spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahSeputar Darah Istihadhah dan Nifas

Seputar Darah Istihadhah dan Nifas

Hal-hal yang Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas

  1. BERDZIKIR DAN MEMBACA AL-QUR’AN

Jumhur (mayoritas) ’Ulama berpendapat bahwa Wanita yang haid dilarang membaca Al-Qur’an. Namun terdapat rukhsoh (keringanan) bagi Wanita yang memang profesinya bersinggungan langsung dengan Al-Qur’an seperti Guru Qur’an, Siswi, dan yang lainnya. Maka mereka dibolehkan untuk membaca Al-Qur’an karena mungkin dikhawatirkan akan hilang hafalannya jika tidak diulang-ulang. Mereka dibolehkan membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak menyentuh langsung mushaf dan bisa menggunakan kaus tangan untuk penghalangnya. Meskipun sebagian ’Ulama berpendapat dengan dalil yang kuat akan bolehnya wanita yang haid/nifas membaca Al-Qur’an, namun untuk kehati-hatian bagi muslimah yang profesinya tidak bersinggungan langsung dengan Al-Qur’an dan tidak khawatir jika hafalannya akan hilang maka bisa melakukan ibadah-ibadah yang lain.

  1. SEORANG SUAMI MEMBACA AL-QUR’AN DIPANGKUAN ISTRINYA YANG HAID

Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah bahwa Nabi pernah membaca Al-Qur’an dalam keadaan kepalanya yang mulia berada dipangkuan ‘Aisyah sedangkan ‘Aisyah dalam keadaan haid. (H.R Al-Bukhari : 7549 dan Muslim : 246)

  1. MENHADIRI HARI RAYA ISLAM

Ini merupakan hal yang dibolehkan bahkan disunnahkan bagi seluruh wanita yang haid untuk keluar dan menghadiri hari raya islam, dengan syarat mereka menghindari tempat salat tidak masuk pada shaf salat. Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi g :

يَخْرُجُ العَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الخُدُورِ وَالحُيَّضُ وَلْيَشْهَدْنَ الخَيرَ وَدَعْوَةِ المؤْمِنِينَ، وَيَعْتَزِلُ الحُيَّضُ المصَلَّى

“Budak wanita yang sudah baligh, para wanita perawan, para wanita yang sedang haid mereka keluar (menuju shalat id); mereka semua sedang menyaksikan kebaikan dan doa orang-orang beriman, sedangkan para wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat”. (H.R. Al-Bukhari : 324)

  1. MEMASUKI MASJID

Kebanyakan ‘Ulama melarang seorang wanita memasuki masjid, namun jika kami teliti dengan mendalam maka tidaklah kami mendapati dalil yang dengan jelas melarang. Sebagian ’Ulama pun berkesimpulan akan bolehnya hal ini, namun untuk kehati-hatian terlebih lagi seorang wanita yang tidak ada kebutuhannya memasuki masjid maka hendaknya ia tidak memasuki masjid kecuali hanya melewati masjid karena ada hajat/kebutuhan maka ini tidak mengapa dengan syarat aman dari mengotori masjid. Berbeda halnya dengan berdiam diri di masjid, kebanyakan pendapat ’Ulama tidak membolehkannya. Terdapat hadits yang melarang wanita haid untuk memasuki masjid meskipun masih diperselisihkan kesahihannya,

إِنِّي لَا أُحِلُّ المسجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ

“Saya tidak menghalalkan yang mengalami haid dan junub untuk berada di dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Dan di hadits lain yang telah kami sebutkan sebelumnya,

يَخْرُجُ العَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الخُدُورِ وَالحُيَّضُ وَلْيَشْهَدْنَ الخَيرَ وَدَعْوَةِ المؤْمِنِينَ، وَيَعْتَزِلُ الحُيَّضُ المصَلَّى

“Budak wanita yang sudah baligh, para wanita perawan, para wanita yang sedang haid mereka keluar (menuju shalat id); mereka semua sedang menyaksikan kebaikan dan doa orang-orang beriman, sedangkan para wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat”. (H.R. Al-Bukhari : 324)

Pada kata “para wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat” para ’Ulama mengambil kesimpulan akan tidak bolehnya wanita haid memasuki masjid kecuali hanya melewati masjid saja dengan syarat memiliki kebutuhan/hajat dan aman dari tidak mengotori masjid seperti tercegahnya darah haid tercecer yang bisa mengotori masjid. Pendapat tidak bolehnya Wanita haid berdiam diri di masjid ini merupakan pendapat kebanyakan ’Ulama dan lebih berhati-hati.

  1. MENYUAPI SUAMINYA

Diantara hal lain yang dibolehkan bagi wanita yang haid adalah menyuapi suaminya. Sebagaimana kisah ’Aisyah k sedang haid beliau pernah meminum air dari gelas setelah itu Rasulullah g meminum dan meletakkan mulutnya tepat ditempat ’Aisyah k minum, dan pada kesempatan lain pun ’Aisyah pernah memakan daging dan daging tersebut dimakan pula oleh Rasulullah. Kesimpulannya adalah tidak mengapa wanita yang haid menyuapi suaminya karena hal ini tidak mengakibatkan najis yang dimiliki wanita tersebut dapat berpindah ke orang lain.

Permasalahan ini merupakan tanda perhatiannya islam kepada kaum wanita, karena jika kita membaca kisah-kisa agama terdahulu, sebagian agama ada yang memperlakukan wanita yang haid itu sangat ekstrim, seperti harus menjauhi semua orang dan tidak boleh didekati, seolah-olah seluruh pada diri wanita yang haid itu najis. Hal ini merupakan perlakuan yang tidak baik terhadap wanita. Dan di agama lain bermudah-mudahan mengenai wanita haid sedangkan islam berada di tengah-tengah, tidak menganggap wanita haid seluruh pada dirinya najis karena yang najis hanya pada tempat keluarnya saja dan wanita yang haid memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan.

  1. MEMBANTU SUAMINYA

Seorang wanita yang haid boleh membantu suaminya seperti menyisir rambut suaminya, memakaikan pakaiannya, dan lain lain. Sebagaimana hadits dari ’Aisyah k bahwa beliau pernah menyisirkan rambut Rasulullah g sedangkan beliau k dalam keadaan haid.

  1. TIDUR BERSAMA SUAMI DALAM SATU SELIMUT

Sebelumnya kami menjelaskan bahwa diantara agama terdahulu menjauhi wanita yang haid dan tidak boleh tidur bersamanya. Sedangkan di dalam islam hal ini tentu dibolehkan ketika seorang wanita yang sedang haid tidur bersama suaminya dalam satu selimut. Dari Ummu Salamah k  beliau mengatakan : ”Tatkala aku tidur bersama Nabi g dalam satu selimut tiba-tiba aku mengalami haid, maka aku bergegas keluar dari selimut dan segera memakai pakaian khusus haidku. Lalu Nabi g bertanya : ”Apakah kamu haid?”. Aku berkata : ”Iya”, lalu Beliau memanggilku dan aku pun kembali tidur bersama Beliau di selimut tersebut”. (H.R. Al-Bukhari : 298 dan Muslim : 296). Ini menunjukkan akan dibolehkannya wanita haid tidur bersama suaminya dalam satu selimut karena wanita yang haid tidaklah najis seluruhnya melainkan hanya tempat keluarnya darah.

Baca Juga : Seputar Darah Haid

Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah persalinan.

  1. MASA WAKTU NIFAS

Para ’Ulama berbeda pendapat mengenai waktu minimal nifas yang trjadi pada wanita setelah bersalin, karena hukumnya diambil dari ijtihad para ’Ulama dan dari pengalaman, yang mana setiap wanita berbeda beda keadaannya. Salah satu pendapat yang kita ambil dan diambil pula oleh madzhab Asy-Syafi’i mengenai minimal waktu nifas adalah sesaat setelah bersalin, dan kebanyakan yang terjadi pada wanita mengalami nifas minimal 40 hari. Sedangkan maksimal nifas terjadi pada wanita adalah 60 hari.

Dengan kaidah ini kita dapat menentukan hukum ketika seorang wanita nifas melebihi waktu maksimal nifas (60 hari) maka dia sudah selesai dari nifas dan darah yang masih keluar adalah darah istihadhah.

Terdapat permasalahan yang cukup penting yaitu :

  1. Apabila ada suatu masa suci yang terjadi di tengah-tengah 60 hari. Misalnya seorang wanita sedang nifas setelah itu tiba-tiba ia suci sehari atau dua hari, namun masa suci ini masih dibawah 60 hari maksimal masa nifas, seperti pada hari ke-40 misalnya atau hari ke 55 ia suci sehari atau dua hari, maka dilihat terlebih dahulu apabila masa sucinya ini mencapai 15 hari atau lebih, setelah itu keluar darah lagi maka darah yang keluar setelah 15 hari suci ini adalah darah haid. Namun jika masa sucinya kurang dari 15 hari, kemudian keluar darah lagi maka darah ini adalah darah nifas selama masih dalam konteks 60 hari tadi. Jadi patokannya adalah 60 hari setelah melahirkan.

Kemudian yang dianggap suci 2 hari karena tidak keluar darah disaat masa nifas itu tidak dianggap suci. Maka konsekuensinya adalah ketika ada seorang wanita yang sedang nifas kemudian di hari ke 45 misalnya, dia suci selama 2 hari dan bertepatan dengan puasa Ramadan, lalu dia pun berpuasa selama dua hari itu, namun setelah itu keluar darah lagi. Selama masa sucinya ini tidak sampai atau kurang dari 15 hari dan belum melebihi 60 hari dari masa persalinan, maka dua hari disaat darah tidak keluar ini tidak dianggap masa suci atau dikatakan bahwa puasa yang dia lakukan disaat itu tidak dianggap dan wajib mengqadhanya, karena 2 hari itu masih terhitung masa nifasnya.

  1. Apabila masa suci datang setelah 60 hari, contohnya seorang wanita nifas sampai 60 hari setelah itu darahnya berhenti keluar hanya setengah hari atau 1 hari misalnya. Keesokan harinya keluar darah lagi, maka darah yang keluar ini dianggap daarah haid. Jadi selama masa suci itu diluar masa maksimal nifas yang 60 hari meskipun hanya sehari atau setengah hari, setelah itu keluar darah lagi keesokan harinya, maka darah ini adalah darah haid dan bukan darah nifas.

kemudian diantara poin yang perlu dibahas di sini adalah diantara dalil yang mengatakan bahwasanya rata-rata atau maksimal masa nifas itu adalah 40 hari adalah sebuah hadis dari Ummu Salamah, meskipun hadits ini diperselisihkan keabsahannya dikalangan para ’Ulama. Di sini disebutkan bahwasanya dahulu para wanita yang sedang nifas pada zaman Nabi g mereka itu biasa duduk atau berdiam selama 40 hari atau 40 malam. Inilah yang dijadikan dalil oleh sebagian ’Ulama bahwasanya rata-rata wanita nifas adalah 40 hari.

  1. Disebutkan bahwasanya para ulama berijmak (sepakat) bahwasanya nifas itu seperti haid pada seluruh keadaannya baik yang dibolehkan dan yang diharamkan. Sebagaimana wanita haid menurut jumhur ’Ulama tidak boleh membaca Quran begitu pula wanita nifas, wanita haid tidak boleh tawaf, tidak boleh puasa, tidak boleh salat, wanita haid boleh di gauli oleh suaminya atau suaminya bersenang-senang dengannya selama tidak di tempat keluarnya darah maka begitu pula berlaku untuk wanita yang sedang nifas karena hukumnya sama.
  1. Yang membedakan antara wanita yang haid dan yang nifas adalah masalah iddah, apabila seorang wanita dicerai, baik itu cerai hidup atau cerai karena suaminya wafat. Dikarenakan nifas tidak dapat dijadikan barometer masa iddah dalam perceraian sedangkan barometer masa iddahnya adalah dengan lahirnya janin tersebut. Contohnya ada seorang wanita yang dicerai saat hamil maka iddahnya adalah setelah ia melahirkan anaknya. Adapun wanita yang sedang haid kemudian dicerai maka mengenai hal ini akan ada penjelasan khusus yang lebih mendetail. Kesimpulannya adalah nifas tidak dapat dijadikan patokan masa iddah seorang wanita, sedangkan haid dijadikan patokan masa iddah seorang wanita.
Seputar Darah Istihadhah dan Nifas

Darah Istihadhah

Darah istihadah adalah keluarnya darah di waktu-waktu selain waktu haid dan nifas, atau bersambung dengan keduanya kalau sudah sampai melebihi batas maksimal maka dianggap darah istihadah. Seperti dalam permasalahan haid itu maksimal waktu haid adalah 15 hari, jika setelah 15 hari namun darah itu masih tetap keluar, maka dianggap darah itu adalah darah istihadoh.

Adapun dalam masalah nifas apabila darahnya itu keluar lebih dari 60 hari maka dianggap darah tersebut adalah darah istihadah. Dan darah istihadah ini merupakan darah yang bukan darah tabiat seperti halnya darah haid yang sudah tabiatnya wanita akan mengalami haid. Karena mungkin istihadah ini disebabkan oleh sakit dan sebagainya. Mungkin juga disebabkan oleh pembuluh darah yang pecah dan semisalnya, darah istihadah ini keluarnya dengan mengalir serta berwarna merah dan tidak akan berhenti keluar hingga sembuh.

Hukum Darah Istihadhah

Darah istihadah ini hukumnya adalah seorang wanita dianggap suci. Jadi seorang wanita yang diuji dengan keluarnya darah istihadah hukumnya sama seperti seorang wanita yang dalam keadaan suci kecuali di beberapa permasalahan. Misalnya seperti dia wajib wudhu setiap salat, kemudian juga sebisa mungkin untuk mengganti pembalut dan sebagainya. Adapun selain itu maka hukumnya adalah seperti hukum wanita yang sedang suci.

Kemudian pembahasan selanjutnya adalah hal-hal yang harus dilakukan bagi seorang wanita yang mengalami istihadah :

  1. Apabila seorang wanita diuji dengan keluarnya darah terus menerus, misalnya selama sebulan darah keluar terus -naudzubillahimindzalik-, maka dia kembali ke kebiasaan bulanan dia. Contohnya seorang wanita dewasa yang sudah berkali-kali mengalami haid, kemudian diuji dengan adanya istihadah maka dilihat kebiasaan dia  terhadap siklus haidnya itu berapa hari dalam sebulan, misalnya 6 atau 7 hari maka dia mengambil kebiasaannya itu, adapun selain 6 atau 7 hari itu maka dianggap istihadah. Jadi misalnya dalam satu bulan seorang wanita biasa haid 7 hari, maka dia anggap 7 hari ini adalah haid. Dan dia tidak sholat, tidak puasa dan seolah-olah ia seperti sedang haid. Setelah melewati 7 hari ini maka dia anggap darah yang keluar itu adalah darah istihadah dan dia kembali lagi seperti keadaan sebelum haid, yakni keadaan seperti wanita suci pada umumnya. Itu point yang pertama yaitu kembali ke kebiasaan waktu haidnya sebelum mengalami istihadah.
  2. Misalnya ada seorang wanita yang tidak punya kebiasaan haid. Seperti terkadang pada suatu bulan dia haid 7 hari namun di bulan lain 6 hari atau 10 hari. Jadi dia tidak memiliki kebiasaan yang pasti berakhirnya itu kapan dan berapa hari. Maka caranya adalah dengan tamyiz (membedakan) jika dia bisa membedakan antara mana darah haid dan mana yang bukan. Selama dia melihat darah yang keluar darinya seperti darah haid maka dia anggap bahwa dia sedang masuk masa haid. Dan jika darahnya berbeda yakni berwarna merah seperti yang telah kami sebutkan maka darah tersebut adalah darah istihadoh.
  3. Jika seorang wanita tidak memiliki waktu pasti masa haidnya dalam sebulan dan dia tidak bisa membedakan darah antara darah haid dan bukan. Maka dia menggunakan kebiasaan haid kerabatnya yang wanita. Misalnya seorang wanita yang mengalami istihadoh ini adalah seorang wanita yang baru balig dan dia belum pernah haid atau sudah pernah haid namun tidak pasti masa haidnya. Selain itu dia tidak dapat membedakan darah haid dengan yang bukan, karena mungkin darahnya sulit untuk dibedakan atau dia belum memiliki pengalaman membedakannya. Maka dia mengambil waktu haidnya dengan melihat kebiasaan wanita yang ada di sekelilingnya, entah itu mungkin saudarinya, orang tuanya, bibinya dan sebagainya. Dilihat dengan memperkirankan mereka biasa mengalami haid berapa hari dalam sebulan. Mungkin 7 atau 6 hari maka dia ambil waktu tersebut. Adapun selain dari 6 atau 7 hari itu maka dianggap sebagai istihadoh

Hukum-Hukum Berkaitan Istihadhah

  1. Apakah setiap salat harus mengganti pakaian yang terkena darah istihadah atau tidak ?

Kami ingin menyampaikan mengenai hukum apakah seorang wanita yang sedang istihadoh itu wajib mengganti pakaian yang terkena darah atau tidak. Karena sebagaimana kita ketahui, mungkin agak sulit menjadi wanita yang istihadhah seperti yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih. Jika mereka harus mengganti pakaiannya setiap saat maka akan sulit sekali, memang pada dasarnya hukum darah adalah najis. Sedangkan kita ketahui bahwa agama Islam ini datang diantara sifatnya adalah memudahkan bagi pemeluknya. Maka mengenai masalah ini, yaitu apakah setiap salat dia harus mengganti pakaiannya yang terkena darah istihadah atau tidak. Di sini kami nukilkan terdapat dua pendapat diantaranya adalah :

  1. Pendapat Syafi'iyyah yang berpendapat wajib. Jadi wajib bagi seorang wanita untuk mengganti pakaiannya jika sudah terlihat darahnya itu banyak, misalnya ada seorang wanita yang dia diuji dengan darah istihadhah kemudian dia memakai pembalut, dilihat apabila pembalut tersebut sudah terlihat penuh darahnya maka menurut pembahasan fikih disebutkan kalau sudah terlihat sampai samping-sampingnya. Jadi menunjukkan sudah terkumpul banyak darahnya di pembalut tersebut, maka harus diganti setiap salat. Dan Insyaallah pada zaman sekarang ini bukan suatu hal yang sulit. Pada zaman ini alhamdulillah Allah mudahkan bagi kaum muslimat untuk membeli hal-hal seperti ini yaitu pembalut. Berbeda dengan zaman dahulu yang bahkan sebagian sahabiat itu punya baju khusus yang digunakan untuk haid jadi menunjukkan perkara duniawi mereka ini sangat berat. Namun zaman sekarang Insya Allah meskipun kita ambil pendapat yang mengatakan wajib mengganti pembalut saat setiap salat pun ini bukanlah suatu hal yang sulit.

Jadi itu dalam mazhab Syafi'iyah diwajibkan untuk memperbarui pakaian atau pembalut yang digunakan untuk menahan darah istihadah setiap kali hendak melaksanakan salat. Diantara dalil mereka adalah sebagaimana wanita yang istihadah itu wajib setiap salat memperbarui wudhu, maka begitu pula mereka pun wajib memperbarui pakaian atau pembalut yang sudah digunakan untuk menahan darah istihadhah. Dengan syarat apabila memang sudah terlihat banyak hingga darah terlihat di samping-sampingnya.

  1. Pendapat yang kedua yaitu pendapatnya hanabilah, bahwa mereka mengatakan tidak wajib bagi seorang wanita untuk mengganti pakaian atau pembalutnya yang terkena darah setiap salat. Yang terpenting adalah wudhu setiap salat, diantara dalil yang mereka sampaikan adalah hadis Aisyah dan hadisnya ini riwayatnya Imam Bukhari. Hadis ’Aisyah radhiyallahuanha bahwasanya ada salah seorang diantara istri nabi shallallahu alaihi wasallam yang beritikaf bersama Nabi g dan sang istri ini sedang istihadah. Seperti yang sudah kita bahas bahwa wanita istihadah ini hukumnya seperti wanita suci jadi boleh salat, itikaf dan sebagainya. Selama keberadaannya tidak mengotori masjid, jadi salah seorang istri Nabi g ini sedang iktikaf bersama Nabi g dan terlihat darah atau flek kuning dari dia dan di bawah dia ada seperti bejana yang mungkin untuk digunakan agar tidak mengotori masjid dan dia sedang salat. Dari hadis ini para ulama yang mengatakan tidak wajib bagi seorang wanita untuk mengganti pakaian atau pembalutnya yang terkena darah istihadhah. Karena hadis ini menunjukkan keadaan seperti itu saja tidak diharuskan diganti. Hal ini menunjukkan betapa prihatinnya kehidupan duniawi para shahabiat dan para istri-istri Nabi. Adapun zaman sekarang insya Allah ini bukanlah suatu hal yang sulit.

Jika seandainya kita mengambil pendapat yang pertama, dan Insyaallah ini merupakan pendapat yang lebih hati-hati yaitu mengganti setiap salat sebagaimana dia harus memperbarui wudhu setiap salat maka hendaknya dia pun mengganti pembalutnya setiap masuk waktu salat, dan insya Allah permasalahan ini bisa diqiyaskan ke permasalahan salasil baul atau orang yang keluar air kencingnya terus menerus. Apakah harus mengganti pakaian setiap salat atau bagaimana?.

Maka bisa dipraktekkan seperti wanita yang istihadah, seperti dia memakai tisu atau kain yang memang khusus digunakannya kemudian diletakan di tempat keluarnya air kencing tersebut. Jika menurut pendapat hanabilah maka baginya tidak wajib mengganti tisu atau kain pakaian yang digunakan untuk menahan air kencingnya tersebut yang terpenting dia berwudhu setiap kali hendak salat. Jika kita mengambil pendapat Syafi'iyah maka mereka wajib harus mengganti setiap salat. Agama Islam datang dengan kemudahan, maka bertakwalah kalian semampu mungkin.

Beberapa Point Terkait Istihadhah

  1. wanita yang istihadah itu hukumnya seperti wanita yang sedang suci maka tidak diharamkan baginya hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid. Seperti bagi wanita haid tidak boleh membaca Quran, tidak boleh masuk masjid, tidak boleh digauli suaminya. Sedangkan wanita yang istihadah itu diperbolehkan.
  2. Wanita yang istihadah tetap disyariatkan untuk berpuasa, salat, membaca Alquran, menyentuh mushaf, dan yang lainnya. Ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama.
  3. Dibolehkan bagi wanita yang sedang istihadah digauli oleh suaminya. Selama bukan di waktu-waktu yang dia biasa haid. Misalnya ada wanita istihadah yang bingung haidnya kapan, lalu di mengambil patokan kalau dia biasa haid 6 hari atau 7 hari, maka boleh bagi suaminya untuk menggauli istrinya tersebut yang sedang istihadah selama bukan di waktu-waktu yang biasa dia haid 7 hari itu, setelah itu mandi dan sebagainya. Maka hal ini diperbolehkan dan ini adalah pendapatnya mayoritas ’ulama diantaranya adalah Syafi'iyah.
  4. Dibolehkan bagi wanita yang istihadoh untuk itikaf di masjid diantara dalilnya adalah yang telah kita sebutkan sebelumnya.

Demikianlah ini pembahasan yang berkaitan dengan darah wanita, yaitu darah haid nifas dan istihadoh. Sebetulnya bab ini memerlukan pembahasan yang cukup panjang dan mendalam.

Wallahu a’lam

Ustadz Muhammad Azhari, Lc., M.A

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img