spot_img
BerandaKhutbah JumatDosa Pelaku Riba

Dosa Pelaku Riba

Ada sebuah dosa besar yang memiliki dampak yang besar. Dosa ini yang menyebabkan terjadinya inflasi. Dosa ini yang menyebabkan antrian Haji semakin panjang dan dosa ini juga menyebabkan Kesenjangan antara orang miskin dan orang kaya. Yang miskin menjadi lebih Miskin Dan Kaya bertambah kaya. Dan inilah dosa besar yang bernama Riba.

Dosa Riba

Hukuman Riba Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan di dalam Surah Al-Baqarah hampir satu halaman di Surah dan Ayat yang lainnya disini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan setidaknya ada lima jenis hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku Riba mulai ketika di di dunia sampai di akhirat nanti di dalam Surah Al-Baqarah ayat yang ke 275 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman.

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ

“orang-orang yang memakan Riba”.

Atau orang-orang yang bertransaksi dengan cara Ribawi disebutkan memakan di ayat ini, bukan pembatasan hanya orang yang makan Riba saja, namun siapa saja yang bermuamalah dengan cara Ribawi karena memang umumnya tujuannya adalah untuk makan,  tujuannya adalah untuk mencari nafkah, namun para ulama sepakat maknanya adalah siapa saja yang bermuamalah dengan cara Riba.

لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ

“tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.”

Maka nanti di hari kiamat, ketika dibangkitkan dari kuburan mereka. Mereka tidak akan bisa berdiri kecuali dengan berdirinya orang yang kesurupan, orang yang terkena penyakit gila, orang yang dimasuki Jin Kenapa?

Karena mereka ketika berdiri akan berdiri dengan sempoyongan, mereka tidak bisa berjalan dengan normal itulah hukuman orang-orang yang makan Riba. Kenapa mereka demikian ?

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ

“Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan Riba.”

Riba bukan Jual Beli

Mereka beranggapan ketika meminjamkan uang senilai satu juta misalkan, Lalu ada tambahannya ada Ribanya seratus ribu sama saja dengan menjual barang harganya satu juta lalu dia menjual dengan harga satu juta seratus sama-sama mendapatkan untung seratus sehingga mereka mengatakan sesungguhnya jual beli itu sama dengan Riba, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala membantah mereka.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengharamkan Riba, menjadikan Riba disini jenis yang lain, jenis yang berbeda tidak dimasukkan ke dalam jenis jual beli meskipun terkadang nampaknya yang dzahir itu sama dengan jual beli.

dosa pelaku riba

Ada juga Riba yang dikemas dengan melaksanakan transaksi jual beli, namun Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetap menjadikan hal itu berbeda sama-sama keuntungan hanya seratus ribu, namun apabila yang satunya dengan cara jual beli ada barangnya, lalu mengambil keuntungan maka dijadikan halal, sedangkan yang kedua dia meminjamkan uang lalu mendapatkan keuntungan dari pinjaman tersebut maka hukumnya adalah haram dan dia telah melanggar larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Para ulama mereka sepakat bahwasanya Riba itu hukumnya adalah haram. Tidak ada seorangpun yang mengatakan Riba itu halal. Ketika seseorang sudah mengetahui bahwasanya hukum Riba adalah haram maka hendaklah segera berhenti, segera meninggalkan. Yang mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan,

فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ

“Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (Al-Baqarah · Ayat 275)

Barang siapa yang telah tahu hukum Riba lalu dia berhenti, meninggalkan maka apa yang sudah diperoleh dahulu dari Riba, maka halal menjadi miliknya selama dia sudah bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan urusannya dikembalikan kepada Allah. Lalu bagaimana apabila tidak meninggalkannya ?

وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah · Ayat 275)

Barang siapa yang sudah tahu tentang hukum Riba dia tetap melaksanakannya, dia tetap kembali kepada transaksi Ribawi, maka mereka itu penghuni Neraka dan mereka kekal didalam api neraka. Itulah hukuman tempat tinggal yang layak bagi orang yang masih bertransaksi dengan cara Ribawi tersebut. Lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melanjutkan

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah.”

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Membinasakan harta yang diperoleh dengan cara Ribawi dan sebaliknya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan melipat gandakan harta yang dikeluarkan dengan cara sedekah. Maka orang yang memakan harta Riba secara Dzahir yang  nampak dia mendapatkan keuntungan seribu, sepuluh ribu atau sepuluh juta, atm-nya bertambah berarti disini dia mendapatkan keuntungan namun Allah mengatakan,

“Allah akan membinasakan harta Riba tersebut”

Maka sangat mudah bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menjadikan pemakan Riba itu bangkrut, menjadikan harta pemakan Riba hilang dalam sekejap baik itu dengan sakit, baik itu dengan perusahaannya bangkrut atau dengan kecelakaan atau ditipu orang lain dan lain sebagainya dan itulah kesudahan di dunia bagi orang-orang yang bertransaksi Riba.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala  akan mencabut harta mereka sedangkan orang yang bersedekah secara Dzahir uangnya berkurang, isi dompetnya berkurang, rekeningnya berkurang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berjanji akan menumbuhkan, akan menggantikannya sehingga dia mendapatkan keberkahan bahkan bisa jadi Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan memberikan rezeki akan melipat gandakan sampai 700 kali lipat.

وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

“Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (Al-Baqarah:276)

Disini Allah mengatakan tidak suka dengan orang-orang kafir padahal Allah sedang berbicara tentang orang-orang yang makan Riba ini artinya bahwasanya makan Riba ini merupakan perbuatan orang kafir yang wajib bagi kita semuanya untuk menjauhinya.

Riba adalah Muamalah Yahudi

Allah Subhanahu Wa Ta’ala  juga mensifati orang-orang Yahudi karena mereka suka makan Riba padahal mereka itu telah dilarang. Orang-orang Yahudi mereka tidak mau makan Riba dari sesama mereka, adapun dengan orang lain mereka mau. Sehingga apabila kaum muslimin masih suka memakan Riba itu dia telah memili sifat orang-orang Yahudi atau orang-orang kafir.

Baca Juga: Adab-Adab Berhutang

Lalu kemudian di ayat berikutnya Allah mengatakan,

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih”. (Al-Baqarah:277).

Sesungguhnya beribadah menjalankan ketaatan-ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala  adalah diantara sebab mendapatkan rezeki dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Orang yang bersedekah maka Allah akan melipat gandakan.

ما نقصت صدقةٌ من مالٍ 

“Sedekah tidak mengurangi harta” (HR. Muslim)

Dan Allah akan menambahkan harta yang dikeluarkan karena sedekah dan juga berkaitan dengan shalat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan,

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu.” (Taha:132)

Sehingga ketika seseorang ingin mendapatkan rezeki, hendaknya dia mendekati zat yang maha memberikan rezeki, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan meningkatkan amal ibadahnya lalu kemudian Allah Subhanahu Wa taa melanjutkan,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kalian semuanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala  dan Tinggalkanlah apa yang tersisa dari Riba jika kalian benar-benar beriman kepada Allah” (Al-Baqarah:278)

Didalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala memanggil orang-orang yang beriman, orang-orang yang didalam hatinya ada keimanan yang ingin menjadi seorang mukmin sebenar-benar Iman.

Maka bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tinggalkanlah Riba. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mendahulukan perintah untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena untuk meninggalkan Riba dibutuhkan ketakwaan, dibutuhkan keimanan harus yakin rezeki itu datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, harus beriman bahwasanya Allahlah yang maha memberikan rezeki.

Harus memiliki keimanan apabila kita meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah pasti akan meninggal. Pasti Allah akan memberikan dan menggantikan dengan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang ditinggalkan. Lalu ketika meninggalkan Riba dan dia tidak mau meninggalkan Riba.

اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“jika kalian benar-benar beriman”. (Al-Baqarah:278)

Ini menunjukkan bahwasanya kalau orang tahu hukumnya Riba tapi masih tidak mau meninggalkannya. Maka perlu dipertanyakan tentang keimanannya, maka keimanannya belum sempurna sampai dia benar-benar meninggalkan larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu kemudian Allah melanjutkan,

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ

“Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasulnya.” (Al-Baqarah:279)

Jika kalian tidak melakukannya, jika kalian tidak segera meninggalkan Riba. Maka umumkanlah peperangan melawan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasulnya inilah hukuman yang disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala didalam al-quran yang tidak disebutkan kepada pemakan Riba orang yang masih bertransaksi dengan cara Ribawi, berarti Allah Subhanahu Wa Ta’ala megnajak perang Allah.

Orang menantang orang tua yang kadang dia tidak mampu apalagi menantang satu kampung yang pasti akan kalah, namun pemakan Riba yang ditantang adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma ketika menafsirkan menjelaskan Ayat tersebut. Beliau mengatakan nanti dihari kiamat akan dikatakan kepada para pemakan Riba

خذ سلاحك للحرب

“Ambillah senjatamu lawan Allah Subhanahu Wa Ta’ala”  (Tafsir Thabary dan Ibnu Katsir)

dan tentu manusia tidak akan mampu melawan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Allah mengatakan apabila kalian bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, jika sudah tahu keharamannya lalu meninggalkannya dan dia masih memiliki sisa harta apa yang sudah digunakan maka itu menjadi milik kalian dan apa yang belum digunakan maka tidak menjadi hak bagi kalian.

Namun sehingga kalian pun tidak mendzalimi orang lain dan juga kalian tidak dizalimi. Sehingga apabila sudah melaksanakan transaksi Ribawi yang sudah terjadi biarlah terjadi, adapun yang akan datang segera ditinggalkan dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Kita semua menyadari bahwasanya kebutuhan hidup semakin besar, semakin banyak namun jangan sampai keadaan tersebut menjadikan kita makan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Saat ini orang melakukan pinjaman khususnya pinjaman online, itu sangatlah mudah semudah seseorang mengirim pesan di WA, membuka sesuatu membuka YouTube ada iklan pinjaman online, membuka aplikasi ada iklan pinjaman online.

Maka itulah awal dari kebinasaan seorang manusia sudah banyak kita mendengar cerita-cerita orang yang terjerat pinjaman online di samping dia harus membayar bunganya yang lebih tinggi. Dia sudah memikul dosa di dalam dirinya, bahkan ada yang sampai bunuh diri, bahkan membunuh pasangannya karena pinjaman online. Belum lagi ditambah judi online dan lain sebagainya.

Segala bentuk pinjaman baik itu kepada rentenir, kepada koperasi simpan pinjam, pinjaman online yang semuanya mengatasnamakan menolong, gotong royong selama di dalamnya ada unsur tambahannya, ada unsur Ribanya. Maka hendaknya segera ditinggalkan.

كل قرض جر نفعًا فهو ربا

 “Setiap pinjaman yang mengandung faedah mengambil manfaat, ada tambahannya maka itu adalah Riba”

Tidak ada bedanya Apakah Ribanya sedikit ataupun banyak. Sama-sama diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan yang juga kita perlu ketahui adalah bahwasanya zat yang mengharamkan Riba adalah zat yang mengharamkan makan babi sama-sama diharamkan.

Maka kenapa mau meninggalkan makan babi akan tetapi tidak mau meninggalkan Riba padahal yang mengharamkan adalah sama yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan semua apa yang diharamkan oleh Allah itu pasti mengandung mudharat, pasti mengandung kerusakan baik itu kita bisa merasakan sekarang ataupun nanti, baik itu orang lain ataupun orang yang  melakukannya. Maka jangan Menunggu kita menjadi korban terlebih dahulu baru kita sadar dan meninggalkan apa yang diharam Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz Andy Fahmi Halim, Lc., M.H

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img