Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan aktivitas pemukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Persidangan yang digelar di Den Haag pada Jum’at (19/07), menyimpulkan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di Palestina.
Nawaf Salam, Presiden ICJ mengatakan kebijakan serta aktivitas pemukiman Israel yang terus meluas melanggar hukum internasional.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata Nawaf dilansir Antara.
Sebelumnya pada 19-26 Februari lalu, ICJ menggelar sidang terkait konsekuensi pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Pertemuan itu diikuti lebih dari 50 negara, dan tiga organisasi internasional diantaranya Organisasi Kerja Sama Islam (IOC), Liga Negara-negara Arab, dan Uni Afrika.
Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal karena penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua negara.
Baca juga: Indonesia Kecam Israel Sahkan 5 Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
(frd)



