Dalam pembahasan kali ini, kita akan masuk ke dalam bab talak (perceraian) — khususnya mengenai kapan waktu yang diperbolehkan bagi suami untuk menceraikan istrinya menurut syariat Islam. yang mana sebelumnya sudah kita bahas mengenai Hukum Talak dalam Islam: Makna, Dalil, dan Hikmah Perceraian.
Daftar Isi
Hadits Abdullah bin Umar tentang Talak Saat Haid
Kisah yang sangat penting dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنهما yang pernah menceraikan istrinya saat sedang haid:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما : ((أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم يُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضَ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل))
وفي لفظ: ((حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها))
وفي لفظ ((فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعَهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم))
Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Kemudian kejadian tersebut disampaikan oleh ayahnya, ‘Umar bin Khaththab, kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun merasa tidak senang dengan peristiwa itu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Hendaklah ‘Abdullah bin ‘Umar merujuk kembali istrinya, kemudian menahannya hingga istrinya suci dari haid, lalu haid kembali, kemudian suci kembali. Jika setelah itu ia ingin menceraikannya, maka hendaklah menceraikannya dalam keadaan suci sebelum menggaulinya. Maka itulah masa ‘iddah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.”
Dalam lafaz lain:
“Hingga datang masa haid berikutnya, bukan haid yang saat itu terjadi ketika ia menjatuhkan talak.”
Dan dalam lafaz lain lagi:
“Talak tersebut tetap terhitung, dan ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhuma merujuk kembali istrinya sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Hal ini dinamakan ‘iddah, yaitu masa penantian yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah dalam surat At-Thalaq:
… فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)…” (QS. At-Thalaq: 1)
Jangan sampai masa ‘iddah istri berlangsung terlalu lama. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdullah bin ‘Umar untuk merujuk kembali istrinya dan menahannya hingga ia suci, kemudian haid, lalu suci kembali. Setelah itu, jika ingin melanggengkan pernikahan, maka teruskanlah. Namun jika ingin berpisah, maka ceraikanlah pada saat itu.
Talak yang dilakukan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhuma tetap dihitung, meskipun tidak sesuai dengan sunnah, karena dilakukan saat istrinya sedang haid.

Kandungan dan Faidah Hadits
Dari hadits tersebut, para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting tentang adab dan hukum seputar talak dalam Islam, yaitu:
1. Talak saat haid adalah haram
Menjatuhkan talak kepada istri yang sedang haid termasuk dalam kategori talak bid‘iy, yaitu perceraian yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan madharat bagi istri, terutama terkait masa ‘iddah yang menjadi lebih panjang.
2. Talak yang jatuh saat haid tetap sah dan terhitung
Meskipun talaknya tidak sesuai sunnah, talak yang dilakukan tetap dihitung sebagai satu kali talak. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ tetap memerintahkan ‘Abdullah bin ‘Umar untuk merujuk istrinya kembali.
3. Perintah merujuk istri dalam masa haid
Jika seorang suami menjatuhkan talak dalam keadaan haid, maka dianjurkan untuk merujuk kembali istrinya, kemudian menunggu sampai istri suci, haid lagi, lalu suci kembali. Setelah itu, jika tetap ingin bercerai, maka talak dilakukan dalam keadaan istri suci dan belum digauli.
4. Talak dalam keadaan istri suci namun sudah digauli juga tidak dibolehkan
Rasulullah ﷺ juga melarang menjatuhkan talak saat istri sedang suci jika telah terjadi hubungan suami istri. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan kehamilan, yang akan memperpanjang masa iddah dan menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
5. Hikmah di balik ketentuan waktu talak
Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Di antaranya:
- Agar masa iddah tidak terlalu panjang.
- Memberi waktu berpikir bagi suami dan istri untuk kembali rujuk.
- Mencegah penyesalan yang muncul akibat keputusan tergesa-gesa.
Ibnu ‘Abdul Barr rahimahullah berkata:
“Hampir-hampir tidak diketahui adanya rujuk yang sah kecuali dengan adanya hubungan suami istri. Karena inti dari pernikahan adalah pergaulan antara suami dan istri.”
Dalil dari Al-Qur'an: Surat At-Thalaq ayat 1
… فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)…” (QS. At-Thalaq: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa talak harus dilakukan pada waktu yang tepat, yakni ketika istri berada dalam keadaan suci dari haid dan belum digauli, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits sebelumnya.
Kesimpulan
Talak dalam Islam bukan perkara sepele yang boleh dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, syariat telah memberikan aturan dan waktu yang spesifik agar tidak terjadi kezaliman terhadap pihak istri maupun kerusakan dalam rumah tangga.
Maka jika seorang suami ingin menceraikan istrinya, hendaklah ia:
- Menunggu istrinya suci dari haid.
- Belum terjadi hubungan suami istri dalam keadaan suci tersebut.
- Menghindari talak dalam keadaan haid atau setelah digauli saat suci.
Dengan mengikuti sunnah dalam menjatuhkan talak, kita bukan hanya taat kepada Allah ﷻ, tapi juga menjaga kemaslahatan dalam rumah tangga.



