Telah kita ketahui bahwasannya dahulu syariat puasa dibagi menjadi dua fase, kemudian Allah menetapkan syariat puasa secara menyeluruh. Pada saat itu manusia terbagi menjadi 5 golongan:
Daftar Isi
Golongan Pertama
Seorang muslim, baligh, berakal, mukim, mampu dan tidak terdapat penghalang-penghalang puasa pada orang tersebut. Golongan ini wajib melaksanakan puasa pada waktunya, sesuai tuntutan dalil Al-Qur’an, hadits dan juga ijma’. Allah Ta’ala berfirman,
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.” [Al-Baqoroh 2:185]
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabsa,
إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا
“Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah” [Muttafaun ‘alaihi]
Kaum muslimin juga telah bersepakat tentang kewajiban melaksanakan puasa dengan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas.
Adapun orang kafir maka tidak wajib berpuasa dan tidak sah puasanya jika dia melaksanakan puasa, karena dia tidak diterima ibadahnya. Jika ada orang kafir yang berislam di pertengahan bulan ramadhan, maka tidak wajib bagi dia untuk mengqodho’ puasa yang telah terlewat di bulan itu, karena Allah Ta’ala berfirman,
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ
“Katakanlah (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur itu, “Jika mereka berhenti (dari kekufurannya dan masuk Islam), niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.” [Al-Anfal 8:38]
Adapun jika dia masuk islam di pertengahan hari di bulan ramadhan maka wajib bagi dia untuk menahan untuk tidak makan sampai waktu maghrib tiba di hari itu.
Baca Juga: Keutamaan Tilawah Al-Quran
Golongan Kedua
adalah anak kecil yang tidak wajib berpuasa sampai dia baligh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رُفِعَ القَلَمُ عن ثلاثةٍ: عن النائم حتى يستيقِظَ وعن الصغير حتى يكْبُرَ وعن المجنونِ حتى يفيقَ
“Pena akan diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (balig) dan orang gila hingga berakal atau sadar.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai, dan dishahihkan oleh Al-Hakim]
Akan tetapi wali anak tersebut atau orang tuanya harus memerintahkan dia untuk berpuasa jika dia mampu sebagai bentuk latihan agar dia terbiasa ketika telah baligh nanti, hal ini sebagai bentuk mengikuti para generasi dahulu radhiyallahu’anhum. Dahulu para sahabat mereka memerintahkan anak-anak mereka untuk berpuasa sementara anak-anak mereka masih kecil, kemudian para sahabat berangkat ke masjid dan memberikan anak mereka mainan atau yang semacamnya. Jika anak mereka menangis karena lapar, maka mereka memberikan anak mereka mainan.
Kebanyakan orang tua di zaman sekarang melalaikan kebiasaan yang baik ini, mereka tidak memerintahkan anak mereka untuk berpuasa. Bahkan sebagian orang tua melarang anaknya berpuasa padahal anak-anak mereka menginginkan berpuasa, orang-orang tua ini menganggap hal tersebut merupakan bentuk kasih sayang kepada anak-anak mereka.
Di antara tanda bahwa seorang anak sudah baligh adalah:
- Keluarnya mani dikarenakan mimpi atau yang lainnya, sebagaimana sabda Akkah Ta’ala,
وَإِذَا بَلَغَ ٱلۡأَطۡفَٰلُ مِنكُمُ ٱلۡحُلُمَ فَلۡيَسۡتَٔۡذِنُواْ كَمَا اسۡتَئذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۚ
“Apabila anak-anak di antaramu telah sampai umur dewasa, hendaklah mereka meminta izin seperti halnya orang-orang yang (telah dewasa) sebelum mereka (juga) meminta izin.” [An-Nur 24:59]
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
غُسْلُ الجُمُعةِ واجِبٌ على كلِّ محتلم
“Mandi pada hari jumat adalah wajib bagi orang yang sudah bermimpi (baligh).” [Muttafaqun ‘alaihi]
- Tumbuhnya bulu-bulu kemaluan. Yaitu rambut-rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan. Sebagaimana perkataan ‘Athiyyah Al-Qurzhiy radhiyallahu’anhu,
عُرِضْنا على النبيِّ صلى الله عليه وسلّم يومَ قُرَيْظةَ فمن كان محتلماً أو أنبتت عانته قتل ومن لا تُرِكَ
“Kami dihadapkan kepada Nabi ` pada Hari Quraizhah (peristiwa pengkhianatan Bani Quraizhah). Pada saat itu, orang yang sudah tumbuh rambut kemaluannya dibunuh, sedangkan orang yang belum tumbuh rambut kemaluannya dibiarkan.” [HR. Ahmad dan An-Nasa’i]
- Mencapai umur 15 tahun. Sebagaimana perkataan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma,
عُرِضْت على النبيِّ صلى الله عليه وسلّم يوم أحد وأنا ابنُ أربَعَ عَشرَةَ سنةً فلم يُجْزني
“Ketika berusia empat belas tahun, aku diajukan kepada Nabi ` untuk ikut serta dalam Perang Uhud, tetapi beliau tidak mengizinkanku.”
Kemudian Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban menambahkan dalam shahihnya dengan sanad yang shahih,
وَعُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي
“Ketika berumur lima belas tahun, aku diajukan kembali kepada beliau untuk ikut serta dalam Perang Khandaq, maka beliau mengizinkanku.” [HR. Ibnu Hibban & Al-baihaqi]
Kemudian Imam Nafi’ bertemu Umar bin Abdil Aziz dan menyampaikan hadits tersebut, maka Umar bin Abdil Aziz berkata, “Ini merupakan batasan antara anak kecil dan orang dewasa”. Kemudian dia menulis pesan kepada para pekerjanya agar mereka melaksanakan kewajiban agama bagi mereka yang telah mencapai umur 15 tahun. [HR. Al-Bukhori]
Dan bagi wanita dianggap baligh dengan ciri-ciri yang sama seperti lelaki, dengan tambahan haidh, maka kapan saja seorang wanita mengalami haidh maka dia telah baligh walaupun belum mencapai 10 tahun.
Golongan Ketiga
adalah orang yang gila, yaitu orang yang kehilangan akal maka tidak wajib bagi dia untuk berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رُفِعَ القَلَمُ عن ثلاثةٍ: عن النائم حتى يستيقِظَ وعن الصغير حتى يكْبُرَ وعن المجنونِ حتى يفيقَ
“Pena akan diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (balig) dan orang gila hingga berakal atau sadar.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai, dan dishahihkan oleh Al-Hakim]
Dan juga tidak sah puasanya jika dia berpuasa, karena dia kehilangan akal untuk niat dalam beribadah dan melaksanakan ibadah itu sendiri, dan ibadah tidak sah kecuali dengan niat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما الأعمالُ بالنيِّاتِ وإنما لكلِّ امرأ ما نَوى ..
“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan…” [HR. Bukhori & Muslim]
Jika seandainya orang tersebut tidak gila sepenuhnya, yaitu terkadang sadar dan terkadang gila, maka dia wajib berpuasa ketika sadar dan tidak wajib berpuasa ketika dalam keadaan gila. Jika seandainya orang tersebut gila di pertengahan hari saat ia berpuasa maka puasanya tidak batal sebagaimana orang yang pingsan, karena dia sudah berniat ketika kesadarannya masih ada.
Tidak ada dalil secara khusus yang membatalkan puasanya jika diketahui bahwasannya kegilaannya itu menimpanya di waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu, maka tidak wajib baginya untuk mengganti puasanya yang dia tertimpa kegilaan di hari tersebut. Dan jika dia sadar di pertengahan hari di bulan ramadhan maka dia wajib untuk menahan diri dari makan minum di hari tersebut ketika sadar, karena wajib bagi dia pada saat itu, sebagaimana anak kecil ketika baligh dan juga orang yang kafir ketika masuk islam.

Golongan Keempat
adalah orang yang sudah tua renta dan sudah meracau tidak jelas serta sudah hilang tamyiz, maka tidak wajib bagi dia untuk berpuasa dan juga tidak wajib membayar fidyah untuk dia, karena hilangnya beban kewajiban dengan hilangnya tamyiz sehingga ia menyerupai anak kecil ketika belum tamyiz. Jika seandainya dia terkadang tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk) dan terkadang merancau (tidak tamyiz), maka dia wajib berpuasa di saat dia tamyiz dan tidak wajib di saat dia tidak tamyiz.
Golongan Kelima
adalah orang yang lemah tidak mampu berpuasa, dan rasa lemah tersebut berkelanjutan dan tidak bisa hilang, seperti orang yang sudah tua atau orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk sembuh dari penyakit tersebut seperti kanker dan yang semisalnya, maka tidak wajib dia untuk berpuasa, karena dia tidak mampu, Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُواْ اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” [At-Taghobun 64:16]
Dan juga firman Allah Ta’ala,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebankan hamba-Nya kecuali sesuai dengan kesanggupannya” [Al-Baqarah 2:286]
Akan tetapi wajib bagi dia untuk memberi makan (fidyah) sebagai ganti puasanya untuk setiap satu hari memberikan makan seorang fakir miskin, karena Allah Ta’ala menjadikan pemberian makan atau fidyah setara dengan puasa, karena tatkala di fase pertama pengsyariatan puasa diperbolehkan membayar fidyah bagi yang tidak mampu.
Dalam fidyah diberikan pilihan yaitu memberikan makan kaum fakir miskin setiap harinya 1 mud gandum atau setara dengan seperempat sho’ nabawi atau setara dengan 510 gr dengan takaran gandum kualitas bagus atau boleh memilih mengundang orang miskin ke rumahnya dan dihidangkan makanan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Imam Al-Bukhori mengatakan, “Adapun orang yang tua renta jika tidak mampu berpuasa, maka sebagaimana sahabat Anas rahdiyallahu’anhu, bahwa dia tatkala memasuki masa tuanya, dia memberikan makan 1 orang miskin roti dan daging setiap hari (jumlah hari tidak berpuasa) selama 1 atau 2 tahun. [HR. Bukhori]
Kemudian Ibnu ‘Abbad rahdiyallahu’anhu berkata tentang orang yang tua renta baik laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa maka kewajiban mereka memberi makan 1 orang miskin setiap harinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. [HR. Bukhori]
Saudaraku, syariat merupakan kebijaksanaan dari Allah Ta’ala yang dengannya Allah merahmati hamba-Nya, karena syariat dibangun di atas kemudahan dan kasih sayang, dan ketelitian serta kebijaksanaan. Allah Ta’ala mewajibkan syariat kepada setiap hamba yang mukallaf sesuai dengan keadaannya agar mereka mampu mengerjakan kewajiban sesuai dengan kesanggupannya sehingga seorang hamba menjadi lapang dada dan tenang jiwanya, dan diharapkan dengan kemudahan itu mereka sebagai hamba ridho dengan Allah Ta’ala selaku Rabb mereka dan juga ridho dengan agama islam serta ridho dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selaku nabi.
Maka pujilah Allah -wahai kaum mukminin- atas agama yang lurus ini serta atas apa yang telah Allah berikan nikmat kepada kalian, sungguh telah banyak manusia yang menyimpang, maka mohonlah kepada Allah agar Allah memantapkan kalian di atas agama islam hingga wafat kelak.
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyinia Muhammad Wa ‘Ala Alihi wa Shohbihi Ajma’in.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sumber: Kitab Majalis Syahri Ramadhan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Ustaimin rahimhullah



