spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahAtas Siapakah Wudhu Diwajibkan ?

Atas Siapakah Wudhu Diwajibkan ?

Insya Allah, kali ini kita akan membahas tentang siapa saja yang dikenai kewajiban untuk berwudhu. Pembahasan ini penting untuk dipahami oleh seluruh kalangan, baik pria maupun wanita, karena wudhu merupakan salah satu syarat sahnya ibadah, terutama shalat. Dengan mengetahui kepada siapa wudhu diwajibkan, kita dapat lebih memahami batasan dan ketentuan dalam bersuci menurut syariat Islam.

Sunnah-Sunnah Wudhu

Diantara hal-hal yang disunnahkan tatkala seseorang berwudhu:

  1. Membaca Basmalah

Membaca basmalah di awal wudhu, secara umum dalam memulai segala hal kita dianjurkan untuk membaca basmalah. Meskipun hadis yang menjelaskan anjuran memulai basmalah di awal wudhu terdapat perselisihan diantara para ’Ulama.

روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ )

Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda: “Tidak ada wudhu  bagi orang yang tidak menyebut nama Allah” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh syaikh Al-Albani di dalam Sahih At-Tirmidzi. Lihat: Al-Mughni: 1/145)

  1. Menggunakan Siwak

Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat.” [HR. Bukhâri (2/374/887), Muslim (1/220/252) dan Tirmidzi (1/18/22) lihat Shahihul jami’ No. Hadits 5315].

  1. Membasuh Anggota Wudhu Sebanyak Tiga Kali

Mencuci anggota wudhu sebanyak tiga kali merupakan diantara sunnah sunnah wudhu. Seperti membasuh wajah, berkumur kumur, tangan, dan kaki sebanyak tiga kali. Kecuali mengusap kepala dan telinga maka cukup satu kali saja. Terdapat hadis dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,

دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ

“Beliau meminta air lalu digunakan untuk berwudhu. Beliau mencuci kedua telapak tangannya 3 kali. Kemudian berkumur dan menghirup air ke dalam hidung 3 kali. Kemudian beliau mencuci wajah 3 kali. Kemudian mencuci tangan kanan sampai ke siku 3 kali, lalu mencuci tangan kiri sampai ke siku, seperti itu juga. Kemudian beliau mengusap kepala. Kemudian beliau mencuci kaki kanan sampai ke mata kaki 3 kali, lalu kaki kiri seperti itu juga”. (HR. Bukhari 164 & Muslim 226).

  1. Berkumur Kumur Dan Istinsyaq Dengan Satu Kali Cidukan

Diantara sunnah dalam wudhu adalah berkumur kumur dengan istinsyaq dalam satu kali cidukan air, namun jika seseorang ingin melakukannya secara terpisah seperti berwudhu dahulu sebanyak tiga kali lalu istinsyaq sebanyak tiga kali maka tidak mengapa.

Dianjurkan dalam beristinsyaq dengan sungguh sungguh yakni hingga air masuk kedalam hidung kecuali bagi orang yang berpuasa maka tidak perlu, karena dikhawatirkan air masuk kedalam tenggorokan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Seriuslah dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Ibnu Majah, no. 448; An-Nasa’i, no. 114. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

  1. Mendahulukan Anggota Wudhu Yang Kanan

Diantara sunnah dalam berwudhu adalah membasuh anggota wudhu yang bagian kanan terlebih dahulu, sebagaimana hadits secara umum bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memulai setiap perkara dari kanan,

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).

Baca Juga : Sifat Wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

6. Menggosok Anggota Tubuh

Disunnahkan ketika seseorang berwudhu adalah menggosok anggota wudhu dengan tangannya bersamaan membasuhnya dengan air. Jika seseorang berwudhu hanya membasuhkan anggota wudhunya dengan air maka wudhunya sah, namun yang lebih utama adalah menggosokkan anggota wudhu bersamaan dengan membasuhnya.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].

  1. Menyelak Nyelak Jari Tangan Dan Kaki

Diantara hal yang disunahkan tatkala seseorang berwudhu adalah menyela-nyela jari tangan dan kaki,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

“Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kamu wudhu, maka hendaklah menyela-nyela di antara jari jemari kedua tangan dan kedua kakimu.” Abu Isa berkata, “Ini Hadis berderajat Hasan Gharib.” (HR. At-Tirmidzi : 39)

  1. Tidak Berlebih-Lebihan Dalam Menggunakan Air

Tidak berlebihan dalam menggunakan air ketika berwudhu atau menggunakan air secukupnya adalah sunnah ketika berwudhu. Dalam sebuah hadits disebutkan,

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325).

Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.

Jadi hadits ini pun menunjukkan kesungguhan Beliau dalam menjaga penggunaan air.

  1. Berdo’a setelah wudhu

Diantara hal lain yang disunnahkan saat seorang berwudhu adalah berdo’a setelah berwudhu. Diantara doa-doa yang disyariatkan agar dibaca oleh seseorang setelah dia berwudhu terdapat pada hadits berikut,

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu’ [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.] kecuali Allah akan bukakan untuknya delapan pintu langit yang bisa dia masuki dari pintu mana saja.” (HR. Muslim no. 234; Abu Dawud no. 169; At-Tirmidzi no. 55; An-Nasa’i 1/95 dan Ibnu Majah no. 470.)

Dan ditambah dengan doa berikut,

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ

“Allahummaj ‘alni minat tawwabiina waj’alnii minal mutathohhiriin [Ya Allah jadikanlah aku termasuk hamba-hambaMu yang rajin bertaubat dan menyucikan diri].” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 6046.)

Jadi selayaknya bagi kita untuk menghafalkan doa ini dan kita amalkan dengan membacanya setelah berwudhu.

  1. Shalat dua rakaat setelah wudhu

Disunnahkan salat dua rakaat setelah berwudhu, diantara dalilnya adalah Hadits Utsman radhiallahu ’anhu. Dari Utsman bin Affan  radhiyallahu ‘anhu, terkait dengan tata cara wudu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن توضَّأ نحوَ وُضوئِي هذا، ثم قام فرَكَع رَكعتينِ لا يُحدِّثُ فيهما نفْسَه، غُفِرَ له ما تَقدَّم من ذنبِه

“Barangsiapa yang berwudu seperti wuduku ini, lalu melaksanakan salat dua rakaat tanpa berbicara kepada dirinya sendiri (khusyuk), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226)

Para ’Ulama menakamakn salat ini adalah salat sunnah setelah wudhu atau salat sunnah mutlak setelah wudhu

Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Bilal radhiyallahu Anhu,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Bilal pada waktu salat Subuh,

يا بلالُ، حدِّثْني بأرْجَى عملٍ عَمِلتَه في الإسلامِ؛ فإنِّي سمِعتُ دَفَّ نَعْلَيك بين يَديَّ في الجَنَّة؟

“Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang amalan yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar suara langkah-langkah sandalmu di hadapanku di surga.”

ما عملتُ عملًا أرْجَى عندي: أَنِّي لم أتطهَّرْ طُهورًا، في ساعةِ ليلٍ أو نَهار، إلَّا صليتُ بذلك الطُّهورِ ما كُتِبَ لي أنْ أُصلِّي

“Amalan yang paling aku harapkan adalah bahwa aku tidak berwudu, baik di waktu malam atau siang, kecuali aku melaksanakan salat dengan wudu tersebut sebanyak yang ditetapkan bagiku untuk melakukannya.” (HR. Bukhari no. 1149 dan Muslim no. 2458)

Dalil dalil ini menunjukkan disunnahkan bagi seseorang setelah berwudhu untuk melakukan salat sunah wudhu. Salat sunnah wudhu ini dapat digabungkan dengan salat sunnah lain, contohnya seperti seseorang yang ingin salat di masjid ikut berjamaah salat ashar, dia berwudhu kemudian dia masuk masjid dan melakukan shalat dua rakaat yang diniatkan untuk shalat sunnah wudhu, shalat sunnah tahiyatul masjid, dan shalat sunnah qobliyah ashar dalam satu amalan salat sehingga dia bisa memanen banyak pahala dalam satu amalan.

Atas Siapakah Wudhu Diwajibkan

Pembatal-Pembatal Wudhu

Kaum muslimat yang dirahmati Allah azzawajalla setelah kita membahas beberapa sunnah-sunnah wudhu maka kita akan memasuki diantara hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Diantara hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah:

  1. Segala Hal Yang Keluar Dari Dua Lubang

Segala hal yang keluar dari kemaluan dan dubur itu membatalkan wudhu, baik berupa angin, cairan, padan dan semisalnya. Diantara beberapa Dalil yang menjelaskan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)

Hal ini menunjukkan bahwasanya berhadas itu mengharuskan atau membatalkan wudhu, lalu ada seseorang yang bertanya kepada Abu Hurairah apa yang dimaksud dengan hadas. Lalu Abu Hurairah menjawab (diantara) hadas adalah buang angin.

  1. Keluar Cairan Madzi Dan Wadi’

Diantara hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah keluarnya madzi atau wadi. Madzi adalah cairan yang lengket, keluarnya tidak memancar dan biasanya keluar lantaran ada pikiran syahwatnya. Sedangkan Wadi adalah cairan yang keluar setelah buang air kecil. Selain kedua cairan tersebut najis, kedua cairan tersebut dapat membatalkan wudhu. Masuk juga dalam masalah ini cairan mani pun dapat membatalkan wudhu, namun cairan mani ini mengharuskan bersuci yang lebih besar yaitu mandi.

Masuk juga dalam permasalahan hal ini pembahasan mengenai keputihan atau keputihan yang terjadi pada muslimat. Maka dalam hal ini pendapat yang Insyaallah lebih tepat bahwa cairan keputihan ini tidaklah najis namun ia dapat membatalkan wudhu. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama.

  1. Tidur

Tidur yang pulas dapat membatakkan wudhu, tanda seseorang dikatakan tidurnya pulas adalah:

  • ketika ia bermimpi di dalam tidurnya. Meskipun tidurnya hanya sesaat atau dalam waktu yang singkat.
  • Sudah tidak mendengar suara yang berada disekitarnya, namun jika ia masih bisa mendengar suara yang ada disekitarnya meskipun ia tidak memahami maknanya maka ini bukanlah tidur yang pulas dan tidak membatalkan wudhu.

Sebagian ulama diantaranya madzhab syafi'iyyah mengecualikan tidur dalam keadaan duduk yang mana duburnya menempel ke lantai. apa dalilnya diantara dalilnya adalah,

كانَ أصحابُ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ينتظِرونَ العِشاءَ الآخرةَ حتَّى تخفقَ رءوسُهُم ، ثمَّ يصلُّونَ ولا يتَوضَّؤونَ

”Dahulu para sahabat Rasululllah shallallahu ’alaihi wa sallam menunggu salat isya yang diakhirkan hingga kepala kepala mereka menunduk nunduk lantaran rasa kantuk yang sangat, kemudian mereka melaksanakan salat dan tidak berwudhu lagi” (HR. Abu Dawud : 200).

Jadi Sebagian ulama mengecualikan khusus untuk tidur yang dalam keadaan duduk itu tidak membatalkan wudhu. Karena ketika seseorang tidur dalam keadaan duduk maka duburnya tertutup, terkadang orang yang tidur itu tidak sadar jika ia mengeluarkan angin, maka dengan tidur dalam keadaan duduk ia bisa terhindar dari hal tersebut.

Dalam sebuah hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء (رواه أحمد، 4/97،  وحسنه الألباني في صحيح الجامع، رقم 4148)

“Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua mata tidur, maka tali itu terlepas.”

(HR. Ahmad, 4/97, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4148)

Barangsiapa yang tertidur pulas selain dalam keadaan duduk maka diwajibkan atasnya untuk memperbaharui wudhunya yang sudah batal.

  1. Hilangnya Akal

Diantara hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah hilangnya akal karena disebabkan mabuk seperti minum khamr, pingsan atau karena gila. Maka apabila seseorang mengalami hal seperti ini wudhunya telah batal.

  1. Menyentuh Kemaluan Tanpa Pembatas

Diantara hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan tanpa adanya pembatas. Jika ada seseorang yang menyentuh kemaluannya atau kemaluan orang lain maka wudhu orang menyentuh tersebut batal. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits ini mencakup untuk semuanya yang membatalkan itu baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain. Contohnya seperti seorang ibu yang menceboki anaknya sedangkan ia sebelumnya sudah berwudhu maka wudhunya batal.

  1. Memakan Daging Unta

Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu menurut pendapat madzhab Hambali, sedangkan menurut mayoritas ulama adalah disunnahkan memperbaharui wudhu bagi orang yang memakan daging unta. Diantara hikmahnya yang disebutkan oleh para ulama adalah karena daging unta panas dan berwudhu dapat memandamkan panasnya tersebut.

APAKAH MENYENTUH ORANG YANG BUKAN MAHRAM DAPAT MEMBATALKAN WUDHU ?

Menyentuh orang yang bukan mahram seperti suami/istri atau orang orang lain terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Perbedaan ini berawal dari ayat di surat Al-Maidah yang menjelaskan pembatal-pembatal wudhu diantaranya kalimat أو لامستم النساء , dari kalimat tersebut terdapat beberapa pendapat,

  1. Hanya dengan menyentuh saja tanpa adanya syahwat dapat membatalkan wudhu seseorang.
  2. Menyentuh yang disertai dengan syahwat dapat membatalkan wudhu.
  3. Kalimat tersebut bermakna berhubungan intim.

Namun keluar dari perbedaan pendapat lebih baik daripada masuk ke salah satunya, jika kita bisa terhindar untuk tidak perlu menyentuh lawan jenis yang bukan mahram maka ini lebih baik, meskipun kita lebih meyakini bahwa sekedar menyentuh saja tidak membatalkan melainkan yang membatalkan adalah berhubungan intim.

SOLUSI KETIKA RAGU DALAM BERWUDHU SUDAH BATALKAH ATAU BELUM

Ketika seseorang ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum, atau dia ragu apakah sudah berwudhu atau belum ketika hendak ingin salat. Maka terdapat kaidah fiqih yang mengatakan ”keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. Contoh kasus ketika seseorang yakin sejam sebelumnya dia sudah wudhu namun dia ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum ketika ia hendak salat, maka diambil lah yang yakin yaitu dia sudah berwudhu dan belum batal.

Pada kasus lain ketika seseorang yakin sejam sebellumnya telah berhadas buang air kecil lalu dia ragu ketika hendak salat apakah sudah berwudhu atau belum, maka yang diambil adalah yang yakin bahwa ia sudah berhadas dan belum berwudhu.

Wallahu a’lam.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img