Daftar Isi
Pengertian Zakat Fitrah
Definisi Secara Bahasa
Asal kata zakat dalam bahasa Arab bermakna kesucian, pertumbuhan, dan keberkahan. Sedangkan kata fitr berasal dari huruf fa’, tho’, dan ra’, yang menunjukkan makna membuka atau menampakkan sesuatu.
Definisi Secara Terminologi Syariat
Zakat Fitrah adalah sedekah wajib dengan takaran tertentu yang dikeluarkan oleh seorang muslim sebelum shalat Idul Fitri kepada golongan penerima tertentu.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hukumnya wajib menurut kesepakatan empat madzhab fiqih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Selain itu, madzhab Dzahiri dan mayoritas ulama juga menyepakati kewajiban ini. Bahkan, telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) tentang hal ini.
Dalil dari Sunnah
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma kering atau satu sha’ dari gandum, kepada seorang hamba sahaya atau orang merdeka, baik laki-laki ataupun perempuan, baik anak kecil atau dewasa dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan zakat tersebut ditunaikan sebelum keluarnya manusia ke shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hikmah Pensyariatan Zakat Fitrah
- Penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan perkataan kotor.
- Membantu kaum miskin agar mereka tidak meminta-minta pada hari Idul Fitri dan bisa merayakan dengan penuh kebahagiaan.
- Sebagai zakat bagi badan, karena Allah telah memberikan kehidupan selama satu tahun penuh.
- Bentuk rasa syukur atas nikmat Allah yang diberikan melalui syariat puasa.
- Kesempatan memperoleh pahala besar dengan mengeluarkannya tepat waktu.
- Menyempurnakan kebahagiaan kaum muslimin dan menghilangkan kekurangan dalam ibadah puasa.
Dalil yang menguatkan hikmah ini adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan perkataan kotor, dan sebagai bentuk memberi makan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Baca Juga : Puasa Ramadhan dan Tauhid
Kepada Siapa Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan?
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik kecil maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.
Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma kering atau satu sha’ dari gandum, kepada setiap yang merdeka ataupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ijma’ ulama juga menyepakati hal ini sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah.
Jenis Bahan Pokok yang Dikeluarkan
Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok suatu negeri, sebagaimana pendapat mayoritas ulama termasuk Malikiyah, Syafi’iyah, serta Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Dalil dari Abu Sa’ied Al-Khudri radhiyallahu’anhu:
“Dahulu kami mengeluarkan (Zakat Fitrah) pada saat ada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari setiap orang baik anak kecil maupun dewasa, baik dari seorang yang merdeka atau hamba sahaya, satu sha’ dari keju kering padat, atau satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ dari kurma kering, atau satu sha’ dari kismis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sisi pendalilan:
- Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat Madinah.
- Tujuan utama Zakat Fitrah adalah mencukupi orang miskin pada hari Idul Fitri, sehingga yang diberikan harus berupa bahan makanan yang biasa mereka konsumsi.

Penyaluran Zakat Fitrah
Ulama berbeda pendapat dalam penyaluran Zakat Fitrah:
1. Pendapat Pertama: Dibagikan kepada Delapan Golongan (Seperti Zakat Mal)
Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Dalilnya:
- Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60) yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat.
- Zakat Fitrah termasuk dalam kategori zakat wajib, sehingga penerimanya juga mengikuti aturan Zakat Mal.
2. Pendapat Kedua: Hanya untuk Fakir dan Miskin
Pendapat ini dianut oleh Malikiyah serta didukung oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Dalilnya:
- Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai bentuk memberi makan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
- Nabi tidak pernah membagikan Zakat Fitrah kepada delapan golongan, dan para sahabat pun tidak melakukannya.
Kesimpulan
- Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim tanpa terkecuali.
- Dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.
- Waktu pembayaran terbaik adalah sebelum shalat Idul Fitri.
- Tujuan utama Zakat Fitrah adalah menyucikan diri dari kekurangan dalam puasa dan membantu orang miskin agar bisa merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
- Penyaluran Zakat Fitrah sebaiknya difokuskan kepada fakir miskin, agar mereka dapat menikmati hari raya tanpa kekurangan.
Dinukil dari Dorar Saniyah
https://dorar.net/feqhia/2564, https://dorar.net/feqhia/2566, https://dorar.net/feqhia/2568, https://dorar.net/feqhia/2571, https://dorar.net/feqhia/2591, https://dorar.net/feqhia/2601
diterjemahkan oleh Ustadz Catur Baro Hapsako, S.Pd., M.Sos.



