Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan mewajibkan KK peserta pendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi tahun ajaran 2025/2026 terbit minimal setahun.
Ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencegah terjadinya fenomena pindah KK, yang sering dilakukan wali murid agar anaknya bisa menempuh pendidikan di sekolah incarannya.

“Sesuai aturan kementerian, pindah KK harus sudah setahun sebelum pelaksanaan SPMB. Jadi tidak bisa mendadak pindah hanya untuk kejar zonasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh dilansir Jawapos.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) guna memverifikasi data KK secara ketat, termasuk waktu penerbitan dan keabsahan alamat.
“Harapan kami, orang tua dapapt patuh terhadap aturan yang ada. Kita ingin PPDB ini transparan dan adil untuk semua. InsyaAllah kami juga akan menggelar simulasi sebelum pelaksanaan SPMB,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Usulkan Dam Haji Bisa Dilakukan di Negeri Sendiri

Perubahan Aturan Zonasi SPMB
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada akhir Januari 2025.
Perubahan sistem ini juga berdampak pada pelaksanaan penerimaan murid di Tingkat daerah.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur yang bisa dipilih calon murid diantaranya jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutase, dan jalur domisili.
Baca juga: Pengantar Belajar Fiqih Praktis
(frd)



