spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahSifat Wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Sifat Wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Seperti yang kita ketahui, wudhu adalah sebuah ritual yang sangat kita muliakan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Oleh karena itu, kita perlu memahami tata cara wudhu yang baik dan benar. Salah satu dalil tentang wudhu ini adalah hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صلاةَ أحدِكُم إِذِا أَحدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima salat salah seorang diantara kalian, apabila dia sudah batal atau hadas, sampai dia melakukan wudhu terlebih dahulu”. (HR. Abu Daud : no.60).

Kemudian Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat Al-Maidah, ayat ini pun merupakan tuntunan urutan tata cara wudhu, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

”Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah : 6).

Pada ayat diatas disebutkan perintah untuk membasuh dan mengusap, pada keduanya terdapat perbedaan. Membasuh adalah mencuci atau membersihkan dengan mengalirkan air ke suatu anggota tubuh hingga menetes. Sebagaimana membasuh wajah, tangan, atau kaki maka menggunakan air yang membasahi anggota tubuh tersebut. Sedangkan mengusap adalah tindakan menyentuh sesuatu dengan tangan yang basah. Contohnya seperti mengusap kaos kaki, imamah bagi wanita, atau khuf maka cukup tangan dalam keadaan basah dan tidak memerlukan banyak air ketika melakukannya.

Membasuh diwajibkan satu kali saja, sedangkan yang kedua dan yang ketiga kalinya merupakan sunnah. Adapun mengusap cukup dilakukan sekali saja ketika melakukannya dalam bersuci seperti mengusap kepalada, khuf, dan lain lain.

Diantara dalil yang paling jelas menunjukkan tata cara wudhu Nabi Shallallahu alaihi wa salam yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiallahu Anhu,

أنَّ عثمانَ دعا بوَضُوءٍ ، فتوضأَ ، فغسل كفيْه ثلاثَ مراتٍ ، ثم مضمض واستنشق ، ثم غسل وجهَه ثلاثَ مراتٍ ، ثم غسلَ يده اليمنى إلى المرفقِ ثلاثَ مراتٍ ، ثمَّ غسل يده اليسرى مثلَ ذلك ، ثم مسح برأسِه ، ثم غسل رجلَه اليمنى إلى الكعبين ثلاثَ مراتٍ ، ثم غسل رجلَه اليسرى مثلَ ذلك ، ثم قال : رأيتُ رسولَ اللهِ ، توضأ نحو وضوئي هذا ، ثم قال : قال رسولُ اللهِ : من توضَّأ نحو وضوئي هذا ثم قام فركع ركعتين لا يحدِّثُ فيهما نفسه غفِر له ما تقدم من ذنبِهِ

Bahwasanya Utsman bin Affan pernah minta diambilkan air wudhu kemudian beliau berwudhu. Lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, berkumur-kumur, memasukan air kedalam hidungnya dan dikeluarkan, membasuh wajahnya tiga kali, membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, begitu pula tangan kirinya, mengusap rambutnya, kemudian beliau membasuh kaki kanannya sampai mata kaki sebanyak tiga kali begitu pula kaki kirinya.

Kemudian beliau berkata: ”Aku melihat Rasulullah shhallallahu ’alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini”. Kemudian ’Utsman berkata, Rasulullah shhallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barang siapa yang berwudhu seperti wudhukku ini kemudian ia bangkit melaksanakan salat dua rakaat dengan khusyu’, niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni”. (HR. An-Nasai : 116)

Para ulama menjelaskan mengenai hadits diatas merupakan bentuk tata cara wudhu yang palin sempurna, meskipun didalamnya disebutkan perkara-perkara yang bukan wajib, seperti mendahulukan membasuh yang kanan, berkumur-kumur, dan lain lain. Maka ketika seseorang ingin mempelajari tata cara wudhu sebelum salat, cukup baginya membaca hadits ’Utsman diatas.

Sifat Wudhu Nabi

Kita akan memperinci satu persatu dari tata cara wudhu yang telah disebutkan secara ringkas pada hadits diatas.

  1. Niat untuk berwudhu

Apabila seorang muslim ataupun muslimah hendak berwudhu, maka pertama kali yang harus ia lakukan adalah niat. Niat bahwasanya dia akan melakukan wudhu. Makna niat adalah al-’azm al-qowiy, yakni keinginan yang kuat. Ketika seseorang sudah ingin melakukan sesuatu maka itu sudah disebut dengan niat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ

”Segala amal-amal itu tergantung niatnya..” (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjelaskan alasan mengapa wudhu harus disertai dengan niat. Karena jika kita lihat wudhu merupakan ibadah yang maknanya tidak difahami oleh nalar manusia. Contohnya seperti seseorang yang telah buang hajat atau buang angin, maka dia dalam keadaan hadats, lalu ketika hendak salat orang itu harus berwudhu dan membasuh anggota-anggota wudhu. Jika dengan akal manusia seharusnya yang dibasuh tempat keluarnya hadats bukan membasuh wajah dan lain lain. Karena alasan inilah wudhu harus disertai dengan niat. Berbeda halnya dengan ibadah yang bisa difahami oleh nalar manusia, seperti membersihkan najis maka tidak perlu niat ketika hendak melakukannya.

  1. Membaca Bismillah

Kemudian hal yang harus dilakukan ketika berwudhu adalah membaca Bismillah. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya membaca Bismillah ini hukumnya sunnah. Meskipun hadis yang menjelaskan hal ini haditsnya tidak shohih, namun dapat kita ambil dalilnya secara umum, seperti tatkala kita hendak melakukan hal yang positif maka kita awali dengan bismillah.

  1. Membasuh Kedua Tangan

Kemudian yang harus dilakukan seseorang ketika berwudhu adalah mencuci tangannya. Hukum mencuci tangan ketika berwudhu adalah sunnah, sebagaimana kebanyakan para ulama berpendapat demikian. Karena mencuci tangan tidak disebutkan dalam ayat mengenai wudhu, namun yang disebutkan pertama kali adalah membasuh wajah. Maka hal ini menunjukkan bahwa hukum mencuci tangan adalah sunnah.

Mencuci tangan lebih ditekankan lagi setelah bangun dari tidur malam, karena dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu salam bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

”Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena dikhawatirkan tatkala seorang tidur tangannya menyentuh hal-hal yang najis, dan jika dia langsung mencelupkan tangannya ke dalam bejana yang berisi air wudhu sebelum dicuci maka dikhawatirkan dapat mengotori atau membuat najis air yang akan digunakan untuk wudhu tersebut, jadi usahakan untuk mencuci tangan sebelum berwudhu.

Baca Juga : Adab Buang Hajat

  1. Membasuh Muka, Berkumur-kumur, dan istinsyaq

Kemudian yang harus dilakukan ketika berwudhu adalah membasuh Muka dan termasuk didalamnya berkumur-kumur, memasukkan air kedalam hidung (istinsyaq), dan mengeluarkannya kembali. Alasan mengapa ketika membasuh wajah disertai dengan berkumur-kumur dan istinsyaq adalah karena mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah, meskipun menurut mayoritas ulama bahwa berkumur-kumur dan istinsyaq hukumnya sunnah, namun sebaiknya tetap dilakukan.

Diantara dalil yang menguatkan disyariatkannya hal tersebut atau sebaiknya kita jangan sampai meninggalkannya adalah, karena setiap kali ada hadits yang meriwayatkan sifat wudhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau tidak pernah meninggalkan kumur-kumur dan beristinsyaq, maka hendaknya kita pun tidak meninggalkannya.

  1. Membasuh Tangan Sampai Siku

Sebelumnya telah kami jelaskan bahwa siku termasuk pada bagian tangan yang harus di basuh.

  1. Mengusap Kepala

Hal yang harus dilakukan ketika seseorang berwudhu adalah mengusap kepada seluruhnya. Tata cara yang mendetail dalam mengusap kepala ini memiliki banyak cara, hal ini sesuai dengan pendapat para ulama yang mereka pilih menurut mereka adalah cara yang terbaik, karena tata cara mengusap kepala ini tidak dijelaskan sangat mendetail. Diantara cara mengusap kepala adalah:

  1. Mengusap kepala dari depan kebelakang, lalu kembali lagi kedepan dan mengusap telinga.
  2. Sebagian dari mereka sebaliknya, dimulai dari belakang ke depan kemudian ke belakang lagi, lalu mengusap telinga.
  3. Bahkan sebagian ulama diantaranya Imam Ahmad, pernah meriwayatkan, dimulai dari tengah ke depan kemudian mengusap lagi dari tengah ke belakang.

Dalam masalah ini luas pembahasannya dan dipilih yang paling mudah, yang terpenting adalah seluruh bagian kepala terusap oleh tangan yang sudah ada bekas airnya. Bagi kaum muslimat yang memiliki rambut panjang, maka batasan yang wajib dibasuh adalah sampai tengkuk belakang kepala saja yaitu tempat akhir tumbuhnya rambut, tidak perlu membasahi seluruh rambutnya. Sebagian ulama mengatakan, bagi wanita atau laki-laki yang memiliki rambut panjang, cukup baginya mengusap dari depan ke belakang saja tidak perlu dibalikkan lagi usapannya. Alasannya adalah karena ulama menjelaskan itu dapat merusak pemandangan, menakutkan dan sebagainya.

Sebelumnya telah kita jelaskan perbedaan membasuh dan mengusap, kalau membasuh maka seluruhnya harus basah terkena air, sedangkang mengusap tidak diharus terkena semuanya dan dicukupkan terkena bagian luarnya saja. Para ulama menjelaskan apabila rambut wanita dikepang selama hal itu tidak menyulitkan bagi dia, maka diperbolehkan baginya mengusap rambutnya selama tidak memberatkan baginya.

  1. Mengusap Telinga

Hadits yang menjelaskan mengenai mengusap telinga memang terdapat perdebatan diantara ulama akan kesahihannya, akan tetapi hal ini telah dilakukan oleh banyak para sahabat, diantaranya adalah ’Abdullah bin ’Umar radiyallahu ’anhuma.

  1. Membasuh Kaki Sampai Tumit

Membasuh kaki sampai tumit sebagaimana yang dijelaskan pada ayat diatas, dan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tatkala melihat ada orang-orang yang membasuh tumitnya itu tidak benar, masih ada bagian yang tidak terkena basuhan air wudhu. Beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241)

Dengan hadits ini pun beliau memperingatkan agar jangan sampai para sahabat melakukan hal demikian.

  1. Tertib

Hendaknya wudhu dilakukan secara tertib, seperti wajah dahulu, kemudian tangan, kemudian mengusap rambut dan seterusnya sampai kaki sebagaimana yang disebutkan dalam ayat atau hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Tidak boleh dibolak-balik antara urutan yang satu dengan yang lainnya.

  1. Al-Muwalah/Berkesinambungan

Al-Muwalah adalah terus menerus atau berkesinambungan dalam melakukan sesuatu tanpa adanya jeda. Seseorang yang sedang berwudhu hendaknya tidak memutus wudhunya dengan hal-hal yang diluar wudhu, misalny ada seseorang yang membasuh muka lalu mengobrol selepas mengobrol iya melanjutkan wudhunya, atau seseorang yang berwudhu ketika hendak membasuh kaki, dia pergi dahulu untuk makan selepas itu melanjutkan wudhunya dengan membasuh kaki. Maka hal yang semacam ini tidak diperbolehkan.

Patokan wudhu seseorang dikatakan muwalah adalah selama anggota tubuh terkahir yang dibasuh belum mengering. Misalnya ada seseorang yang membasuh wajahnya, kemudian membasuh tangan sampai siku, selama air yang ada di bekas basuhan tangan orang itu belum kering, maka itu masih dikatakan muwalah, wudhunya sah dan masih bisa melanjutkan wudhunya.

Ketika seseorang berwudhu dan tidak muwalah hingga anggota wudhunya mengering maka dia harus mengulangi wudhunya kembali dari awal. Kecuali dalam keadaan yang berkaitan dengan wudhu. Contohnya ketika seseorang membasuh wajah dan tangan tiba-tiba airnya mati, maka dia ke sumur kemudian menimba yang mengambil waktu 10 menit. Maka hal ini tidak mengapa diteruskan wudhunya meskipun anggota tubuh yang terakhir itu sudah mengering basuhan air wudhuya.

Wallahu a’lam.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img