spot_img

Adab Buang Hajat

Islam datang dengan penuh kesempurnaan dan dengan ajaran yang begitu terperinci jelas. Bahkan hingga permasalahan yang dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian orang seperti masalah belakang misalnya. Namun, hal ini menjelaskan bahwa begitu sempurnanya islam yang mana hal semacam ini mungkin tidak didapati di agama-agama selain islam. Insya Allah pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai beberapa adab buang hajat.

Adab Buang Hajat

Di antara adab buang hajat yang perlu dilakukan oleh seorang muslim maupun muslimat :

  1. Menutup diri dan menjauh dari pandangan orang lain.

Ketika kita ingin melakukan buang hajat, maka usahakan mencari tempat yang tersembunyi atau melakukannya di toilet yang memang tertutup. Terlebih apabila buang hajatnya dilakukan di tempat yang bukan toilet, seperti di hutan atau sedang diperjalanan kemudian tidak ada kamar mandi yang memang mengharuskan secara darurat harus buang hajat pada saat itu juga. Maka hendaknya dia mencari tempat yang tertutup dan jauh dari penglihatan manusia. Diantara dalilnya adalah hadits Jabir radhiallahu anhuma beliau berkata,

خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر ، فكان لا يأتي البراز، حتى يغيب، فلا يُرى . (رواه ابن ماجه :  ه33)

“Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam keluar karena suatu safar dan apabila Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ingin melakukan buang hajat, tidak ada tempat seperti toilet yang tertutup, (maka beliau mencari tempat yang jauh) sehingga tidak terlihat” (HR. Ibnu Majah : 335).

Dan hal ini tentunya lebih ditekankan lagi untuk wanita dari laki-laki, yakni untuk mencari tempat yang tertutup ketika hendak buang hajat.

  1. Membaca Do’a

Di antara adab buang hajat adalah hendaknya sebelum memasuki toilet membaca doa,

بِسْمِ اللهِ، اللّٰهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك من الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan.”  (HR. Bukhari :142 dan Muslim : 375)

Sebagian ulama ada yang mengatakan bisa dibaca dengan من الخبث  Minal Khubtsi yang artinya lebih umum yaitu dari kejelekan apapun. Diantara dalilnya disebutkan dalam sebuah hadits,

 ستر ما بين أعين الجن وعورات بني آدم إذا دخل أحدهم الخلاء أن يقول : بسم الله

Artinya: “Pembatas atau penghalang antara mata jin dan auratnya manusia, Apabila mereka hendak masuk kedalam toilet, yaitu dengan mengatakan bismillah”. (HR. At-Tirmidzi : 496)

Jadi perkataan bismillah pada awal doa diatas berfungsi agar menutupi aurat kita dari pandangan jin. Adapun doa selanjutnya yaitu Allahumma inni a'udzubika Minal khubutsi wal khabaits, dalilnya adalah bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam apabila beliau memasuki toilet atau tempat buang hajat maka beliau membaca Allahumma inni a'udzubika Minal khubutsi wal khabaits. Jika orang tersebut hendak buang hajat di toilet dan tempat semisalnya maka doa ini dibaca saat akan masuk ia membaca doa ini terlebih dahulu.

Adapun jika buang hajatnya ditempat yang bukan toilet, seperti di hutan atau di tempat yang bukan khusus untuk buang hajat, maka doa ini dibaca saat dia mendekat ke tanah tempat dia akan buang hajat tersebut.

Baca Juga : Adab-adab dalam Berdoa

  1. Masuk Dengan Kaki Kiri & Keluar Dengan Kaki Kanan

Para pembaca yang dirahmati Allah Subhana wata’ala, diantara adab buang hajat adalah hendaknya kita mendahulukan kaki kiri tatkala masuk kedalam toilet dan sebaliknya tatkala kita keluar dari toilet maka kita dahulukan kaki kanan. Demikian hal ini masuk kedalam memuliakan perkara-perkara yang konteksnya itu baik.

Seperti masuk masjid, mengambil sesuatu, memberi sesuatu, keluar dari kamar mandi, dan lain-lain, maka ini menggunakan anggota tubuh yang kanan. Masuk masjid menggunakan kaki kanan sedangkan keluar darinya dengan kaki kiri, adapun masuk toilet dengan kaki kiri sedangkan keluar darinya dengan kaki kanan.

Jadi hal ini merupakan dalam rangka lebih mendahulukan yang kanan pada hal-hal yang konteksnya baik, dan bukan memiliki arti bahwa buang hajat itu tidak baik. Namun maksudnya adalah lebih memuliakan hal-hal yang memang pantas untuk lebih dimuliakan. Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lebih mendahulukan yang kanan pada hal-hal yang konteksnya baik,

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya.” (HR. Bukhari : 163).

  1. Membaca Do’a Keluar Kamar Mandi

Diantara adab buang hajat adalah tatkala kita keluar dari toilet membaca,

 غُفْرَانَكَ

Aartinya: ”Ya Allah ampunilah aku/ya Allah aku berharap ampunanmu”. (HR. Abu Dawud)

Sebagian ulama menyebutkan di antara hikmah Mengapa kita setelah keluar dari kamar mandi meminta ampunan kepada Allah. Karena ketika kita berada di kamar mandi, kita sedang berada dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdzikir dengan lisan kita, jadi seolah-olah kita berada dalam suatu keadaan yang menghalangi kita melakukan dzikir dengan lisan. Maka disunahkan/disyariatkan tatkala kita keluar dari tempat tersebut untuk meminta ampun kepada Allah Azza wajalla.

  1. Tidak Menghadap atau Membelakangi Kiblat

Kemudian diantara adab buang hajat adalah tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya tatkala buang hajat. diantara dalilnya adalah Hadits Abu Ayyub al-anshari radhiallahu ’Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا

”Jika kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat”. (HR. Al-Bukhari : 394 dan Muslim : 264)

Hadis ini diucapkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan konteks barat dan timur, karena pada zaman tersebut Beliau sedang berada di Madinah dan Madinah kiblatnya adalah kearah Selatan.  Oleh sebab itu Beliau memerintahkan untuk menghadap barat atau timur ketika buang hajat karena posisi itu tidak menghadap atau membelakangi kiblat.

Begitu pula saat kita di negeri indonesia ini, yang kebetulan kiblat kita adalah menghadap barat maka tatkala kita buang hajat atau tatkala kita ingin membangun toilet maka perlu diupayakan agar toilet kita tidak menghadap barat atau timur. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Apakah hukum ini mencakup keadaan tatkala kita buang hajat secara mutlak dimana saja, atau khusus tatkala buang hajat tidak dalam bangunan. Pendapat yang insyaallah lebih kuat dalam hal ini adalah, bahwasanya larangan ini khusus untuk keadaan tatkala buang hajat di tempat terbuka seperti sedang di hutan atau di tempat terbuka lainnya, yang mana memang mengharuskan buang hajat pada saat itu.

Maka yang lebih utama adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat tatkala buang hajat dimana pun, baik di dalam suatu bangunan atau ditempat terbuka.

Adab Buang Hajat
  1. Beristinja Dengan Air, Batu, atau Tisue

Diantara adab yang lain dari adab-adab buang hajat adalah, hendaknya seseorang ketika beristinja menggunakan air, batu, tisue dan lain sebagainya. Namun yang lebih utama untuk beristinja adalah menggunakan air. Karena air ini merupakan alat utama untuk bersuci, meskipun najis itu bisa dihilangkan dengan selain air.

Namun apabila ada pilihan dan disitu ada air mutlak maka yang lebih utama adalah menggunakan air. Meskipun jika ingin menggunakan selain air seperti tisu dan sebagainya maka tidak mengapa, selama benda tersebut dapat membersihkan. Namun disyaratkan tatkala beristinja/cebok dengan selain air, maka minimal dengan tiga lembar tisu, tiga lembar daun, tiga buah batu, atau semisalnya. Dan disunnahkan ketika beristinja dengan benda-benda tersebut hendaknya berjumlah ganjil baik 3,5,7 dan seterusnya.

  1. Tidak Menyentuh Kemaluan Dengan Tangan Kanan

Diantara adab ketika buang hajat adalah hendaknya tatkala seseorang buang hajat maka janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan, begitupula tatkala beristinja hendaknya tidak menggunakan tangan kanannya. Diantara dalilnya sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,

إذا بال أحدكم فلا يأخذن ذكره بيمينه، ولا يستنجي بيمينه

”Apabila salah seorang diantara kalian sedang buang air kecil maka janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan tidak beristinja’ dengannya”. (HR. Abu Dawud : 31)

Meskipun dalam hadits ini menggunakan kata zakar yang mana itu adalah kemaluan laki-laki, namun hukum ini mutlak mencakup pula untuk perempuan. Diantara para ulama ada yang memetikhikmah dibalik hadits ini, diantaranya mereka mengatakan:

  • Karena sebagai bentuk mendahulukan anggota tubuh yang kanan untuk hal-hal yang konteksknya positif. Sebaliknya, tangan kiri digunakan untuk hal-hal yang konteksnya negatif. Hal ini memiliki maksud untuk lebih menghormati pada hal-hal yang memang pantas untuk kita hormati. Adapun tatkala dalam keadaan buang hajat atau tatkala beristinja maka hendaknya kita menggunakan tangan kiri.
  • Apabila seseorang beristinja menggunakan tangan kanannya, kemudian ia berjabat tangan bersalaman dengan saudaranya atau digunakan untuk makan misalnya. Maka dikhawatirkan akan ada kuman-kuman yang masih melekat di tangan kanannya tersebut. Dan dikhawatirkan kuman-kuman tersebut akan berpindah ke makanan atau benda-benda yang lain.
  1. Tidak Buang Hajat Di Tempat Keramaian Manusia

Diantara adab yang lain dalam adab buang hajat adalah, hendaknya seseorang apabila dia hendak buang hajat di tempat terbuka atau bukan di toilet, maka janganlah dia buang hajat di jalan manusia, seperti di tengah jalan, di pinggir jalan atau di tempat biasa mereka berteduh.

Ancaman tindakan hal ini sangat berat dan tidak main-main, karena hal ini merupakan termasuk perbuatan yang dikhawatirkan seseorang mendapatkan laknat. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu alaihi wasalam pernah bersabda,

اتَّقوا اللَّعَّانين: الذي يتخلَّى في طريق الناس، أو ظلّهم

”Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang terlaknat, yaitu orang yang buang hajat dijalan manusia atau ditempat mereka berteduh”. (HR. Muslim)

Diantara ciri-ciri dosa besar yaitu apabila suatu dosa yang didalamnya ada laknat atas pelakunya.

  1. Tidak Buang Air Kecil Di Kamar Mandi

Diantara adab buang hajat yaitu adalah hendaknya seseorang tidak buang air kecil di kamar mandi. Permasalahan ini dijelaskan oleh para ulama bahwa hukumnya makruh. Diantara himah dari larangan kencing di kamar mandi adalah agar seseorang tidak terkena was-was, karena pada zaman dahulu lantai kamar mandi masih terbuat dari tanah. Ketika seseorang buang air kecil disitu maka tanah tersebut akan menyerapnya dan dikhawatirkan masih menggenang ditanah tersebut.

Dalam adat bangsa Arab dahulu mereka membedakan antara kamar mandi dengan toilet, maka tempat buang hajat ada tempatnya sendiri sedangkan untuk mandi ada tempatnya tersendiri. Tatkala seseorang buang air kecil di kamar mandi tersebut yang mana bekas air kencing tersebut masih berada di tanah tersebut, ketika seseorang berwudhu atau mandi ia akan khawatir akan bekas air kencingnya apakah mengenainya atau tidak, sehingga membuat seseorang menjadi was-was.

Oleh sebab itu para ulama memberikan dua syarat dibolehkannya buang air kecil di kamar mandi sehingga hukumnya tidak menjadi makruh lagi.

  • Kamar Mandinya Memiliki Saluran Pembuangan

Jika kamar mandi tersebut memiliki saluran pembuangan, yang mana ketika seseorang buang air kecil di situ dan airnya bisa langsung mengalir, atau disiram setelah itu kemudian hilang maka buang air kecil dikamar mandi tidak dimakruhkan.

  • Air Bisa Mengalir & Tidak Menggenang/Terdiam

Larangan buang air kecil di kamar mandi ini disebabkan tanah dikamar mandi pada zaman dahuku terbuat dari tananh, sehingga air yang ada disitu akan menggenang atau tidak langsung terserap hilang karena airnya diam disitu beberapa saat. Akan tetapi pada zaman sekarang lantai kamar mandi terbuat dari keramik atau bahan keras lainnya, sehingga memungkinkan air mengalir dan tidak terdiam disitu.

Jika dua syarat ini terpenuhi maka larangan buang air kecil di kamar mandi menjadi tidak dimakruhkan lagi atau hukumnya dibolehkan.

  1. Tidak Buang Air Kecil Di Tempat Yang Menggenang

Diantara adab buang hajat yang perlu diperhatikan adalah janganlah seseorang buang air kecil di air yang tergenang. Di dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda melarang seseorang kencing di air yang tergenang,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam kemudian ia mandi darinya” (HR. Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282).

Di antara hikmah yang disebutkan oleh para ulama yaitu dikhawatirkannya air tersebut bisa menjadi najis. Seandainya pun air itu banyak seperti kolam renang yang mana airnya tidak mengalir maka dikhawatirkan akan mengotori air tersebut, meskipun air tersebut tidak menjadi najis, namun dikhawatirkan akan membawa kuman dan penyakit, sehingga menjadi madharat bagi dia atau pun orang lain.

Kecuali kolam renang yang memang airnya mengalir terbuang seperti di sungai dan sebagainya. Bahkan ini pun sebaiknya tidak dilakukan karena dihawatirkan di bawah aliran sungai tersebut ada orang lain yang memanfaatkannya, dan ketika seseorang buang air kecil disitu maka dapat membahayakan orang lain. Terlebih lagi buang air kecil ditempat yang menggenang maka lebih utama untuk dihindarkan.

Permasalahan ini bukan hanya untuk buang air kecil saja, bahkan untuk buang air besar pun lebih keras lagi larangannya, maka hendaknya buang hajat ditempat-tempat yang memang telah disediakan.

Wallahu ta’ala a’lam.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img