Hukum Memegang Mushaf Dengan Tangan Kiri

Hukum Memegang Mushaf Dengan Tangan Kiri

Segala puji bagi Allah yang Maha Pemurah dengan segala limpahan nikmatnya. Shalawat serta salam tercurah kepada panutan seluruh alam beserta para keluarganya dan para pengikutnya yang cinta dengan al-Quran.

Al-Quran yang tak lain adalah kalam indah dari Allah Jalla Jalaluh. Allah menjadikannya sebagai petunjuk untuk manusia yang ingin selamat dari ujian dunia ini. Dan bukan dari petunjuk-petunjuk lainnya. Seyogyanya manusia senantiasa membacanya dan memahaminya. Sehingga ia selamat di dunia ini dan tenang hidupnya di akhirat kelak.

Lantas sebelum memahami dan mengaplikasikannya, bolehkah manusia mengambilnya dengan tangan kirinya. Mengapa tidak. Toh sama-sama tangan. Apakah ada hal-hal yang perlu diketahui kita bersama.

Berkaitan dengan hal ini, terdapat pertanyaan yang selaras yang ditanyakan kepada Syeikhul Islam.

Hukum Mengambil/Memegang Mushaf Dengan Tangan Kiri

Tanya Jawab Masyaikh Ahli Fiqh Bersama Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan

Wahai Syaikh yang kami hormati!

Apakah diperbolehkan memegang mushaf Al-Quran dengan tangan kiri?

Jawaban

Kami tidak mengetahui perkara ini. Adapun mengambil atau memegang mushaf dengan tangan kanan maka itulah yang lebih utama. Menggunakan tangan kanan adalah paling utama dalam setiap amal dan aktivitas.

Dahulu kala Rasulullah ﷺ menjadikan tangan kanannya untuk perkara yang baik seperti bersuci, menyisir, mengambil sesuatu, memberi sesuatu, berjabat tangan dan lain sebagainya. Sedangkan tangan kirinya dijadikan untuk perkara sebaliknya.

Maka apabila terdapat kebutuhan mendesak sehingga ketika mengambil atau memegang mushaf haruslah dengan tangan kirinya karena tangan kanannya lelah, ataupun tangan kanannya memang digunakan untuk mengambil sesuatu yang lainnya atau yang semisalnya. Maka tidak ada permasalahan di sini. Karena sejatinya dua tangan memanglah saling bermanfaat satu sama lainnya.

Simak:   Adab Ketika Tidur

Hal ini tidak bermaksud bahwa mengambil atau memegang mushaf dengan tangan kiri adalah perkara tercela ataupun hal sepele. Akan tetapi menggunakan tangan kiri untuk perkara ini maka kedua tangan memanglah saling bermanfaat satu sama lain. Apabila seseorang memegang mushaf dengan tangan kirinya kemudian bertilawah ataupun sebaliknya dia gunakan tangan kanannya untuk membaca Al-Quran maka kedua hal ini tidaklah mengapa. Akan tetapi kembali lagi dengan kaidah sebelumnya, bahwa menjadikan tangan kanan dalam perkara ini adalah hal yang lebih utama dan lebih mulia sebagaimana yang telah dicontohkan oleh baginda nabi ﷺ ketika mengambil atau memberi atau ketika makan dan lain sebagainya.

Tanya Jawab Seputar Fatwa Ulama yang disadur dari

http://binbaz.org.sa

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan
Previous Post
Sudah Sempurnah

Sudah Sempurna4 min read

Next Post
Dibalik Peristiwa Isra' Mi'raj

Di Balik Peristiwa Isra’ Mi’raj8 min read

Related Posts