Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh menyebut serangan Israel ke tenda-tenda pengungsi di Kota Rafah, Jalur Gaza Selatan pada Ahad (26/05) sebagai pembantaian yang melampaui segala batas.
“Tindakan kuasa penjajah Israel dalam pembantaian yang keji ini menantang semua resolusi internasional, khususnya putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkini yang jelas dan terus terang,” kata Abu Rudeineh, dalam pernyataan otoritas Palestina melalui media sosial.
ICJ sebelumnya mengeluarkan putusan tambahan terkait dugaan genosida Israel pada Jum’at (24/05) lalu, yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah.

Dilansir dari Antara, Abu Rudeineh menyebut Amerika Serikat juga bertanggung jawab atas pembantaian tersebut karena memberikan dukungan tanpa henti kepada Israel yang menjadi noda bagi kemanusiaan.
“Posisi amerika yang mendukung penjajah ini secara finansial dan politis adalah alasan utama terjadinya pembantaian mengerikan yang melanggar semua tabu ini,” ucapnya.
Baca juga: Indonesia Kecam Keras Blokade dan Perusakan Bantuan Kemanusiaan Gaza
Pihaknya menegaskan bahwa serangan Israel semakin menunjukkan pentingnya intervensi internasional untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.
Ia juga mendesak masyarakat internasional agar memastikan Israel menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mereka lakukan, yang dapat memperburuk situasi kemanusiaan di Palestina.
Serangan Israel di Rafah
Berdasarkan sumber media dan pejabat, sebanyak 30 orang tewas dan puluhan lainnya terluka saat Israel menyerang sebuah kamp yang dihuni pengungsi di Rafah hari Ahad.
Serangan itu terjadi dekat pusat logistik Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Tal al-Sultan.
Pesawat-pesawat tempur Israel menargetkan beberapa tenda di wilayah itu dengan menggunakan bom dan rudal seberat sekitar 907 kilogram, sebut kantor media itu.
Baca juga: 10.000 Lebih Jasad Warga Gaza Hilang Tertimbun Reruntuhan Bangunan
(frd)



