Allah Ta'ala berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa : 65)
Ayat ini menjadi sebuah dalil yang mewajibkan sesorang yang beriman untuk tunduk dan patuh terhadap nash-nash yang terdapat didalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam baik itu secara batin dan zahir. Berkata Al-Imam Ibnu Katsir Rahimahullah Ta’ala didalam tafsirnya tentang ayat ini bahwasannya Allah Ta’ala bersumpah dengan dirinya yang mulia dan suci yang mana seseorang itu tidak akan pernah beriman sampai orang tersebut menjadikan Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam sebagai hakim didalam semua urusannya.
Maka apa saja yang Rasulallah telah tetapkan tersebut merupakan suatu kebenaran yang wajib bagi orang yang beriman untuk mentaatinya baik itu secara batin dan zahir. Dan tatkala orang-orang tersebut menjadikan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam sebagai hakim maka mereka sudah seyogyanya untuk mentaatinya Shalallahu Alaihi Wasallam dan mereka tidak akan pernah menjumpai pada diri mereka suatu kesedihan dikarenakan keputusan tersebut serta mereka menyerahkan semua kepada beliau dari apa yang telah ditetapkan dan tidak ada keinginan pada diri mereka perbuatan mencegah, menolak dan menentang terhadap keputusan tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 2 Hal 347)
Baca Juga: Wajibnya Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan Pemahaman Para Salaf
Dan termasuk dalil yang memerintahkan manusia untuk tunduk kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana firman Allah Ta’ala,
اِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اَنْ يَّقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Sesungguhnya yang merupakan ucapan orang-orang beriman, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia memutuskan (perkara) di antara mereka hanyalah, “Kami mendengar dan kami taat.” Mereka itulah orang-orang beruntung.” (An-Nur : 51)
Berkata Al-Imam As-Sa’di Rahimahullahu Ta’ala didalam tafsirnya tentang tafsir ayat ini bahwasannya orang-orang yang benar keimanannya yang mana mereka meralisasikan keimanan didalam bentuk amal perbuatan.
Tatkala mereka diserukan kepada Allah Dan Rasulnya agar Allah mengadili diantara mereka baik itu keputusan tersebut sesuai dengan hawa nafsu mereka atau bahkan menyelisihinya maka mereka senantiasa berkata “Kami mendengarkan dan mentaati hukum Allah dan Rasulnya serta kami menjawab panggilan orang-orang yang mereka menyerukan kepada perintah Allah dan Rasulnya dan menataati hal tersebut dengan ketaatan yang sebenar-benarnya” ini semua dilakukan agar selamat dari rasa kesempitan yang ada didalam dada. (Tafsir As-Sa’di Hal 572)
Adapun tafsir mereka termasuk orang yang beruntung pada ayat ini merupakan suatu pembatasan yang mana ini dikhususkan untuk mereka yang beriman dengan sebenar-benarnya iman. Karena suatu keberuntungan adalah keberberhasilan yang diperoleh dengan cara dituntut serta selamat dari suatu hal yang tidak disukai dan tidaklah sesorang akan beruntung kecuali mereka yang menjadikan Allah dan Rasulnya sebagai hakim serta mereka mentaatinya.
Dari Umar Bin Khathab Radhiyallahu Anhu,
أنَّه جَاء إِلى الحَجَر الأَسوَدِ، فَقَبَّلَه، وقال: إِنِّي لَأَعلَم أَنَّك حَجَرٌ، لا تَضُرُّ ولا تَنفَعُ، ولَولاَ أَنِّي رَأَيتُ النبيَّ -صلَّى الله عليه وسلَّم- يُقَبِّلُك مَا قَبَّلتُك
“Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak mendatangkan bahaya dan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, aku pun tak akan menciummu” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka melalui hadist yang dibawakan oleh Umar Bin Khathab Radhiyallahu Anhu bahwsannya agama islam ini dibangun dengan mengikuti bagaimana cara Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam beragama walaupun hal tersebut tidak masuk kedalam akal sesorang maka sudah seyogyanya orang tersebut senantiasa untuk mengikutinya dan tidak membuat perkara-perkara baru didalam beragama. Dan segala sesuatu yang telah diperintahkan agama hendaknya untuk diikuti meskipun perintah tersebut tidak masuk kedalam akal seseorang. Sebagaimana ini telah dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,
قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali-Imran : 31)
Dan berkata Al-Imam Az-Zuhri Rahimahullahu Ta’ala,
مِنَ اللَّهِ الرِّسَالَةُ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ البَلاغُ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ
“Dari Allah-lah risalah (Agama) berasal serta kewajiban Rasulallah menyampaikannya dan kewajiban bagi kita (Umat) adalah menerimanya” (HR. Bukhari)

Sudah selayaknya seorang yang beriman untuk menerima apa saja yang datangnya dari Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam dan tidak mengedepakan perasaan dan hawa nafsunya didalam beragama dan tidak pula membenturkan semua yang datang dari agama ini dengan akalnya. Sebagaimana ucapa yang dibawakan oleh para ulama ter dahulu berkata Al-Imam Malik Rahimahullahu Ta’ala,
لَا تُعَارِضُوا السُّنَّةَ وَسَلِّمُوا لَهَا
“janganlah kalian menyelisihi sunnah dan tunduklah kepadanya” (Miftahul Jannah, Hal 49) dan perkataan yang disampaikan oleh Ibnu Bathah Rahimahullahu Ta’ala,
وَالَّذِي أَمَرَنَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ نَسْمَعَ وَنُطِيعَ، وَلَا نَضْرِبَ لِمَقَالَتِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ الْمَقَائِيسَ ، وَلا تَلْتَمِسَ لَهَا الْمَخَارِجَ، وَلَا نُعَارِضَهَا بِالْكِتَابِ، وَلَا بِغَيْرِهِ، وَلَكِنْ نَتَلَقَّاهَا بِالْإِيْمَانِ وَالتَّصْدِيقِ وَالتَّسْلِيمِ إِذَا صَحَّتْ بِذَلِكَ الرِّوَايَة
“Dan yang telah diperintahkan oleh Allah Azza Wa Jalla kepada kita adalah untuk mendengar dan taat dan tidak membenturkan ucapannya (Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam) dengan ucapan yang lainnya dengan cara membandingkannya, tidak pula mencari jalan keluar (agar terlepas dari apa yang diucapakan Nabi), tidaklah membenturkan Al-Qur’an dengan yang lainnya. Akan tetapi hendaknya kita menerimannya dengan keimanan, membenarkannya dan tunduk kepada apa saja yang benar riwayatnya” (Al-Ibanah, Jilid 1 Hal 267).
Dan berkata Al-Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta’ala,
مِنَ الْمَعْلُوْمِ أَنَّ الصَّوَابَ الَّذِي أَمَرَنَا بِهِ اتَّبَاعُ النُّصُوْصِ، وَأَنْ لَا نَرُدَّهَا بِمَا نَرَاهُ مِنْ مَصْلَحَةٍ أَوْ مَفْسَدَةٍ
“Termasuk diantara hal yang telah diketahui bahwasanya kebenaran itu yang mana hal tersebut telah diperintahkan kepada kita untuk mengikuti nash-nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dan tidak boleh menentang nash-nash tersebut dengan pandangan (pemikiran kita) terhadap suatu maslahat dan mafsadat (Jawabu I’tiradhiyat Al-Misriyyah Ala Al-Futyah Al-Hamwayah, Hal 75)
Puncak dari adab seorang yang beriman kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam adalah tunduk dan patuh kepada perintah Rasulallah sebagaimana ucapan Al-Imam Ibnul Qayyim Rahimahullahu Ta’ala,
“Puncak dari seorang yang beriman kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam adalah sempurnanya ketundukkan orang tersebut kepada perintah Rasulallah dan menerima kabar (yang datang dari Nabi) dan membenarkannya tanpa menjadikan hal tersebut sebagai beban yang bertentangan dengan khayalan yang batil. Maka mereka yang seperti ini dinamakan Ma’qul (orang yang mengedepankan akal dalam beragama) atau suatu perkara digunakan untuk mengarahkan kepada Syubhat atau hal yang membuat ragu. dan orang yang seperti ini mereka mengedepankan pendapat-pendapat ulama mereka atau menggiring pemikiran-pemikiran mereka yang telah rusak.
Maka hendaknya sesorang (beriman) itu hanya menjadikan Rasulallah saja didalam patuh dan taat terhadap perkara yang ditentukan Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam. Sebagaimana ini termasuk mentahuidkan Al-Mursal (yang diutus) Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik itu didalam ibadah, ketundukan, kepatuhan, kembali kepada Allah serta bertawakal kepadanya. Dan inilah yang disebut dengan dua tauhid (Tauhid Mursal didalam berittiba dan Mursil didalam ibadah). Tidak akan selamat seorang hamba dari azab Allah Subhanahu Wa Ta’ala kecuali dengan dua tauhid tersebut. (Madarijul Salikin, Jilid 2 Hal 387)
Pokok penting pembahasan Bab ini :
- Kewajiban untuk tunduk kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasulnya
- Tidak sah keimanan seorang hamba kecuali berada diatas ketundukkan dan kepatuhan pada perintah Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam. sebagaimana ucapan Al-Imam Ath-Thahawiyyah didalam kitabnya bahwasannya tidak akan kokoh pijakan orang yang muslim diatas agama islam melainkan orang tersebut tunduk dan patuh (kepada apa yang telah ditetapka Allah Ta’ala dan Rasulnya).
- Menjadikan sunnah sebagai timbangan kebenaran seorang hamba baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan
- Kesesatan sesorang yang meninggalkan sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dikarenakan mengikuti akal mereka atau menjadikan hadist Nabi sebagai siasat yang mendukung pemikirannya, perasaaannya ataupun pendapatnya



