spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahHaji & Umrah (Bagian 2)

Haji & Umrah (Bagian 2)

Hukum Haji dan Umrah

Haji dan umroh hukumnya adalah wajib hanya sekali dalam seumur hidup bagi orang islam yang sudah baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu. Berarti syarat haji dan umroh ini ada lima, apabila lima ini semuanya terpenuhi maka wajib atasnya haji dan umroh. Syaratnya-syaratnya adalah :

  1. Beragama islam
  2. Sudah Baligh
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka
  5. Memiliki kemampuan

Apabila ada salah syarat yang tidak terpenuhi maka tidak wajib baginya. Misalnya ada seseorang yang tidak beragama islam namun point dari syarat yang kedua hingga yang kelima terpenuhi maka tidak wajib baginya melaksanakan haji.

Allah c berfirman mengenai hukum pelaksanaan haji dan umroh ini :

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ ٩٦ فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧Pada ayat ini terdapat dalil yang jelas mengenai hukum wajibnya melaksanakan haji pada kalimat وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا bahwa Allah punya hak merupakan kewajiban bagi manusia yaitu melaksanakan haji bagi mereka yang mampu melaksanankannya.

“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang (berada) di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.  Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam”. (Ali-Imron : 96-97)

Pada ayat ini terdapat dalil yang jelas mengenai hukum wajibnya melaksanakan haji pada kalimat وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا bahwa Allah punya hak merupakan kewajiban bagi manusia yaitu melaksanakan haji bagi mereka yang mampu melaksanankannya.

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu anhu beliau menceritakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kita dengan bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إنَّ اللهَ قّدْ فَرَضَ عَلَيْكُمْ الحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian untuk melaksanakan ibadah haji maka laksanakanlah ibadah haji itu.”

Lalu ada seseorang yang berkata : “apakah diwajibkannya untuk setiap tahun wahai Rosululloh? Nabi pun terdiam tidak menjawabnya hingga orang ini mengulangi pertanyaannya kepada Nabi sebanyak tiga kali. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

ثُمَّ قَالَ : ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَالِهِمْ، وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُم بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ

“Jika aku katakan iya, sungguh menjadi wajib hukumnya (setiap tahun) sedangkan kalian tidak akan mampu” Kemudian Beliau bersabda : “yang aku tinggalkan maka biarkanlah, ketahuilah bahwa hancurnya umat terdahulu itu dikarenakan banyak bertanya dan mereka suka menyelisihi nabi nabi mereka. Jadi apabila aku memerintahkan kalian sesuatu maka laksanakanlah semampu kalian dan apabila aku melarang kalian sesuatu maka tinggalkanlah”. (H.R. Muslim : 1337)

Dari ‘Abdulloh bin ‘Umar beliau berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحِجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ  

“Islam dibangun diatas lima hal, yaitu persaksian tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Muhammad r adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke baitulloh, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhori dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَا بِهَا، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ الهَدْيُ فَلْيُحِلَّ الحِلَّ كُلَّهُ، فَإِنَّ العُمْرَةَ قَدْ دَخَلَتْ فِي الحَجِّ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

“Umroh ini kita bertamatthu’ dengannya, barangsiapa yang berangkat (-pen untuk melaksanakan haji) tidak membawa hewan hadyu, maka hendaknya ia bertahallul selepas melaksanakan umroh, karena sesungguhnya umroh itu telah masuk ke dalam haji hingga hari kiamat.” (H.R. Muslim)

Orang terdahulu ketika berangkat ke makkah hanya dapat melaksanakan ibadah salah satu diantara haji atau umroh, sedangkan umat islam berbeda, umat islam dapat melaksanakan keduanya baik haji maupun umroh.

Dari Shobiy bin Ma’bad berkata : aku menemui ‘Umar bin Khotob dan aku berkata kepadanya : “Wahai pemimpin orang-orang yang beriman, sesungguhnya aku telah beragama islam, dan aku mendapati bahwa haji dan umroh telah wajib atasku maka aku berangkat ke baitulloh berniat untuk melaksanakan keduanya.” Maka ‘Umar berkata : “sungguh engkau telah mendapati petunjuk sesuai sunnah Nabi mu.” (H.R. An-Nasai dan Ibnu Majah)
Pada kisah ini menjelaskan kepada kita bahwa haji dan umroh itu wajib.

Bab Haji & Umrah (Bagian 2)

Hajinya Anak Kecil dan Budak

Haji hukumnya tidaklah wajib bagi anak kecil dan orang gila. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيقِظُ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena diangkat dari tiga golongan : dari orang gila sampai ia sadar berakal kembali, dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dan dari anak kecil hingga bermimpi (sudah baligh)”. (H.R. Ibnu Majah : 2031)

Ibadah haji tidaklah wajib bagi seorang budak, karena dia tidak mampu melaksanakannya, sebab ia telah tersibukkan dalam melayani tuannya. Dan apabila anak kecil yang belum baligh atau budak melaksanakan ibadah haji maka hajinya sah. Akan tetapi tidak terhitung sebagai penggugur kewajiban melaksanakan ibadah haji apabila anak kecil itu sudah baligh atau budak itu telah merdeka.

Dari ‘Abdulloh bin ‘Abbas bahwasannya ada seorang wanita mengangkat anak kecil kehadapan Nabi dan berkata : “apakah anak kecil ini mendapatkan pahala haji? Nabi menjawab “iya, dan bagimu pun pahalanya”. (H.R. Muslim)

Dan diriwayatkan dari beliau pula bahwa Nabishalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Anak kecil manapun yang telah melaksanakan haji, kemudian ia mencapai baligh maka wajib baginya melaksanakan haji lagi, dan budak manapun yang telah melaksanakan haji kemudian dia dibebaskan atau merdeka maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Kesimpulannya pada bahwa hukum haji adalah wajib bagi orang yang telah memenuhi lima syarat, yaitu : beragama islam, berakal sehat, baligh, merdeka, dan memiliki kemampuan.

Ustadz Ma'ruf Nuraslam, Lc.

Baca Juga : KEUTAMAAN HAJI & UMRAH

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img