Kuku, Rambut, dan Bulu Bangkai
Kemudian yang terakhir diantara bangkai yang dimaafkan adalah tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu bangkai. Semua hal tersebut suci penulis menukilkan sebuah riwayat bahwasanya dahulu sekelompok manusia dari kalangan Salafus Sholeh, mereka biasa menyisir rambut dengan tulang gajah dan tidak mungkin gajah disembelih, tentunya gajah yang sudah menjadi bangkai. Mereka memanfaatkan tulangnya dan hal ini menunjukkan bahwa tulang bangkai itu tidak najis.
- Bekas Minum Hewan Buas yang Tidak Boleh Dimakan Dagingnya
Diantara hal-hal yang najis adalah bekas minumnya hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Diantara dalil yang menunjukkan kenajisan hal ini adalah sebuah hadits Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam bahwa beliau pernah ditanya mengenai sebuah air di tengah padang pasir yang mana air tersebut itu didatangi oleh hewan-hewan buas dan juga hewan ternak. Jadi mungkin seperti oase atau semisalnya, yang banyak hewan buas dan hewan ternak minum disitu. Maka beliau menjawab :
إِذَا كَانَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثُ
“Apabila airnya terdapat dua kulah maka tidak mengandung najis”. (HR. Abu Daud : 63)
Sebelumnya telah kita bahas dua kulah sekitar 300 an liter, maka apabila air itu sebanyak dua kulah maka dia tidak najis ini menunjukkan dari makna yang tersirat, jika airnya kurang dari dua kulah atau sedikit dari itu maka bisa menjadi najis disebabkan karena bekas minumnya hewan-hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti hewan-hewan buas dan sebagainya.
Namun disini dikecualikan bekas air yang diminum oleh kucing sebagaimana dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
إنها ليست بِنَجَسٍ إنها مِن الطَّوَّافين عليكم والطَّوَّافات
”(kucing) tidaklah najis, hanya ia hewan yang seringkali berkeliaran dan mengelilingi (berada di dekat) kalian”. (HR. Ahmad : 3/303)
Dia (kucing) tidak najis dan sesungguhnya kucing itu termasuk hewan yang sering berada disekitar kita dan selalu kita temui. Hal ini menunjukkan kemudahan syariat islam yang mana jika bekas air minum kucing itu dihukumi najis maka akan sulit sekali kita hindari karena kucing banyak di sekitar kita.
Itulah beberapa hal najis yang dijelaskan oleh para ulama beserta beberapa dalil-dalilnya. Wallahu a’lam
Ustadz Muhammad Azhari, Lc., M.A



