Segala perbuatan seorang muslim telah diatur oleh syariat Islam, mulai dari bangun tidur hingga kembali tidur. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut untuk memperhatikan adab dalam setiap amalannya. Termasuk dalam hal bercanda, yang merupakan sesuatu yang tidak asing di tengah manusia, karena sering terjadi di sela-sela kesibukan mereka.
Daftar Isi
Secara hukum asal, bercanda adalah perkara mubah (boleh), sebagaimana dahulu Rasulullah ﷺ bercanda bersama para sahabat, keluarga, bahkan para istri beliau. Namun, canda Nabi ﷺ tidak pernah berlebihan. Beliau tidak tertawa terbahak-bahak, melainkan cukup dengan senyum. Dalam setiap canda beliau pun tetap terjaga kebenarannya, sebagaimana riwayat dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَجْمِعًا قَطُّ ضَاحِكًا حَتَّى تُرَى مِنْهُ لَهَوَاتُهُ، إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan lidahnya, melainkan beliau hanya tersenyum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, candaan juga bisa menjadi haram apabila melanggar syariat, baik disengaja atau tidak. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berhati-hati sebelum mengucapkan candaan.
Baca Juga : Memperhatikan Yang Diucapkan oleh Lisan
Beberapa Adab dalam Bercanda
Niat yang benar
Tujuan bercanda hendaknya untuk menghibur, memberi keringanan hati, dan menciptakan suasana yang baik. Jangan sampai bercanda menyinggung, merendahkan, atau menimbulkan kebencian.
Tidak berlebihan hingga melalaikan kewajiban
Banyak orang yang bercanda sampai larut malam, hingga lalai dari kewajiban shalat berjamaah. Candaan seperti ini terlarang karena melalaikan ketaatan.
Hindari bercanda pada waktu dan tempat yang tidak tepat
Misalnya saat rapat, majelis ilmu, atau momen serius. Karena bisa mengurangi keberkahan dan mengganggu orang lain.
Tidak bermain-main dalam perkara serius
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh bermain-main dalam tiga perkara: talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya, maka sungguh telah berlaku.” (HR. Tirmidzi)
لا يجوز اللعب في ثلاث: الطلاق والنكاح والعتاق، فمن قالهنَّ فقد وجبن
“Tidak boleh bermain-main dalam tiga perkara: talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya, maka sungguh telah berlaku.” (HR. Tirmidzi)
- Tidak mencela suatu kaum (QS. Al-Hujurat: 11).
- Tidak menuduh dengan tuduhan dusta
Candaan dengan memanggil “anak haram” atau “anak zina” jelas haram, meskipun niatnya bercanda. - Tidak banyak tertawa
Tertawa berlebihan mengeraskan hati. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكِ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Jangan terlalu banyak tertawa, karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi).

Teladan Rasulullah ﷺ dalam Bercanda
Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam bercanda. Beliau bercanda dengan istri, sahabat, bahkan anak-anak kecil, namun selalu dalam batas syariat.
Contohnya, beliau pernah berkata kepada Anas bin Malik kecil:
“Wahai orang yang memiliki dua telinga.” (HR. Tirmidzi)
Atau ketika bercanda dengan saudara Anas yang dipanggil Abu Umair mengenai burung kecilnya:
“Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan burung kecil itu?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari sini kita belajar, bahwa bercanda adalah sunnah apabila sesuai dengan syariat. Namun jangan sampai melampaui batas, berdusta, atau melalaikan ibadah.
Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk meneladani Rasulullah ﷺ dalam bercanda, agar tetap terjaga adab dan tidak keluar dari batas syariat.
Wallahu A’lam.



