Sebanyak 197.054 anak usia kurang dari 11-19 tahun di Indonesia terlibat judi online dengan total 2,2 juta transaksi yang mencapai Rp293,4 miliar.
Temuan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui konfrensi persnya pada Jum’at, 26 Juli 2024.
“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dilansir Antara.

Ia merinci, sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun melakukan 2,1 transaksi judi yang nilainya mencapai Rp282 miliar.
Sementara ada sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari sebelas tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp3 miliar.
Baca juga: ICJ Putuskan Pemukiman Israel Langgar Hukum Internasional
Sedangkan 4.514 anak usia 11-16 tahun melakukan deposit senilai Rp7,9 miliar dengan jumlah transaksi 45 ribu kali.
“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” ungkap Ivan.

Guna menangani temuan anak terlibat judi online, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perliundungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial,” ujar Ai Maryati, Ketua KPAI usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor KPAI, Jakarta.
Baca juga: Pedoman Dalam Memperbaiki Diri
(frd)



