Daftar Isi
Hukum Bejana dalam Islam
Secara asal, semua jenis bejana hukumnya mubah (boleh) untuk digunakan, kecuali bejana yang terbuat dari emas dan perak, atau yang mengandung campuran dari keduanya. Namun, pengecualian diberikan jika terdapat sedikit kandungan perak karena kebutuhan (darurat).
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah kalian minum di bejana dari emas ataupun perak, dan janganlah kalian makan di piring dari keduanya, karena ia adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian (kaum mukminin) di akhirat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perincian penggunaan emas dan perak:
Menurut Syaikh As-Sa'di dalam kitab al-Qawaid wal-Furuq:
- Sebagai bejana: tidak halal bagi laki-laki maupun perempuan.
- Sebagai bahan pakaian: halal bagi perempuan, haram bagi laki-laki.
- Sebagai alat perang: diperbolehkan, bahkan bagi laki-laki.
Baca juga: Pasal Tentang Air: Sumber Thaharah dalam Islam
Fashl: Menghilangkan Najis & Benda Najis
Cara Menghilangkan Najis
Najis yang terkena badan, pakaian, atau tempat cukup dibersihkan hingga hilang zat najisnya. Tidak disyaratkan jumlah cucian tertentu, kecuali untuk najis anjing yang harus:
- Dicuci sebanyak tujuh kali,
- Salah satunya menggunakan tanah.
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Syaikh Abdurrahman Nasir As-Sa'di rahimahullah berpendapat:
Jika najis hilang dengan cara apa pun (dengan air atau tanpa air), maka tempat tersebut dihukumi suci. Bila sifat-sifat najis sudah berubah menjadi suci, maka hukumnya juga menjadi suci.
Daftar Benda Najis:
- ir kencing manusia
- Kotoran manusia
- Darah, kecuali yang sedikit (dimaafkan), dan darah dari hewan halal sembelihan yang tersisa di daging dan pembuluh (dihukumi suci).
- Air seni dan kotoran hewan yang haram dikonsumsi.
- Seluruh hewan buas
- Bangkai, kecuali:
- Jenazah manusia
- Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir (seperti lalat, nyamuk)
- Ikan dan belalang (dihalalkan dalam hadits shahih)
Allah Ta'ala berfirman:
“Diharamkan kepada kalian bangkai dan darah…” (QS. Al-Ma'idah: 3)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mukmin itu tidak najis, baik hidup maupun setelah wafat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: ikan dan belalang; hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Benda yang Dihukumi Suci:
- Kotoran dan air seni hewan yang halal dimakan, seperti kambing dan sapi.
- Mani manusia, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci yang basah dan mengerik yang kering (HR. Bukhari dan Muslim).
- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, cukup dipercikkan air di tempat terkena najis.
Nabi bersabda:
“Dicuci untuk air seni bayi perempuan, dan dipercikkan untuk air seni bayi laki-laki.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Bekas Najis yang Sudah Hilang
Jika zat najis sudah hilang, warna dan bau yang tersisa tidak berpengaruh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Cukup bagimu mencuci dengan air, dan bekasnya tidak mengapa.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, tentang darah haid)
Sumber: Diringkas dan diterjemahkan dari Minhajus Salikin wa Taudhihil Fiqh fid Diin karya Syaikh Abdurrahman Nasir As-Sa’di rahimahullah oleh Catur Baro Hapsako, S.Pd., M.Sos.



