Kementerian Perhubungan (Menhub) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik selama periode angkutan lebaran 2026, mulai pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dilansir Antara, di Jakarta, Senin (16/02/2026).
Dudy menegaskan, kebijakan dibuat bukan untuk membatasi dunia bisnis. Namun untuk mengatur mobilitas masyarakat dan distribusi barang berjalan dengan aman dan lancar.

Pembatasan dianggap penting, karena berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.
Data ini didapat berdasar evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Juga hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Meski ada pembatasan, kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan dimensi.

Ia menekankan, pengaturan lalu lintas mesti dibuat untuk mencegah terjadinya kemacetan parah, yang justru merugikan dari sisi ekonomi.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” imbuhnya.
Kebijakan ini disosialisasikan dari jauh-jauh hari, agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum pembatasan dilakukan.
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadan 1447H Digelar 17 Februari 2026
(frd)



