Daftar Isi
Berpakaian dalam Islam bukan sekadar menutup aurat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai ketakwaan dan adab seorang muslim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًۭا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًۭا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan sebagai perhiasan. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian dari tanda-tanda (kekuasaan) Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
Ayat ini menunjukkan bahwa pakaian adalah nikmat dari Allah yang memiliki dua fungsi utama: menutup aurat dan sebagai perhiasan bagi manusia. Namun, Islam tidak hanya menekankan hal itu dalam berpakaian, tetapi juga nilai-nilai ketakwaan yang harus dijaga. Seorang muslim hendaknya memperhatikan lima adab dalam berpakaian agar sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh syariat:
1. Pakaian yang Sederhana
Islam menganjurkan umatnya untuk berpakaian dengan sederhana dan tidak berlebihan. Kesederhanaan dalam berpakaian mencerminkan sifat tawadhu’ (rendah hati) serta menjauhkan diri dari sikap sombong dan pamer. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling sederhana dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain”. (HR. Muslim)
2. Pakaian yang Berwarna Putih
Hal ini bukan berarti mengenakan pakaian selain warna putih itu dilarang, tapi afdolnya adalah berwarna putih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk mengenakan pakaian berwarna putih karena bersih dan suci. Beliau bersabda:
الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam hadis yang lain beliau bersabda,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah oleh kalian pakaian yang putih karena itu termasuk pakaian yang paling baik. Dan berilah kafan pada orang mati di antara kalian dengan kain warna putih.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Tidak Memanjangkan Pakaian Sampai Bawah Mata Kaki
Bagi laki-laki, dilarang memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki karena hal itu termasuk hal yang diharamkan. Tentang hal ini banyak sekali hadis-hadis dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya beliau bersabda,
وإيَّاكَ و إسبالَ الإزارِ وإنَّ اللهَ لا يحبُّ المخيَلةَ
“Berhati-haatilah kalian dari mengulurkan pakaian di bawah kedua mata kaki, sesungguhnya mengulurkan pakaian di bawah mata kaki itu adalah termasuk suatu perbuatan sombong dan perbuatan sombong itu tidak disukai oleh Allah” (HR. Abu Dawud)
Di Hadis yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إزرَةُ المُسلِمِ إِلى نصْفِ السَّاقِ، وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ،فَمَا كانَ أَسْفَلَ منَ الكعْبَينِ فَهَوُ في النَّارِ، ومَنْ جَرَّ إِزارهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظرِ اللَّه إِلَيْهِ
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya” (HR. Abu Dawud)
Di Hadis yang lain juga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” (HR. Bukhari)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadis yang lain,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata: “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)
Dari hadis-hadis di atas, larangan memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki bagi laki-laki haram hukumnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori yang dibenci oleh Allah, bahkan ada ancaman siksa bagi yang melakukannya dengan maksud kesombongan. Selain itu, orang yang sengaja menjulurkan pakaiannya sebagai bentuk keangkuhan termasuk dalam golongan yang tidak akan diperhatikan oleh Allah pada hari kiamat. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk mengenakan pakaian dengan batas yang tidak melewati mata kaki sebagai bentuk ketawadhuan dan kepatuhan terhadap ajaran Rasulullah.
4. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Islam melarang laki-laki mengenakan pakaian yang menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad)
5. Tidak Memakai Sutra dan Emas (Bagi Laki-laki)
Laki-laki diharamkan memakai pakaian berbahan sutra dan perhiasan emas, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها
“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An-Nasa’i)
Demikianlah adab berpakaian dalam Islam. Dengan memperhatikan adab-adab ini, seorang muslim dapat menjaga kesopanan, ketakwaan, dan identitasnya sebagai hamba Allah yang berpegang teguh pada ajaran Islam.
Semoga Allah menjadikan kita diantara hamba-hamba-Nya yang senantiasa taat dengan syariat.
Oleh: Ustadz Dr. Farid Al-Bathoty, Lc., M.Pd.

Baca juga: Adab Ketika Tertimpa Musibah dan Kesedihan



