spot_img
BerandaFiqih dan MuamalahHukum Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Ramadhan

Kewajiban Berpuasa Ramadhan

Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah, puasa ramadhan merupakan salah satu rukun islam dan landasan yang agung. Allah Ta’ala berfirman,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤ شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

    (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al Baqarah 2:183-185]

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat bahwasannya tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Ta’ala, dan bahwasannya Nabi Muhammad adalah Rasulullah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berhaji ke baitullah; dan berpuasa di bulan Ramadhan” [Muttafaqun ‘alaihi]

    Dan kaum muslimin bersepakat dengan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, yang kewajibannya merupakan sesuatu yang wajib diketahui secara darurat di dalam agama islam, sehingga barangsiapa yang mengingkari kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan maka dia telah kafir. Orang yang mengingkarinya harus diminta agar taubat, jika seandainya dia bertaubat dan kembali mengakui kewajiban puasa Ramadhan maka dia diterima kembali, akan tetapi jika tidak demikian, maka dia dibunuh dalam keadaan kafir dan keluar dari islam sehingga tidak boleh dimandikan, dikafani, disholati, didoakan rahmat, dan juga tidak boleh dikuburkan di makam kaum muslimin, dia dikuburkan di tempat yang jauh agar baunya tidak mengganggu manusia dan juga agar keluarganya tidak merasa menderita melihat keadaannya.

    Baca Juga: Keutamaan Puasa

    Kapan Syariat Puasa Ramadhan Turun?

    Puasa Ramadhan disyariatkan semenjak tahun kedua hijriyah, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ramadhan selama sembilan tahun, kemudian beliau wafat.

      Dahulu pensyariatan puasa Ramdhan dibagi menjadi dua fase:

      1. Fase pertama: Allah memberikan pilihan antara memiihi puasa atau membayar fidyah, akan tetapi melaksanakan puasa lebih ditekankan.
      2. Fase kedua: Allah Ta’ala mewajibkan puasa bagi setiap orang tanpa ada pilihan seperti fase pertama.

      Di dalam Ash-Shahihain dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu’anhu beliau berkata: “Tatkala turun ayat, ﴿وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ, maka saat itu, siapa yang ingin puasa hendaklah berpuasa, jika tidak maka dia membayar fidyah sampai turun ayat yang setelahnya, maka ayat tersebut menghapus hukum untuk memilih puasa atau membayar fidyah. Yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala,

      ﴿فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ ” [Muttafaqun ‘alaihi]

      Maka dari sinilah Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan kepada setiap individu tanpa diberi pilihan membayar fidyah.

      Kapan Wajib Berpuasa Ramadhan?

      Puasa Ramadhan tidak diwajibkan sampai ditetapkan masuknya bulan ramadhan, sehingga tidak boleh berpuasa ramadhan sebelum masuknya bulan ramadhan bulan ramadhan. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

        لاَ يتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكمْ رَمَضَانَ بِصَومِ يومٍ أَوْ يومَيْنِ، إِلاَّ أَن يَكونَ رَجُلٌ كَانَ يصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذلكَ اليوْمَ

        Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mendahului puasa sehari atau dua hari menjelang Ramadhan kecuali kalau seseorang yang memang dia terbiasa berpuasa (atau dia ada kewajiban berpuasa) maka silakan dia berpuasa pada hari tersebut.” [HR.Bukhori].

        Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan

        Penetapan masuknya bulan Ramadhan bisa dilakukan dengan salah satu dari dua hal:

        1. Melihat Hilal

        Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

        فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ

        Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al Baqarah 2:185]

        Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

        إِذِا رَأَيْتُمُ الهِلَالَ فَصُوْمُوْا

        Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah” [Muttafaqun ‘alaihi]

        Tidak disyaratkan harus setiap orang melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri, akan tetapi siapa saja yang persaksiannya ditrima kemudian melihat hilal maka wajib berpuasa bagi semua orang. Dan agar persaksian seseorang dalam melihat hilal dapat diterima disyaratkan harus baligh, berakal, muslim, terpecaya dengan kabar yang diberikan karena amanah dan penglihatannya.

        Adapun anak kecil, maka persaksiannya tidak diterima tatkala melihat masuknya bulan ramadhan, karena dia belum terpercaya, terlebih lagi orang gila. Adapun orang kafir, juga tidak diterima persaksiannya. Dalilnya adalah hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, datang seorang arab kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata kepada beliau, “Aku melihat hilal ramadhan”, kemudian Nabi bersabda, “Apakah kami bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah?”, kemudian orang tersebut berkata, “iya”. Kemudian Nabi berkata, “Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, kemudain orang itu menjawab, “Iya”. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

        يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

        Wahai Bilal umumkan kepada manusia agar mulai berpuasa besok” [HR. Abu dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah]

        Adapun orang yang tidak bisa dipercaya dikarenakan terkenal suka berbohong, suka tergesa-gesa, atau penglihatannya lemah sehingga tidak mampu melihat hilal dengan jelas, maka masuknya bulan Ramadhan tidak bisa ditetapkan dengan persaksiannya, karena adanya keraguan atau bahkan berkemungkinan berdusta.

        Masuknya bulan Ramadhan bisa dengan persaksian satu orang saja, sebagaimana perkataan Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

        تَرَاءَى النَاسُ الهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ النَاسَ بِصِيَامِهِ

        Masyarakat tengah berusaha melihat bulan, maka akupun datang menemui nabi dan mengabarkan bahwa aku sudah melihat bulan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan ummat Islam lainnya untuk berpuasa” [HR. Abu Dawud, dan Hakim]

        Dan siapa saja yang melihat hilal Ramadhan dengan yakin maka dia wajib mengabarkan waliul amri, sebagaimana pula jika dia melihat hilal bulan Syawwal dan Dzulhijjah, karena akan ditetapkan wajibnya berpuasa, idul fitri dan juga kewajiban berhaji. Jika seandainya dia melihat hilal sementara dia tinggal di tempat yang jauh dan kesulitan memberitahukan waliul amri, maka dia wajib berpuasa kemudian berusaha semaksimal mungkin untuk mengabarkan berita tersebut kepada waliul amri.

        Jika seandainya pemerintah mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau keluarnya bulan Ramadhan melalui radio atau yang semisalnya, maka wajib diyakini dan wajib melaksanakan puasa Ramadhan di waktu yang sudah ditentukan, karena pengumuman yang bersumber dari pemerintah tersebut merupakan hujjah syar’i yang wajib diamalkan. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memrintahkan Bilal untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang ketetapan masuknya bulan Ramadhan agar mereka berpuasa sesuai dengan ketetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was sallam, dan Rasulullah menjadikan hal tersebut sebagai pemberitahuan yang mewajibkan mereka untuk berpuasa.

        Puasa Ramadhan
        1. Menyempurnakan 30 Hari Bulan Sebelum Bulan Ramadhan

        Karena bulan hijriyyah tidak mungkin lebih dari 30 hari dan tidak mungkin kurang dari 29 hari. Boleh jadi dua, tiga atau bahkan empat bulan saling berurutan sempurna 30 hari atau mungkin berurutan setiap bulannya 29 hari. Akan tetapi kebanyakan yang terjadi adalah hanya dua bulan beruturut-turut sempurna 30 hari dan bulan yang ketiganya hanya 29 hari.

        Maka jika seandainya suatu bulan ditetapkan sempurna 30 hari, maka dihukumi secara syar’i bahwa hari setelahnya telah mamasuki bulan yang berikutnya walaupun hilal tidak terlihat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

        صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

        Puasalah kalian bila melihat hilal. Berhentilah puasa bila melihat hilal. Bila hilal itu tidak nampak oleh kalian, maka genapkanlah Sya’ban itu tiga puluh hari.” [HR. Muslim]

        Dari penjelasan hadis-hadis di atas, maka telah jelas bahwasannya puasa Ramadhan tidak dilaksanakan kecuali setelah melihat hilal Ramadhan, jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari.

        Dan tidak boleh untuk melakukan puasa pada hari ke-30 bulan Sya’ban, baik pada saat itu cuaca cerah atau mendung, sebagaimana perkataan sahabat ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu’anhu,

        مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

        Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan padanya, sungguh ia telah menyelisihi Abu al-Qashim shallallahu ‘alaihi wa sallam” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

        Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyinia Muhammad Wa ‘Ala Alihi wa Shohbihi Ajma’in.

        Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

        Sumber: Kitab Majalis Syahri Ramadhan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Ustaimin rahimhullah

        Penerjemah: Muhammad Sofyan

        ARTIKEL TERKAIT

        TINGGALKAN KOMENTAR

        Silakan masukkan komentar anda!
        Silakan masukkan nama Anda di sini

        spot_img