spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahGolongan Manusia dalam Berpuasa (Bagian 2)

Golongan Manusia dalam Berpuasa (Bagian 2)


Kaum muslimin yang dimuliakan Allah ‘Azza wa Jalla, telah berlalu pembahasan 5 golongan manusia dalam berpuasa, maka sekarang kita akan membahas 5 yang tersisa darinya.

Golongan Keenam

Orang yang safar. Jika seseorang safar dengan tujuan agar tidak berpuasa maka pada saat itu membatalkan puasa hukumnya haram, akan tetapi jika safarnya bukan untuk itu, maka diberi pilihan antara membatalkan puasanya atau melanjutkan puasanya, baik puasanya disebabkan karena sebuah kebutuhan yang tidak berlanjut atau yang berlanjut seperti menjadi pilot pesawat atau sopir kendaraan umum antar kota. Hal ini diambil dari keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Al-Baqarah 2:185]

Sebagaimana hadits yang sudah diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,

كُنَّا نُسَافر مع النبي صلى الله عليه وسلّم فَلَمْ يَعِب الصائمُ على المُفطِر ولا المفْطِرُ على الصائمِ

Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dimana di antara kami yang tetap menjalankan puasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang tetap berpuasa.” [HR. Bukhori & Muslim]

Kemudian diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu beliau berkata,

يَرْونَ أنَّ مَنْ وجَدَ قُوَّة فصَام فإنَّ ذلك حَسَنٌ، ويرونَ أنَّ منْ وجَدَ ضعْفاً فأفْطرَ فإنَّ ذلك حَسَنٌ

Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah hingga ia berbuka, maka itu pun juga baik.” [HR. Muslim]

Dan dari sahabat Hamzah bin ‘Amr Al-Aslamiy beliau berkata,

ا رسولَ الله إني صاحبُ ظهرٍ أعالجه أسافِرُ عليه وأكريه وإنَّه ربَّما صادفني هذا الشهرُ ـ يعنِي رمضانَ ـ وأنا أجدُ الْقوَّة وأنا شَابٌ فأجد بأنَّ الصَّومَ يا رسولَ الله أهونُ عليَّ منْ أن أؤخِّرهُ فيكون ديناً عليَّ أفأصُومُ يا رسولَ الله أعظمُ لأجري أمْ أفطرُ

Wahai Rasulullah, aku adalah orang memiliki hewan kendaraan, aku menggunakannya, bersafar dengan mengendarainya serta menyewakannya. Terkadang aku menemui Bulan Ramadhan ini, aku kuat dan masih muda, serta saya dapati bahwa berpuasa lebih ringan bagiku daripada menundanya sehingga menjadi hutang wahai Rasulullah. Maka apakah dengan berpuasa pahalaku lebih besar atau aku berbuka wahai Rasulullah?”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أيَّ ذلك شئتَ يا حمزةُ

Apapun yang engkau kehendaki, wahai Hamzah.” [HR. Abu dawud, dikatakan bahwa hadits ini dhaif akan tetapi memiliki penguat]

Jika seseorang berprofesi sebagai sopir mobil kemudian dia merasa kesulitan untuk berpuasa di bulan Ramadhan sementara dia dalam keadaan safar dikarenakan panas, misalnya, maka tidak mengapa dia mengakhirkan puasanya ke waktu yang cuaca di hari-hari tersebut tidak panas.

Yang afdhol bagi seorang musafir adalah mengamalkan yang mudah baginya, antara puasa atau tidak berpuasa, jika setelah ditimbang ternyata kedua hal tersebut mudah baginya maka yang afdhol adalah melaksanakan puasa puasa karena akan lebih cepat dalam menunaikan kewajibannya dan dia akan lebih semangat dalam melaksnakannya karena bersama masyarakat berpuasanya. Demikianlah amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

خَرَجنا مع النبي صلى الله عليه وسلّم في رمضانَ في حرٍّ شديدٍ، حتى إنْ كان أحَدُنا ليضع يَدَه على رأسِهِ من شدةِ الحرِّ، وما فينا صائمٌ إلاَّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم وعبدُالله بنُ رواحة.

“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadlan saat terik matahari begitu menyengat hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepala. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.” [HR. Muslim]

Kemudian dari sahabat Jabir radhiyallahu’anhu beliau berkata,

أنَّ النبي صلى الله عليه وسلّم خرج إلى مكةَ عامَ الفتحِ فصامَ حتى بَلَغ كُرَاعَ الْغميمَ، فصامَ الناسُ معه فقيل له: إنَّ الناسَ قد شقَّ عليهم الصيامُ، وإنَّهم ينظُرونَ فيما فَعْلت، فَدعَا بقَدَحٍ مِن ماءٍ بعد العصر فشَربَ والناسُ ينظرون إليه،

Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bepergian menuju Makkah ketika terjadi penaklukan kota ini (Fathu Makkah) dan beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa sehingga sampai di Kura' al-Ghamim. Orang-orang pun turut berpuasa menyertai beliau, lalu dikatakanlah kepada beliau, “Sesungguhnya orang-orang merasa keberatan untuk menjalankan puasa, namun mereka melihat engkau menjalankan puasa.” Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian meminta segelas air sesudah ashar lalu minum, sedangkan orang-orang melihat beliau.” [HR. Muslim]

Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu’anhu,

أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلّم أتَى على نهرٍ من السَّماءِ والناسُ صيامٌ في يوم صائفٍ مُشاةً، ورسولُ الله صلى الله عليه وسلّم على بغلةٍ له، فقال: «أشْربُوا أيها الناسُ» فأبَوْا، فقال: «إنِّي لسْتُ مثلكُمْ، إنِّي أيْسرُكمْ، إني راكب»، فأبَوْا، فَثَنَى رسولُ الله صلى الله عليه وسلّم فخِذَه فنزلَ فشرب وشربَ الناسُ، وما كانَ يُرِيدُ أن يشربَ صلى الله عليه وسلّم

“Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendapatkan kubangan air dari tadahan hujan, sedangkan orang-orang tetap menjalankan puasa pada musim kemarau yang sangat panas dan mereka berjalan kaki sedangkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam naik bagalnya. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Minumlah kalian!” Mereka ternyata tidak mau minum. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda lagi, “Aku tidak seperti kalian, dan aku merasa ringan untuk tetap menjalankan puasa karena mengendarai hewan tunggangan.” Mereka tetap saja tidak mau (minum). Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian menggeser paha beliau dan turun untuk minum, lalu orang-orang pun turut minum, padahal sebenarnya beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak ingin minum.” [HR. Ahmad]

Jika seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) kemudian dia merasa berat dalam melaksanakan puasa di tengah perjalanannya, maka dia boleh membatalkan puasanya. Di dalam hadits Jabir tadi radhiyallahu’anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membatlkan puasanya, ketika sebagian manusia merasa berat melaksanakan puasa, dikatakan kepada beliau bahwa ada sebagian orang tetap berpuasa, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Mereka adalah orang-orang yang ‘melanggar', mereka adalah orang-orang yang ‘melanggar’” [HR. Muslim]

Kemudian dari sahabat Jabir radhiyallahu’anhu, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan safar, kemudian beliau melihat segerembolan manusia dan di antara mereka ada seseorang yang dipayungi agar tidak terkena sengatan matahari, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang hal tersebut, kemudian mereka menjawab, “Orang ini sedang berpuasa”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليس من البرِّ الصيامُ في السفر

Bukan termasuk kebaikan melakukan puasa tatkala sedang safar” [HR. Bukhori & Muslim]

Jika seseorang yang berpuasa melakukan perjalanan jauh (safar) di pertengahan hari, maka dia boleh membatalkan puasanya jika dia telah keluar dari kampung asalnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa kemudian masyarakat juga ikut berpuasa bersama beliau. Tatkala beliau sampai di daerah yang bernama kuro’al ghomim, kemudian beliau mendapat kabar bahwa orang-orang yang ikut bersama beliau merasa kelelahan dan sulit melanjutkan puasa, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan puasanya, dan orang-orang yang bersama beliau juga ikut membatalkan puasanya.

Jika seseorang yang melakukan perjalanan jauh, kemudian dia telah kembali dari perjalanannya tersebut di kampung asalnya bertepatan dengan siang hari di bulan Ramadhan dalam keadaan tidak berpuasa, maka dia tetap tidak dianggap berpuasa di hari itu, karena puasa itu dilaksanakan mulai dari terbitnya fajar, akan tetapi yang menjadi pertanyaan apakah orang tersebut harus menahan diri untuk tidak makan dan minum sampai terbenam matahari? Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini,

  • Ada yang mengatakan bahwa wajib bagi dia untuk menahan diri dari makan dan minum sebagai bentuk pemuliaan terhadap waktu berpuasa di hari itu, dan dia juga wajib mengqodho puasanya hari itu di hari yang lain, karena puasanya di hari tersebut belum sah. Ini merupakan pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
  • Kemudian sebagian ulama mengatakan bahwa dia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum sampai maghrib. Hal ini dikarenakan orang tersebut tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari menahan diri di sisa hari tersebut, karena nantinya dia tetap harus mengqodho puasanya. Dan pemuliaan waktu berpuasa di hari tersebut telah hilang dikarenakan dia telah membatalkan puasanya secara mubah dimulai dari awal hari tersebut. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

من أكل أول النهار فلْيَأْكُلْ آخره، أي: من حلَّ له الأكل أولَ النهار بعُذرٍ حلَّ له الأكلُ آخِره

Siapa makan di awal hari, maka hendaklah ia makan pula di akhir hari.” [HR. Ibnu Abi Syaibah]

Maksudnya, siapa yang dibolehkan makan di pagi hari karena suatu alasan, maka ia tetap boleh makan di sore hari. Ini adalah pendapat imam Malik dan imam Asy-Syafi’I rahimahumallah, dan juga sebuah riwayat dari Imam Ahmad rahimhullah. Akan tetapi orang tersebut tidak boleh menampakkan makan dan minum untuk menyembunyikan sebab dia membatalkan puasa dan agar tidak diikuti oleh masyarakat.

Golongan Manusia dalam Berpuasa

Golongan Ketujuh

adalah orang yang sakit dan bisa diharapkan untuk sembuh, maka baginya ada 3 keadaan:

  1. Wajib baginya berpuasa jika dia tidak merasa kesulitan dan tidak membahayakannya. Karena dia tidak ada udzur yang membolehkan dia untuk berbuka.
  2. Dia boleh tidak berpuasa jika puasa menyulitkannya walaupun tidak membahayakannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah 2:185]

Dan makruh baginya untuk berpuasa dalam keadaan sulit dan susah, karena hal itu keluar dari keringanan Allah Ta’ala dan juga merupakan penyiksaan terhadap diri sendiri.

Dan juga dalam sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله يُحب أن تُؤتى رُخَصُه كما يكرهُ أن تؤتى معْصِيتُه

Sesungguhnya Allah suka jika keringanannya dilaksanakan, sebagaimana Dia benci jika maksiat dikerjakan.” [HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah]

  1. Dia wajib tidak berpuasa jika puasa menyulitkannya dan membahayakannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [An-Nisa 4:29]

Dan juga firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah” [Al-Baqarah 2:195]

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا ضَررَ ولا ضرارِ

Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan (orang lain)” [HR. Ibnu Majah & Al-Hakim]

Jika ada seseorang yang tertimpa sakit di pertengahan Ramadhan dan dia dalam keadaan berpuasa kemudian dia merasa sulit untuk menyelesaikan puasanya, maka boleh baginya membatalkan puasa karena adanya hal yang membolehkan untuk membatalkan puasanya. Jika orang yang sakit tersebut sembuh di pertengahan hari di bulan Ramadhan dan dia dalam keadaan tidak berpuasa, maka tidak sah jika dia melanjutkan puasa di hari tersebut, karena dia tidak berpuasa mulai dari awal hari sementara puasa yang wajib adalah dari mulai terbitnya fajar.

Jika ada pemberitahuan dari dokter bahwa jika seseorang melaksanakan puasa akan menyebabkan dia sakit atau memperlambat penyembuhannya, maka boleh baginya untuk membatalkan puasa dengan tujuan menjaga kesehatannya dan berhati-hati dari penyakit. Jika memungkinkan untuk hilangnya bahaya tersebut, maka dia menunggu sampai hilang bahayanya kemudian mengqodho puasa yang terlewat tadi. Adapun jika seandainya bahaya tersebut tidak mungkin hilang, maka hukumnya sama seperti golongan yang kelima, yaitu dia boleh tidak berpuasa akan tetapi memberikan makan setiap orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa tersebut.

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyinia Muhammad Wa ‘Ala Alihi wa Shohbihi Ajma’in.

Sumber: Kitab Majalis Syahri Ramadhan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Ustaimin rahimhullah

Penerjemah: Muhammad Sofyan

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img