spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahPasal Tentang Air: Sumber Thaharah dalam Islam

Pasal Tentang Air: Sumber Thaharah dalam Islam

Syarat-Syarat Sebelum Shalat

Shalat adalah ibadah yang memiliki syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaannya. Salah satu syarat yang paling utama adalah thaharah atau bersuci.

Dalil tentang Pentingnya Bersuci

Nabi ﷺ bersabda:

“لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ”
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, siapa saja yang tidak bersuci dari hadats besar, hadats kecil, atau najis, maka shalatnya tidak sah.

Baca Juga: Pembahasan Tentang Najis

Jenis-Jenis Thaharah

Thaharah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Thaharah dengan Air (Asal thaharah)
  2. (Jenis kedua dibahas dalam pasal berbeda)

Thaharah dengan Air

Thaharah menggunakan air adalah metode bersuci yang paling utama dan dasar dalam Islam.

“فَكُلُّ مَاءٍ نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ، وَنَبَعَ مِنَ الْأَرْضِ، فَهُوَ طَهُورٌ، يُطَهِّرُ مِنَ الْأَحْدَاثِ وَالْأَخْبَاثِ”

Setiap air yang turun dari langit (hujan) dan memancar dari bumi (mata air, sungai, dll), maka ia adalah air suci dan menyucikan dari hadats dan najis.

Meskipun warna, rasa, atau baunya berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci, air tersebut tetap menyucikan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

“إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ”
“Sesungguhnya air itu suci dan tidak ternajisi oleh apa pun.”
(HR. Ahlus Sunan; hadits shahih)

Namun, apabila salah satu dari tiga sifat air (warna, rasa, atau bau) berubah karena najis, maka air tersebut dihukumi najis dan wajib dihindari.

Air: Sumber Thaharah

Kaidah Fikih Terkait Kesucian

Dalam Islam, hukum asal dari segala sesuatu adalah suci dan boleh, hingga terbukti sebaliknya.

“وَالْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ: الطَّهَارَةُ وَالْإِبَاحَةُ”

Artinya, jika seorang Muslim ragu terhadap kenajisan air, pakaian, tempat, atau benda lainnya, maka dihukumi suci.

Begitu juga jika seseorang yakin bahwa dirinya suci, namun ragu apakah ia berhadats atau tidak, maka ia tetap dianggap dalam keadaan suci. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ.

“لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا”
“Janganlah ia meninggalkan (shalat) sampai ia mendengar suara atau mencium bau (kentut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan

Air memiliki peran penting dalam pelaksanaan ibadah, khususnya dalam hal bersuci (thaharah). Segala bentuk air yang bersumber dari langit dan bumi adalah suci, kecuali jika terkena najis dan mengalami perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya. Memahami hukum-hukum ini adalah bagian dari kesiapan seorang Muslim untuk beribadah dengan benar.

Dinukil dan diringkas serta diterjemahkan dari kitab Minhājus Sālikīn wa Taudhīḥil Fiqh fid-Dīn karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullāh, oleh ustadz Catur Baro Hapsako, S.Pd., M.Sos.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img